Klik
BANDUNG, (FBR.Com),-- Dua hari menjelang putusan PN Kelas 1A Bandung atas perkara Pidana 811/Pid.B/2017/PN Bandung, pada Rabu (14/3/18) mendatang, LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menuntut agar Ketua PN Bandung kls 1A, Ketua Majelis dan anggota Perkara Pidana 811/Pid.B/2017/PN Bdg, Ketua Panitera Negeri Bandung kls 1A khusus dan Panitera pengganti, untuk dapat memutuskan perkara seadil-adilnya sesuai dengan bukti dan fakta-fakta persidangan.
Menurut Ketua Umum LSM GMBI, M. Fauzan Rachman, SE, kasus perkara Pidana 811/Pid.B/2017/PN Bdg berawal dari sewa menyewa lahan dan bangunan yang terletak di Ir.H. Djuanda (Dago) No 93 Kota Bandung (SMAK Dago) antara perkumpulan Lyceum Kristen selaku yang menyewakan dengan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar ( BPSMK-Jabar) selaku Penyewa. Perkara Pidana 811, bergulir di PN Bandung kls 1A, bergulir sejak tahun 2017 lalu, dan pada Rabu (14/3/18), PN Bandung akan memutuskan perkara Pidana ini. Untuk itu, LSM GMBI selaku control social dan kinerja aparatur Negara, secara tegas menuntut agar Majalis Hakim yang menangani perkara Pidana 811 dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, sesuai dengan bukti-bukti/ fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam memantau persidangan putusan nanti, GMBI akan mengerahkan massa sekitar 2.000 orang anggota GMBI yang bersal Distrik Kota Bandung, Kab Bandung, Bandung Barat dan Sumedang.
Untuk itu, hari ini, Senin (12/3/18), kita sampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa/ gerakan moral monitoring kepada Kapolda Jabar, Kapolrestabes Bandung, dan PN Bandung kls 1A, kata Fauzan dalam saat ditemui PN Bandung kls 1A, jalan RE Martadinata, Bandung, (12/3/18). Dikatakan, kenapa GMBI merasa perlu mengawal sidang putusan perkara Pidana 811 ?.. karena berdasarkan hasil investigasi dan monitoring kita, bahwa kasus SMAK Dago, sejak bergulir di PN Bandung kls1A, kita menemukan adanya indikasi ketidak adilan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang dikhawatirkan akan berpihak ke Yayasan BPSMK-Jabar. Hal ini jangan sampai terjadi, tegasnya.
Fauzan mengungkapkan, lahan dan bangunan eks SMAK Dago Bandung jalan Dago 93 Bandung adalah milik sah secara hukum Perkumpulan Lyceum Kristen/ PLK. Pada tgl 14 Nopember 1978 PLK menyewakan lahan dan gedung tersebut kepada Yayasan BPSMK-Jabar untuk kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa. Namun, setelah habis masa sewa menyewah, pihak yayasan BPSMK Jabar tidak mau menyerahkan ke pihak PLK selaku pemilik yang sah. Permintaan secara baik-baik sudah ditempu oleh PLK, namun pihak Yayasan BPSMK Jabar tetap tidak mau mengembalikan asset Jalan Dago 93 tersebut, akhirnya dengan terpaksa Lyceum/ PLK mengambil langkah hukum dengan cara menggugat Yayasan BPSMK di PN Bandung.
Atas gugatan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen/PLK terhadap Yayasan BPSMAK Jabar, akhirnya pihak pengadilan “ MEMENANGKAN” PLK. Hal ini, sebagaimana terbukti adanya putusan PN Bandung No. 245/Pdt.G/1991/PN.Bdg, tanggal 29 April 1992 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 218/PDT/1992/PT.bdg, tanggal 31 Juli 1992 jo. Putusan Mahkamah RI No.3263 K/Pdt/1992, tanggal 30 Juni 1994. Jo Putusan peninjauan kembali (PK) mahkamah Ri.58 PK/Pdt/1995 tanggal 20 Juni 1997.
Adapun isi putusan badan Pengadilan tersebut berbunyi : Menhukum dan memerintahkan pihak yayasan BPSMK Jabar untuk menyerahkan dan mengosongkan objek yang telah disewakanya tersebut kepada Perkumpulan Lyceum Kristen/PLK selaku pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Dago No.93 Bandung, karena sudah memiliki hukum tetap, jelas Fauzan. Lebih lanjut Fauzan mengatakan, tanpa sepengetahuan PLK selaku pemilik yang sah atas lahan dan bangunan di Dago 93, tiba-tiba didaftarkan dan ditetapkan Departemen Keuangan RI sebagai asset asing/cina. Untuk itu, kembali pihak PLK mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Departemen Keuangan RI dan Yayasan BPSMK Jabar di Pengadilan TUN Jakarta.
Dalam persidangan di Pengadilan TUN Jakarta pihak PLK kembali “Memenangkan”, atas asset Dago 93 Bandung tersebut. Hasrat pihak Yayasan BPSMK Jabara untuk mengusai asset Dago 93 Bandung ternyata belum juga berakhir, hal ini terbukti pada tahun 2010 pihak Kantor Pertanahan Kota Bandung telah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 30/Lebak Siliwangi tercatat atas nama Yayasan BPSMK Jabar padalah status Yayasan BPSMK Jabar tersebut hanya sebagai penyewa. Dengan demikian, akhirnya lagi-lagi, pihak Lyceum/PLK melakukan gugatan terhadap Yayasan BPSMK Jabar dan Kantor Pertanahan kota Bandung. Dan untuk kesekian kalinya pihak PLK “Memenangkan”, bahkan memerintahkan pihak Kontor BPN Kota Bandung untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan no 30 tersebut, jelasnya.
Walaupun pihak Yayasan BPSMK Jabar sudah kalah berkali-kali dalam persidangan, namun, tetap aja berupaya ingin menguasai asset Dago 93 tersebut, hal ini terbukti, pihak Yayasan BPSMK Jabar diwakil Ketuanya sdr Soekendra Mulyadi telah melaporkan Chugoei Barita Sondang Hutagalung Dkk selaku pengurus PLK dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penempatan keterangan palsu kedalam akta otentik, membuat surat palsu dan/atau menyuruh orang lain untuk menggunakan Vide Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebaimana ternyata dari adanya Laporan Polisi No Pol.LP.B/531/VII/2011/Jabar tanggal 19 Agustus 2011.
Adapun objek yang diduga/ disangka palsu dan /atau dipalsukan oleh pihak Yayasan BPSMK yang diwakili oleh sdr Soekendra Mulyadi dan pelapor Benny Wulur, SH ke Polda Jabar adalah berupa Akte No 3, tanggal 18 Mope,ber 2005, tentang Rapat Khusus Pengurus PLK Indonesia yang telah dibuat oleh dan dihadapan Resnizar Anasrul, SH, MH Notaris di kota Bandung (bukti terlampir). Dengan tersangka dan kini jadi terdakwa I : Ny.Maria Goretti Pattiwael; Terdakswa II Edward Seky Soeryadjaya; dan terdakwa III Gustaf Arie Pattipeilohy adalah “TIDAK SAH” yang konsekwensi yuridisnya terdakwa I Ny Maria Goretti dan terdakwa II Edward Seky dan terdakwa II Gustaf Arie haruslah ‘DIBEBASKAN atau setidak-tidaknya DILEPASKAN demi Hukum, tuntut Fauzan.
GMBI melihat adanya kejanggalan dalam sidang kasus perkara Pidana 811/Pid.B/2017/PN Bdg, dimana pihak JPU hanya menuntut terdakwa III yaitu Gustaf Arie Pattipeilohy sedangkan terdakwa I Ny maria Goretti P dan terdakwa II Edward Seky S tidak dilakukan penuntukan dengan alasan kedua terdakwa tersebut dalam keadaan sakit. Berdasarkan data –data tersebut diatas, maka GMBI menyatakan sikap perkara Pidana 811 sebagai berikut : Menolak putusan Hakim yang tidak melihat fakta-fakta dan data dalam persidangan; Menunut majelis hakim agar dalam memutuskan perkara berpihak kepada kebenaran dan tidak ada pendholiman dan penindasan: GMBI siap mendukung putusan Hakim selama berkedudukan benar dan melihat yang benar.
Namun, apabila Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta dan data persidangan, maka GMBI siap menurunkan pasukan untuk membela kebenaran dan melawan penindasan serta lawan kedholiman. Kami juga menuntut agar majelis hakim membebaskan tersangka dari segala tuntutan Pidana dikarenakan tidak sesuai dengan Fakya, Data dan Kemanusiaan juga Hukum, tandasnya. (sein).
Menurut Ketua Umum LSM GMBI, M. Fauzan Rachman, SE, kasus perkara Pidana 811/Pid.B/2017/PN Bdg berawal dari sewa menyewa lahan dan bangunan yang terletak di Ir.H. Djuanda (Dago) No 93 Kota Bandung (SMAK Dago) antara perkumpulan Lyceum Kristen selaku yang menyewakan dengan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jabar ( BPSMK-Jabar) selaku Penyewa. Perkara Pidana 811, bergulir di PN Bandung kls 1A, bergulir sejak tahun 2017 lalu, dan pada Rabu (14/3/18), PN Bandung akan memutuskan perkara Pidana ini. Untuk itu, LSM GMBI selaku control social dan kinerja aparatur Negara, secara tegas menuntut agar Majalis Hakim yang menangani perkara Pidana 811 dapat memutuskan dengan seadil-adilnya, sesuai dengan bukti-bukti/ fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dalam memantau persidangan putusan nanti, GMBI akan mengerahkan massa sekitar 2.000 orang anggota GMBI yang bersal Distrik Kota Bandung, Kab Bandung, Bandung Barat dan Sumedang.
Untuk itu, hari ini, Senin (12/3/18), kita sampaikan surat pemberitahuan unjuk rasa/ gerakan moral monitoring kepada Kapolda Jabar, Kapolrestabes Bandung, dan PN Bandung kls 1A, kata Fauzan dalam saat ditemui PN Bandung kls 1A, jalan RE Martadinata, Bandung, (12/3/18). Dikatakan, kenapa GMBI merasa perlu mengawal sidang putusan perkara Pidana 811 ?.. karena berdasarkan hasil investigasi dan monitoring kita, bahwa kasus SMAK Dago, sejak bergulir di PN Bandung kls1A, kita menemukan adanya indikasi ketidak adilan yang akan diputuskan oleh Majelis Hakim yang dikhawatirkan akan berpihak ke Yayasan BPSMK-Jabar. Hal ini jangan sampai terjadi, tegasnya.
Fauzan mengungkapkan, lahan dan bangunan eks SMAK Dago Bandung jalan Dago 93 Bandung adalah milik sah secara hukum Perkumpulan Lyceum Kristen/ PLK. Pada tgl 14 Nopember 1978 PLK menyewakan lahan dan gedung tersebut kepada Yayasan BPSMK-Jabar untuk kurun waktu 10 (sepuluh) tahun yang dibuktikan dengan Surat Perjanjian Sewa Menyewa. Namun, setelah habis masa sewa menyewah, pihak yayasan BPSMK Jabar tidak mau menyerahkan ke pihak PLK selaku pemilik yang sah. Permintaan secara baik-baik sudah ditempu oleh PLK, namun pihak Yayasan BPSMK Jabar tetap tidak mau mengembalikan asset Jalan Dago 93 tersebut, akhirnya dengan terpaksa Lyceum/ PLK mengambil langkah hukum dengan cara menggugat Yayasan BPSMK di PN Bandung.
Atas gugatan pihak Perkumpulan Lyceum Kristen/PLK terhadap Yayasan BPSMAK Jabar, akhirnya pihak pengadilan “ MEMENANGKAN” PLK. Hal ini, sebagaimana terbukti adanya putusan PN Bandung No. 245/Pdt.G/1991/PN.Bdg, tanggal 29 April 1992 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 218/PDT/1992/PT.bdg, tanggal 31 Juli 1992 jo. Putusan Mahkamah RI No.3263 K/Pdt/1992, tanggal 30 Juni 1994. Jo Putusan peninjauan kembali (PK) mahkamah Ri.58 PK/Pdt/1995 tanggal 20 Juni 1997.
Adapun isi putusan badan Pengadilan tersebut berbunyi : Menhukum dan memerintahkan pihak yayasan BPSMK Jabar untuk menyerahkan dan mengosongkan objek yang telah disewakanya tersebut kepada Perkumpulan Lyceum Kristen/PLK selaku pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di jalan Dago No.93 Bandung, karena sudah memiliki hukum tetap, jelas Fauzan. Lebih lanjut Fauzan mengatakan, tanpa sepengetahuan PLK selaku pemilik yang sah atas lahan dan bangunan di Dago 93, tiba-tiba didaftarkan dan ditetapkan Departemen Keuangan RI sebagai asset asing/cina. Untuk itu, kembali pihak PLK mengajukan gugatan Tata Usaha Negara terhadap Departemen Keuangan RI dan Yayasan BPSMK Jabar di Pengadilan TUN Jakarta.
Dalam persidangan di Pengadilan TUN Jakarta pihak PLK kembali “Memenangkan”, atas asset Dago 93 Bandung tersebut. Hasrat pihak Yayasan BPSMK Jabara untuk mengusai asset Dago 93 Bandung ternyata belum juga berakhir, hal ini terbukti pada tahun 2010 pihak Kantor Pertanahan Kota Bandung telah mengeluarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No 30/Lebak Siliwangi tercatat atas nama Yayasan BPSMK Jabar padalah status Yayasan BPSMK Jabar tersebut hanya sebagai penyewa. Dengan demikian, akhirnya lagi-lagi, pihak Lyceum/PLK melakukan gugatan terhadap Yayasan BPSMK Jabar dan Kantor Pertanahan kota Bandung. Dan untuk kesekian kalinya pihak PLK “Memenangkan”, bahkan memerintahkan pihak Kontor BPN Kota Bandung untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan no 30 tersebut, jelasnya.
Walaupun pihak Yayasan BPSMK Jabar sudah kalah berkali-kali dalam persidangan, namun, tetap aja berupaya ingin menguasai asset Dago 93 tersebut, hal ini terbukti, pihak Yayasan BPSMK Jabar diwakil Ketuanya sdr Soekendra Mulyadi telah melaporkan Chugoei Barita Sondang Hutagalung Dkk selaku pengurus PLK dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penempatan keterangan palsu kedalam akta otentik, membuat surat palsu dan/atau menyuruh orang lain untuk menggunakan Vide Pasal 266 ayat (1) jo Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, sebaimana ternyata dari adanya Laporan Polisi No Pol.LP.B/531/VII/2011/Jabar tanggal 19 Agustus 2011.
Adapun objek yang diduga/ disangka palsu dan /atau dipalsukan oleh pihak Yayasan BPSMK yang diwakili oleh sdr Soekendra Mulyadi dan pelapor Benny Wulur, SH ke Polda Jabar adalah berupa Akte No 3, tanggal 18 Mope,ber 2005, tentang Rapat Khusus Pengurus PLK Indonesia yang telah dibuat oleh dan dihadapan Resnizar Anasrul, SH, MH Notaris di kota Bandung (bukti terlampir). Dengan tersangka dan kini jadi terdakwa I : Ny.Maria Goretti Pattiwael; Terdakswa II Edward Seky Soeryadjaya; dan terdakwa III Gustaf Arie Pattipeilohy adalah “TIDAK SAH” yang konsekwensi yuridisnya terdakwa I Ny Maria Goretti dan terdakwa II Edward Seky dan terdakwa II Gustaf Arie haruslah ‘DIBEBASKAN atau setidak-tidaknya DILEPASKAN demi Hukum, tuntut Fauzan.
GMBI melihat adanya kejanggalan dalam sidang kasus perkara Pidana 811/Pid.B/2017/PN Bdg, dimana pihak JPU hanya menuntut terdakwa III yaitu Gustaf Arie Pattipeilohy sedangkan terdakwa I Ny maria Goretti P dan terdakwa II Edward Seky S tidak dilakukan penuntukan dengan alasan kedua terdakwa tersebut dalam keadaan sakit. Berdasarkan data –data tersebut diatas, maka GMBI menyatakan sikap perkara Pidana 811 sebagai berikut : Menolak putusan Hakim yang tidak melihat fakta-fakta dan data dalam persidangan; Menunut majelis hakim agar dalam memutuskan perkara berpihak kepada kebenaran dan tidak ada pendholiman dan penindasan: GMBI siap mendukung putusan Hakim selama berkedudukan benar dan melihat yang benar.
Namun, apabila Majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta dan data persidangan, maka GMBI siap menurunkan pasukan untuk membela kebenaran dan melawan penindasan serta lawan kedholiman. Kami juga menuntut agar majelis hakim membebaskan tersangka dari segala tuntutan Pidana dikarenakan tidak sesuai dengan Fakya, Data dan Kemanusiaan juga Hukum, tandasnya. (sein).