Klik
Bandung, faktabandungraya.com,-- Komisi I DPRD Provinsi Banten melakukan kunjungan kerja ke DPRD Jabar, untuk berbagi pengalaman dalam berbagai program kerja. Kedatangan DPRD Banten diterima oleh Sekretariat DPRD Jabar, diruang Pansus DPRD Jabar, pada Senin (5/11-18).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaib Elhabib, kedatangan mereka ke DPRD Jabar ini untuk berbagi pengalaman dengan DPRD Jabar tentang kegiatan Reses, sosialisasi Prolegda dan Perda, dan soal kunjungan kerja ke luar negeri. Selain itu juga untuk mempererat hubungan silaturahmi antar lembaga legislatif daerah.
“Namun, saat kita datang ke DPRD Jabar ini, ternyata anggota DPRD Jabar sedang pada sibauk Pansus dan Kunjungan kerja juga, sehingga kita diterima oleh Staf Kesekretariatan, oleh Kabag Humas dan Protokol, Yedi Sunardi dan Kabag Umum-Kepagawaian Siti Nina, Ujar Zaib
Dikatakan, kita tadi mempertanyakan sistem pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Jabar, target penyusunan Perda termasuk juga kegiatan sosialiasi Perda. Termasuk juga soal prosedur kunjungan anggota Dewan keluar negeri, ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kabang Humas-protokol Yedi Sunardi , membenarkan bahwa kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten ke DPRD Jabar ini, untuk berbagai pengalaman.
Komisi I Banten mempertanyakan, apakah kegiatan reses dapat dilaksanakan diluar hari kerja yaitu hari Sabtu dan Minggu, karena berdasarkan peraturan baru peleksanaan reses hanya 8 hari kerja . Kita jelaskan bahwa pelaksanaan reses, anggota DPRD Jabar melaksanakan pada hari kerja saja, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu. Dan juga setiap anggota dwan yang melakukan reses didampingi oleh staf Set Dewan.
Sedangkan terkait sosialisasi Perda, berbeda dngan DPR RI, dimana sosialisasi UU itu melekat bagi anggota DPR RI, Namun, bagi anggota DPRD Provinsi Jabar sosialisasi Perda tidak melekat. Untuk di DPRD Jabar, yang melakukan sosialisasi Perda Prakasa dilakukan oleh Komisi terkait sebagai yang memprakarsai Reperda. Jadi tidak melekat seperti anggota DPR RI.
Bahkan tadi Komisi I DPRD Banten juga mempertanyakan prosedur perjalan ke luar Negeri, baik yang dilakukan oleh Anggota Dewan maupun Stap Sekretariat Dewan. Tadi kita jelaskan bahwa, bahwa di DPRD Jabar, perjalanan ke Luar Negeri berdasarkan undangan dari eksekutif untuk mendampingi kegiatan ketika mereka diundang keluar negeri. Ternyata di Banten juga dengan di Jabar.
Mereka juga mempertanyakan target Perda yang telah ditetapkan dalam Prolegda, kita sampaikan bahwa target Perda sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Prolegda. Misalkan dalam setahun, ditetapkan dalam Prolegda sebanyak 20 Raperda, ke 20 Raperda tersebut kita bahas dan susun, namun setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, ada yang disetujui ada yang yangkut, sehingga yang bisa ditetapkan jadi perda berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, tidak 20, jelasnya. (sein).
Menurut Ketua Komisi I DPRD Provinsi Banten, Zaib Elhabib, kedatangan mereka ke DPRD Jabar ini untuk berbagi pengalaman dengan DPRD Jabar tentang kegiatan Reses, sosialisasi Prolegda dan Perda, dan soal kunjungan kerja ke luar negeri. Selain itu juga untuk mempererat hubungan silaturahmi antar lembaga legislatif daerah.
“Namun, saat kita datang ke DPRD Jabar ini, ternyata anggota DPRD Jabar sedang pada sibauk Pansus dan Kunjungan kerja juga, sehingga kita diterima oleh Staf Kesekretariatan, oleh Kabag Humas dan Protokol, Yedi Sunardi dan Kabag Umum-Kepagawaian Siti Nina, Ujar Zaib
Dikatakan, kita tadi mempertanyakan sistem pelaksanaan kegiatan reses anggota DPRD Jabar, target penyusunan Perda termasuk juga kegiatan sosialiasi Perda. Termasuk juga soal prosedur kunjungan anggota Dewan keluar negeri, ungkapnya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kabang Humas-protokol Yedi Sunardi , membenarkan bahwa kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Banten ke DPRD Jabar ini, untuk berbagai pengalaman.
Komisi I Banten mempertanyakan, apakah kegiatan reses dapat dilaksanakan diluar hari kerja yaitu hari Sabtu dan Minggu, karena berdasarkan peraturan baru peleksanaan reses hanya 8 hari kerja . Kita jelaskan bahwa pelaksanaan reses, anggota DPRD Jabar melaksanakan pada hari kerja saja, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu. Dan juga setiap anggota dwan yang melakukan reses didampingi oleh staf Set Dewan.
Sedangkan terkait sosialisasi Perda, berbeda dngan DPR RI, dimana sosialisasi UU itu melekat bagi anggota DPR RI, Namun, bagi anggota DPRD Provinsi Jabar sosialisasi Perda tidak melekat. Untuk di DPRD Jabar, yang melakukan sosialisasi Perda Prakasa dilakukan oleh Komisi terkait sebagai yang memprakarsai Reperda. Jadi tidak melekat seperti anggota DPR RI.
Bahkan tadi Komisi I DPRD Banten juga mempertanyakan prosedur perjalan ke luar Negeri, baik yang dilakukan oleh Anggota Dewan maupun Stap Sekretariat Dewan. Tadi kita jelaskan bahwa, bahwa di DPRD Jabar, perjalanan ke Luar Negeri berdasarkan undangan dari eksekutif untuk mendampingi kegiatan ketika mereka diundang keluar negeri. Ternyata di Banten juga dengan di Jabar.
Mereka juga mempertanyakan target Perda yang telah ditetapkan dalam Prolegda, kita sampaikan bahwa target Perda sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Prolegda. Misalkan dalam setahun, ditetapkan dalam Prolegda sebanyak 20 Raperda, ke 20 Raperda tersebut kita bahas dan susun, namun setelah dikonsultasikan ke Kemendagri, ada yang disetujui ada yang yangkut, sehingga yang bisa ditetapkan jadi perda berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri, tidak 20, jelasnya. (sein).