Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pengamat : Pernyataan Lukas Enembe Tendesius Dan Provokatif

Kamis, 27 Desember 2018 | 13:22 WIB Last Updated 2018-12-27T08:46:38Z
Gubernur Papua,  Lukas Anembe (foto : istimewah)
Bandung, faktabandungraya.com,-- Pengamat Hukum Tatanegara Universitas Pasundan Bandung, Dr. Tugiman menilai, pernyataan Gubernur Papua, Lukas Anembe yang meminta TNI/Polri untuk menghentikan perburuan kelompok separatis bersenjata yang menewaskan dan membantai 16 pekerja sipil dengan alasan penduduk desa trauma dan memberikan kesempatan kepada penduduk untuk merayakan natal dinilai sebagai alasan yang mengada-ada dan membodohi publik.

“Itu alasan yang mengada-ada dan membodohi publik”, karena faktanya kehadidan TNI/Polri di Kab. Nduga dan wilayah Papua lainya justru untuk menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, termasuk mengamankan masyarakat agar dapat merayakan perayaan natal dan tahun baru 2018 dengan aman, tertib dan damai” , ujar Dr. Tugiman kepada awak media di Bandung, Kamis (27/12), menanggapi polemik di berbagai media atas pernyataan Lukas Anambe (20/12) lalu.

Dr.Tugiman,  Pengamat Hukum
Tatanagara UNPAS Bandung 
Dikatakan, Keberadaan TNI dan Polri di Papua merupakan refresentasi dari kewajiban negara dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta mempertahankan kedaulatan dan keutuhan NKRI sebagai atribusi dari konstitusi UUD 1945, sehingga secara yuridis konstitusional semestinya hal tersebut tidak perlu diperdebatkan lagi, karena ketentuan itu telah jelas dan terang benderang.

“Tidak seharusnya siapapun warga negara Indonesia, apalagi seorang Pimpinan Daerah seperti Lukas Anembe (Gubernur Papua) mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas dan tidak patut seperti itu”, tegasnya.

Lebih lanjut Tugiman mengatakan “ Pemerintah adalah Simbol kedaulatan Negara”,. Sementara itu Pemerintah Daerah sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Pusat berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 67 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, ujarnya.

Staf pengajar Fakultas Humum Unpas itu juga menyayangkan sikap ambigu Lukas Anembe terhadap regulasi yang semestinya dijadikan pedoman utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Papua sebagai bagian dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk itu, Tugiman menilai, permintaan Gubernur Anembe yang meminta TNI/Polri untuk menghentikan perburuan kelompok separatis bersenjata di Papua , itu merupakan alasan yang mengada-ada dan membodohi public. Bahkan sangat tendesius dan provokatif.

Seharusnya Anembe selaku kepada daerah bisa memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang duduk persoalan yang sebenarnya, bukan malah mengumbar pernyataan yang tendensius dan provokatif, karena kehadiran Polri bersama TNI di wilayah itu justru melindungi dan menjamin keamanan warga masyarakat yang sedang merayakan Natal dan Tahun Baru di seluruh wilayah NKRI termasuk di Nduga, Papua. Pungkasnya. (h.ahw)


×
Berita Terbaru Update