Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Daddy : Boleh Kejar Pendapatan Pajak Tapi Perhatikan Juga Pelayanan

Sabtu, 19 Januari 2019 | 10:15 WIB Last Updated 2019-01-21T09:23:44Z
H.Daddy Rohanady
Wakil Ketua Pansus VII DPRD Jabar
Bandung, faktabandungraya.com,-- Wakil Ketua Panitia Khusus VII DPRD Jawa Barat, H Daddy Rohanady mengatakan dengan telah disahkannya Raperda Perubahan atas Perda Nomor 13/2011 tentang Pajak Daerah. Tentunya, kita berharap Pemrpov Jabar tidak hanya mengejar pendapatan tetapi harus juga mampu memberikan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Daddy, Raperda Perubahan Pajak Daerah diusulkan eksekutif, dengan tujuan untuk meningkatkan PAD. Dalam Perda Perubahan Pajak Daerah, yang mengalami kenaikan adalah pajak bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) yang semula sebesar 10 persen menjadi 12,5 persen. Sehingga diharapkan PAD bertambah sebesar Rp. 1,2 trililiun.

“ Kalau Perda ini dijalankan secara konsisten tentunya peningkatakan PAD sebesar Rp.1,2 triliun dapat tercapai. Sehingga dapat dimanfaatkan untuk biaya pembangunan lainnya. Namun, kita juga minta pihak Pemprov dengan naiknya BBNKB hendak pelayanan juga meningkat”, harap Wakil Ketua Pansus VII Daddy Rohanady saat bincang-bincang dengan wartawan yang tergabung dalam Jabar Media Grup di Lobby Gedung DPRD Jabar, Jumat (18/1/2019).

Naiknya pajak, hitung-hitung kawan-kawan di Bapeda, badan pendapatan daerah, akan meningkatkan PAD 1,2 triliun rupiah, boleh-boleh saja dan kita akan dukung. Namun, kata Daddy, walaupun Raperda sudah disahkan jadi Perda, pansus VII memberikan beberapa catatan yang keras sekali, jangan sekedar mengejar pendapatan, perhatikan juga pelayanan.

"Jangan unsih hanya mengejar angka pendapatan, sekali lagi, jangan unsih hanya mengejar angka pendapatan, kita minta peningkatan pelayanan kepada masyarakat, kita minta pelayanan kepada masyarakat ditingkatkan betul sampai optimal," tegas politisi Partai Gerindra dari daerah pemilihan Cirebon - Indramayu.

Lebih lanjut Ia menjelaskan maksudnya, hasil dari peningkatan pajak tersebut, harus betul-betul diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk belanja belanja APBD lain yang tidak ada hubungannya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Kalau bisa, misalnya, tadinya bos itu per kepala buat sekolah negeri kan sejuta (Rp1 Juta) yang swasta limaratus (Rp500 Ribu). Kita berharap, ini pelan pelan naik," ujarnya.

Sehingga, terang Daddy, kalau boleh dibilang sekolah gratis total, nggak mungkin. Tetapi paling tidak, beban orangtua masyarakat pendidikan di Jawa Barat menjadi lebih ringan, akses akses terhadap perawatan, pelayanan rumah sakit diharapkan, jauh lebih meningkat.

"Inikan PR-PR yang disampaikan oleh kawan-kawan di Pansus, Belanja Pembangunan, sok, sekarang untuk jalan saja, waktu kawan-kawan ekspos belanja infrastruktur angkanya turunnya drastis, dari Rp3 triliunan menjadi hanya Rp2,4 triliun.

"Bagaimana kita mau jadi Juara. Kawan-kawan agak berseloroh, jangan sampai kita bilangnya Juara Lahir Batin, tetapi hanya menjadi Juara Dalam Batin," ujar Daddy yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Jabar ini.

Daddy juga mengatakan, ada tiga Raperda yang oleh Pansus VII, selain Raperda perubahan Pajak Daerah juga ada Raperda perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 22/2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat tahun 2009-2029, dan Raperda perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, belum disahkan, masih terkendala materi.

Namun, untuk Raperda perubahan RTRW dan Raperda perubahan SOTK, belum tuntas dan masih dikaji secara mendalam, sehingga masih membutuhkan waktu tambahan, tandasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update