Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dansektor 21 Sidak Dua Pabrik Di Wilayah Rancaekek, Ini Hasilnya

Selasa, 29 Januari 2019 | 20:00 WIB Last Updated 2019-01-29T13:00:11Z


FAKTABANDUNGRAYA.COM, RANCAEKEK - Memasuki 10 bulan berjalannya program Citarum Harum, sesuai amanah Perpres No 15 Tahun 2018, Satgas Sektor 21 masih terus menjaga komitmen dengan terus berupaya mengembalikan kelestarian ekosistem DAS Citarum.

Salah satunya dengan melakukan pengecekan secara berkala dan sidak kepada perusahaan perusahaan yang menghasilkan limbah cair. Hal ini dikatakan Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat saat melakukan pengecekan hasil pengolahan limbah dua pabrik yang ada di wilayah Subsektor 21-01 Rancaekek, Kabupaten Bandung, Selasa (29/1/19).

"Sesuai amanah perpres, satgas citarum mengembalikan kelestarian ekosistem DAS Citarum, sehingga limbah limbah yang keluar dari pabrik, apapun namanya, pabrik tekstil, pabrik lain (penghasil limbah cair) semua harus dalam keadaan clear, (artinya) tidak merusak atau membunuh biota sungai," tegas Kolonel Yusep.

Dalam kesempatan tersebut, Dansektor 21 beserta anggota Satgas Subsektor 21-01 Rancaekek melakukan pengecekan terhadap IPAL dua pabrik, diantaranya PT Tastex, Jalan Rancaekek KM 2,5 dan PT Budi Agung Sentosa, Jalan Raya Rancaekek KM 25, Jawa Barat.


Di IPAL PT Tastex, pabrik yang memproduksi kain jenis handuk dengan produksi 4000 ton per hari dengan menghasilkan limbah sebanyak 300-400 kubik per hari. Dansektor 21 menilai bahwa, air limbah yang dihasilkan sudah baik, hanya saja, ada tiga catatan yang diberikan oleh Kolonel Yusep, "tingkat kejernihan limbah hasil olahan belum maksimal, belum ada ikan yang hidup di outlet pembuangan, suhu air juga masih hangat, itu mungkin yang menyebabkan belum ada ikan yang bisa hidup," ujar Dansektor 21.

Namun, lanjut Kolonel Yusep, pihaknya tetap memberikan apresiasi atas upaya yang selama ini dilakukan pihak perusahaan dalam meningkatkan pengolahan limbah. Hal itu diungkapkan  Dansektor 21 setelah melihat secara langsung di lokasi IPAL dengan adanya beberapa instalasi tambahan yang sedang dan sudah oleh perusahaan.

Dengan pertimbangan dan sesuai hasil pengecekan tersebut, Dansektor 21 selaku satgas Citarum memberikan waktu selama 15 hari kepada perusahaan dan menandatangani komitmen untuk melakukan perbaikan pengolahan limbah.

Dansektor 21 juga berpesan, khususnya kepada satgas subsektor 21-01 Rancaekek yang dikomandoi Kapten Ujang Mulyana, "tiap hari untuk terus melakukan pembinaan pabrik pabrik yang ada di wilayah ini, saya harapkan semua sudah clear, lihat, datangi dan cek, jangan sampai pabrik pabrik dibiarkan buang limbah yang kotor," ungkap Dansektor 21.

Sementara, Shemin Liandy selaku Manager Operasional PT Tastex, akan mengupayakan peningkatan pengolahan guna memaksimalkan hasil olahan limbah sesuai apa yang diharapkan Satgas Citarum.

"Kita selalu siap untuk lingkungan, karena kita juga komitmen untuk menjalankan perbaikan lingkungan, kita akan usahakan semaksimal mungkin," ujar Shemin.

Pihaknya mengaku bahwa tahap perbaikan tinggal sedikit lagi, melalui metode pengolahan Kimia dan Fisika. Dengan penambahan fasilitas pengolahan seperti roof blower, cooling tower, juga penambahan instalasi metode fisika, dengan investasi sebilai 700 juta rupiah, "tapi akan kami upayakan peningkatan perbaikan, biar kedepannya sesuai yang diharapkan," ungkapnya.

Masih kata Shemin, pihaknya berterimakasih atas bimbingan satgas, karena "kita makin hari makin tahu kekurangan dari kita (perusahaan) itu apa, tapi insya allah kita usahakan perbaikan dengan waktu yang diberikan satgas," janjinya.

Sementara, di lokasi IPAL pabrik kedua, PT Budi Agung Sentosa, setelah melakukan pengecekan secara seksama, Dansektor 21 menilai bahwa hasil pengolahan limbah yang ditunjukkan pabrik dengan hasil limbah 500 kubik perhari ini, "kita lihat ini hasilnya, sudah bening dan sudah terdapat ikan yang hidup di kolam sebelum outlet pembuangan, lihat semua kan?, artinya air limbah yang ada walaupun dalam keadaan darurat sudah layak dibuang ke sungai" ujar Dansektor 21.


"Kita berharap 2 sampai 3 bulan atau setahun kedepan, memang perpres ini selama 7 tahun, sebelum tujuh tahun kita harapkan aliran sungai yang ada di DAS citarum sudah ada yang hidup, termasuk (lahan) pertanian yang rusak kemarin bisa kembali ditanami dengan subur oleh masyarakat," harapnya.


Dansektor 21 juga mengingatkan akan pentingnya keberadaan sungai Citarum, "kita tahu bahwa hampir 30 juta masyarakat Jawa Barat dan DKI Jakarta bergantung pada sungai Citarum, baik itu kebutuhan air minum (bersih), maupun kegiatan lain, pertanian, perikanan dan listrik dan sebagainya," ungkap Dansektor.

"Untuk itu, kita menghimbau semua perusahaan yang menghasilkan limbah (cair)harus dikelola dengan baik, dan ternyata (itu) bisa kalo kita fair dan komitmen semua, semua untuk lingkungan," tukasnya.

"Satgas Citarum sektor 21 akan terus mengawasi, karena memang pengawasan itu perlu dilakukan," tandasnya.

Ditempat yang sama, Hayun Basyar selaku Direktur perusahaan mengatakan bahwa, selama ini PT Budi Agung Sentosa mengoperasionalkan IPAL dengan sistem metode Kimia. "Dan kami disini berusaha untuk bisa mengolah (limbah) sebaik mungkin," ujarnya.

 "Untuk kedepannya, kami telah mempersiapkan membuat suatu pengolahan (limbah) lebih besar lagi, dengan sistem Kimia Fisika dan Biologi, dimana nanti kami mengharapkan itu jauh lebih baik lagi, baik dari parameter yang ada" sambungnya.

Dan Kami menyadari, lanjutnya, bahwa pembuangan limbah ini harus dikelola dengan baik, " agar tidak merugikan terutama masyarakat yang memakai air sungai, dan juga untuk keturunan kita masa depan, jadi jangan sampai dirugikan dengan adanya industri yang memang kurang baik dalam mengolah (limbah)," tuturnya.

"Jadi kami disini berkomitmen untuk kedepannya meningkatkan pengolahan menjadi lebih baik lagi," pungkasnya. (Cuy).
×
Berita Terbaru Update