Klik
Bandung, faktabandungraya.com,-- Pembahasan dan penyusunan tiga Raperda yang dilakkukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jabar bersama eksekutif, akhirnya disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jabar setelah ke tiga Raperda difasilitasi oleh Kemendagr.
Pengesahannya, ke tiga Raperda menjadiPerda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar Hj. Ineu Purwadewi Sundari didampingi 4 Wakil Ketua Dewan, dihadiri Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil dan beberapa Pimpinan SKPD , berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, jalan Diponegoro No 27 BAndung, Kamis, (21/3-2019).
Adapun ketiga Perda yang disahkan tersebut terdiri dari pertama, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang dibahas dan susun oleh Pansus VII.
Perda kedua, adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pengaturan dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam di daerah Provinsi Jawa Barat memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran. (Komisi II)
Sedangkan Raperda ketiga, terkait kawasan tanpa rokok. Emil menyebut pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (Pansus VI).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ucapan terima kasih kepada para anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) VI, Panitia Khusus (Pansus) VII, dan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh- sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap tiga Raperda dimaksud.
Sebagai wujud terimakasihnya, Gubernur Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti pengesahan ketiga raperda tersebut dengan menterjemahkannya ke dalam Pergub, dan dijadikan sebuah rutinitas kegiatan yang memajukan Jawa Barat.
Dengan telah disahkannya ketiga Perda tersebut diatas, Gubernur Emil mengatakan, mudah-mudahan masih di semester ini (terealisasi) kita dapat mengeluarkan Pergub-nya. Kita juga tidak ingin ada antrean yang terlalu lama dari Perda ke Pergub, pungkasnya. (sein)
Pengesahannya, ke tiga Raperda menjadiPerda dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jabar Hj. Ineu Purwadewi Sundari didampingi 4 Wakil Ketua Dewan, dihadiri Gubernur Jabar M. Ridwan Kamil dan beberapa Pimpinan SKPD , berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, jalan Diponegoro No 27 BAndung, Kamis, (21/3-2019).
Adapun ketiga Perda yang disahkan tersebut terdiri dari pertama, tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat yang dibahas dan susun oleh Pansus VII.
Perda kedua, adalah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pengaturan dimaksudkan agar pembudidaya ikan dan petambak garam di daerah Provinsi Jawa Barat memiliki akses dalam hal pengetahuan, keterampilan, permodalan, kelembagaan, informasi, dan jaringan pemasaran. (Komisi II)
Sedangkan Raperda ketiga, terkait kawasan tanpa rokok. Emil menyebut pengaturan ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. (Pansus VI).
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ucapan terima kasih kepada para anggota dewan, khususnya kepada Panitia Khusus (Pansus) VI, Panitia Khusus (Pansus) VII, dan Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah bersungguh- sungguh melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan terhadap tiga Raperda dimaksud.
Sebagai wujud terimakasihnya, Gubernur Jawa Barat berjanji akan menindaklanjuti pengesahan ketiga raperda tersebut dengan menterjemahkannya ke dalam Pergub, dan dijadikan sebuah rutinitas kegiatan yang memajukan Jawa Barat.
Dengan telah disahkannya ketiga Perda tersebut diatas, Gubernur Emil mengatakan, mudah-mudahan masih di semester ini (terealisasi) kita dapat mengeluarkan Pergub-nya. Kita juga tidak ingin ada antrean yang terlalu lama dari Perda ke Pergub, pungkasnya. (sein)