Klik
Cianjur, faktabandungraya.com,-- DPRD Provinsi Jawa Barat menilai beberapa aset milik pemerintah provinsi Jawa barat yang berada di kabupaten-kota se Jabar banyak yang belum terdata dan dikelola dengan baik. Bahkan tingkat pengamanannyapun masih rendah.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Darius Dolok Saribu mengatakan pengamanan dan pengelolaan aset Jabar di Kabupaten Cianjur belum optimal. Karena masih banyak aset yang tumpang tindih dengan OPD maupun instansi lain
Dewan Jabar sangat mendukung, konsep inovatif dan kolaboratif yang sudah terbangun disemua sektor. Namun, masih perlu ditingkatkan lagi, sehingga tidak akan ada persoalan dengan lembaga yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut yaitu Badan Pertanahan Nasional sebagai induknya. Tentunya hal itu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing wilayah.
“Pengelolaan BPKAD harus bersinergi, kondisi saat ini kan sedikit membingungkan karena di kelola OPD tertentu. Sehingga konsep inovasi kolaborasi harus ada. Dengan wewenang ada di Setda,” ujar Darius di BPKAD Kab Cianjur, Senin (22/4/2019).
Lainnya, Darius melanjutkan, masalah klasik tersebut tentunya harus disepakati dengan pihak atau instansi yang bersangkutan seperti BPN. Selain itu juga yang harus diantisipasi yakni adanya keterlibatan masyarakat dalam status aset tersebut.
“Lebih bermasalah lagi kalau aset tersebut diklaim masyarakat kepemilikannya,” katanya.
Anggota Komisi I lainnya, Ganiwati mengatakan,paling tidak untuk memberikan batas pengamanan yakni dengan menggunakan pagar. Sekalipun resikponya akan berbenturan dengan pihak ketiga atau masyarakat. Seharusnya untuk pengamanan dari pemerintah memang dinilai kurang baik, ujarnya.
Sementara, anggota Komisi I lainnya, Yusuf Puad menyebutkan adanya aduan dari masyarakat Cidaun berkaitan dengan masalah pembangunan jalan tidak di bebaskan. Sehingga masyarakat menuntut kejelasan tanah warga yang terdampak pembangunan jalan. Kondisi itu diperparah dengan adanya proses untuk kewenangan pusat, tetapi dari provinsinya pun sampai saat ini belum beres secara utuh. Padahal seharusnya untuk menembus kewenangan pusat harus ada laporan dulu dari pemerintah daerah.
“Kaitan dengan aset yang bergerak jangan sampai terbengkalai apalagi penghapusan aset. Yang dikhawatirkan akan menjadi masalah temuan di BPK,” ujar Yusuf.
Kepala BPKAD Kabupaten Cianjur R. Dedi Sudrajat menyebutkan, pengamanan aset tentu menjadi kewenangan kabupaten kota. Untuk mengoptimalkan pengelolaan aset di wilayah Cianjur pihaknya akan menargetkan untuk mensertifikatkan aset secepat mungkin.
“Kita berupaya sejauh dokumen dan datanya mendukung untuk diprioritaskan dan disertifikatkan. Untuk anggaran dan sertifikat tanah dari BPN,” tandas Dedi. (hms/red).
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Darius Dolok Saribu mengatakan pengamanan dan pengelolaan aset Jabar di Kabupaten Cianjur belum optimal. Karena masih banyak aset yang tumpang tindih dengan OPD maupun instansi lain
Dewan Jabar sangat mendukung, konsep inovatif dan kolaboratif yang sudah terbangun disemua sektor. Namun, masih perlu ditingkatkan lagi, sehingga tidak akan ada persoalan dengan lembaga yang berkaitan dengan kepemilikan aset tersebut yaitu Badan Pertanahan Nasional sebagai induknya. Tentunya hal itu disesuaikan dengan kewenangan masing-masing wilayah.
“Pengelolaan BPKAD harus bersinergi, kondisi saat ini kan sedikit membingungkan karena di kelola OPD tertentu. Sehingga konsep inovasi kolaborasi harus ada. Dengan wewenang ada di Setda,” ujar Darius di BPKAD Kab Cianjur, Senin (22/4/2019).
Lainnya, Darius melanjutkan, masalah klasik tersebut tentunya harus disepakati dengan pihak atau instansi yang bersangkutan seperti BPN. Selain itu juga yang harus diantisipasi yakni adanya keterlibatan masyarakat dalam status aset tersebut.
“Lebih bermasalah lagi kalau aset tersebut diklaim masyarakat kepemilikannya,” katanya.
Anggota Komisi I lainnya, Ganiwati mengatakan,paling tidak untuk memberikan batas pengamanan yakni dengan menggunakan pagar. Sekalipun resikponya akan berbenturan dengan pihak ketiga atau masyarakat. Seharusnya untuk pengamanan dari pemerintah memang dinilai kurang baik, ujarnya.
Sementara, anggota Komisi I lainnya, Yusuf Puad menyebutkan adanya aduan dari masyarakat Cidaun berkaitan dengan masalah pembangunan jalan tidak di bebaskan. Sehingga masyarakat menuntut kejelasan tanah warga yang terdampak pembangunan jalan. Kondisi itu diperparah dengan adanya proses untuk kewenangan pusat, tetapi dari provinsinya pun sampai saat ini belum beres secara utuh. Padahal seharusnya untuk menembus kewenangan pusat harus ada laporan dulu dari pemerintah daerah.
“Kaitan dengan aset yang bergerak jangan sampai terbengkalai apalagi penghapusan aset. Yang dikhawatirkan akan menjadi masalah temuan di BPK,” ujar Yusuf.
Kepala BPKAD Kabupaten Cianjur R. Dedi Sudrajat menyebutkan, pengamanan aset tentu menjadi kewenangan kabupaten kota. Untuk mengoptimalkan pengelolaan aset di wilayah Cianjur pihaknya akan menargetkan untuk mensertifikatkan aset secepat mungkin.
“Kita berupaya sejauh dokumen dan datanya mendukung untuk diprioritaskan dan disertifikatkan. Untuk anggaran dan sertifikat tanah dari BPN,” tandas Dedi. (hms/red).