Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pre Launch Kantor Cabang di Kota Bandung, KPPU Gelar Dialog Pelaku Ekonomi Kreatif Bandung

Jumat, 26 April 2019 | 13:38 WIB Last Updated 2019-04-28T06:38:53Z
Klik

FAKTABANDUNGRAYA.COM, BANDUNG - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar bincang-bincang bersama para pelaku Startup di Kota Bandung bertajuk, “Persaingan Industri Kreatif-Siapa Lawan Siapa Kawan”, Kamis, (25/4/2019), di NuArt Sculpture Park jalan Setraduta Raya Bandung.

Komisioner KPPU Kodrat Wibowo ketika ditemui para awak Media mengatakan, bincang-bincang bersama para Pelaku Startup di Kota Bandung digelar dalam rangka Pre Launch pembukaan secara resmi Kantor KPPU di kota Bandung yang mencakup wilayah Jawa Barat, dan Banten.

“Mengapa Startup di kota Bandung kami kumpulkan, karena salah satu sektor prioritas yang menjadi bidikan KPPU generasi keempat periode 2018-2023 adalah ekonomi digital,” ungkap Kodrat Wibowo.

“Karena nantinya KPPU tidak terus-terusan mengurusi masalah ayam, bawang, beras, namun dunia maya dan ekonomi digital juga kita awasi,” kata Kodrat Wibowo.

Lebih lanjut Kodrat Wibowo mengatakan, kota Bandung dijadikan lokasi acara bincang-bincang karena teknologi sudah menjadi bagian dari masyarakat kota Bandung, “Namun yang membedakan kota Bandung dengan kota lainnya adalah dinamika anak mudanya,” ungkapnya.

Kodrat Wibowo mengungkapkan, e-digital dan e-commerce bisa diikutsertakan dalam bidang usaha yang KPPU lindungi, “Dilindungi dari penzaliman pemilik modal besar, karena modal awal pelaku Startup kecil,” ujarnya, “Karena ada klausul dalam UU mengenai UMKM yang mengamanatkan KPPU untuk menjadi pengawas kemitraan, karena tugas KPPU adalah pencegahan dan penindakan,” tegasnya.

Mengenai ekonomi digital, Kodrat Wibowo mengatakan, untuk membuat dasar pijakan hukum ekonomi digital yang baik, tidak harus menunggu undang-undang, namun KPPU bisa membuat aturan internal atau peraturan komisioner.

“Keluhan dari Startup baru biasanya adanya perlakuan yang berbeda dari penyedia internet,” ungkap Kodrat Wibowo.

“Maka Kantor KPPU di kota Bandung hadir untuk menerima konsultasi para pelaku usaha, dan bila ada kasus kita perkarakan,” kata Kodrat Wibowo, “Namun KPPU hanya memberikan hukuman administratif, paling sadis mencabut izin usaha,” ujarnya.

Di akhir paparannya, Kodrat Wibowo mengatakan, KPPU berharap dengan pembukaan Kantor Wilayah KPPU di kota Bandung, spirit persaingan sehat dapat masuk di seluruh lini masyarakat, dan persaingan sehat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, “KPPU sepakat untuk langkah awal kita akan melakukan advokasi terlebih dahulu,” pungkasnya. (Cuy/Bgs)
×
Berita Terbaru Update