Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Disdik Jabar Ingatkan Ortu Calon Peserta Didik Sebelum Mendaftar Pahami Juknis PPDB 2019

Jumat, 17 Mei 2019 | 22:47 WIB Last Updated 2019-05-20T16:48:02Z
GEDUNGSATE, Faktabandungraya.com,-- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat DR. Dewi Sartika (Ike) mengingatkan kepada para oratua calon peserta didik baru sebelum melakukan pendaftaran hendaknya membaca, mempelajari dan memahami seluruh petunjuk teknis (Juknis) mengenai PPDB 2019.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dimulai buka 17 Juni dan ditutup pada 22 Juni 2019, mendatang. Dalam juknis sudah cukup jelas, apa-apa yang berkaitan dengan PPDB 2019.Untuk itu, seluruh siswa dan orang tua calon peserta didik diharapkan mampu memahami seluruh petunjuk teknis (juknis) mengenai PPDB tahun ini. Salah satunya, mengetahui kuota dari tiap jalur PPDB.

Dewi Sartika memaparkan, jalur pendaftaran PPDB tahun ini terbagi menjadi tiga, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan. "Kuota jalur zonasi sebesar 90%, sedangkan prestasi dan perpindahan masing-masing 5%," ujarnya saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).

Dikatakan, Kadisdik Jabar yang akrab disapa Ike ini menjelaskan, persentasi dari setiap jalur pendaftaran terbagi beberapa kategori. Pada jalur zonasi, persentasi 90% dibagi menjadi tiga kategori. Yakni 55% jalur zonasi jarak, 20% jalur zonasi Keluarga ekonomi Tidak Mampu (KETM), anak berkebutuhan khusus (ABK) serta 15% jalur zonasi kombinasi.

"Penilaian jalur zonasi kombinasi berdasarkan 30% skor jarak domisili ke sekolah dan 70% nilai hasil ujian nasional (UN)," ujarnya.

Berdasarkan Juknis PPDB 2019, jika kuota zonasi kombinasi atau KETM dan ABK tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur zonasi jarak. Jika jalur zonasi jarak tidak terpenuhi maka sisa kuota akan dilimpahkan pada jalur prestasi atau jalur KETM berdasarkan pendaftar terbanyak. Kemudian pada jalur prestasi dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi sebesar 2,5% untuk Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) dan 2,5% untuk prestasi non-NHUN.

Prestasi non-NHUN, lanjutnya, berupa prestasi yang diraih siswa berdasarkan capaian kejuaraan dalam berbagai bidang, terutama yang diselenggarakan oleh pemerintah. Seperti, Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar, dan lainnya.

"Kejuaraan lain yang diselenggarakan di luar kementerian pun bisa disertakan, seperti sains, teknologi, seni budaya, olahraga, keteladanan, bela negara, kepramukaan, dan bidang lainnya," tambahnya.

Sedangkan pada jalur perpindahan tak ada pembagian kategori. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti tempat tugas orang tua yang dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang memberi tugas. Jika kuota jalur ini tidak terpenuhi, sisa kuota akan dilimpahkan ke kuota jalur prestasi NHUN.

Kadisdik berpesan kepada calon peserta didik dan orang tua calon peserta didik untuk mengikuti perkembangan informasi PPDB 2019 hanya melalui situs dan media sosial resmi Disdik Jabar. "Info penting mengenai PPDB 2019 bisa didapatkan di laman : ppdb.disdik.jabarprov.go.id atau web media disdik.jabarprov.go.id dan akun media sosial Disdik lainnya," pungkasnya. (hms/sein).
×
Berita Terbaru Update