Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemkot Bandung Bagi 4 Zonasi PPDB 2019

Kamis, 16 Mei 2019 | 15:45 WIB Last Updated 2019-05-16T14:10:31Z
Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Menjelang pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019, Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan membagi empat (4) Zonasi. Untuk itu, pembagian zona harus diperhatikan oleh para orangtua calon siswa.

Sekretaris Disdik Kota Bandung, Mia Rumiasari mengatakan ke empat (4) zona berdasarkan kecamatan, terdiri dari : Zona A itu wilayah utara, zona B bandung bagian timur, zona C untuk wilayah selatan dan zona D d wilayah barat.
“Dalam setiap zona, kuota paling besar dalam PPDB ini, yakni sebesar 90 persen. Sementara sisanya 5 persen untuk jalur prestasi dan 5 persen lagi bagi yang mengikuti pindah tugas orang tua, ujar Sekdisdik Mia Rumiaari, Bandung, Kamis, (16/5/2019)..

Adapun pembagian Zona, kata Mia, sebagai berikut : zona A meliputi Kec. Sumur Bandung, Coblong, Cidadap, Sukajadi, Cibeunying Kidul, Cibeunying Kaler, Sukasari, dan Bandung Wetan. : Zona B meliputi Kec. Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Cinambo, Panyileukan, Cibiru, Gedebage, Rancasari, Ujungberung, dan Buahbatu.

Zona C meliputi : Kec. Kiaracondong, Batununggal, Lengkong, Regol, dan Kecamatan Bandung Kidul, Sedangkan zona D meliputi Kec. Cicendo, Andir, Bandung Kulon, Babakan Ciparay, Bojong Loa Kaler, Bojong Loa Kidul, dan Kec. Astanaanyar.

Lebih lanjut Mia juga mengatakan, dari 90 persen kuota zonasi tersebut kemudian dibuat formulasi kembali yang terdiri dari zonasi murni, Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan kombinasi.

“Kami juga memperluas jangkauan jarak karena kalau hanya murni daya tampung terpenuhi yang terdekat, ya sudah selesai. Tapi kita mengapresiasi masyarakat yang jangkauannya di luar yang sekolah, karena itu kita memformulasikan zonasi kombinasi,” ujarnya.

Untuk zonasi murni SMP ditetapkan standar kuota 50 persen dan khusus SMP di wilayah perbatasan paling sedikit 45 persen karena diberikan kuota 5 persen untuk calon siswa dari luar kota.

Lalu untuk formulasi RMP setiap SMP dipatok kuota minimal 20 persen, baik itu yang berada di tengah kota maupun sekolah di wilayah perbatasan. “RMP itu jarak plus memenuhi dan memiliki salah satu bukti yaitu terdata sebagai warga miskin di BDT (Basis Data Terpadu) Dinas Sosial,” jelasnya.

Kuota zonasi juga kini terdapat formulasi kombinasi (20%), yakni pertimbangan berdasarkan jarak sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen mengacu pada nilai hasil USBN.

Selain itu, kata Mia, Masyarakat dapat memilih sekolah yang dikehendaki selama masih berada dalam satu zona. Begitupun jalur perpindahan tugas orang tua menyesuaikan dengan zona domisilinya. Namun, apabila ingin memilih sekolah di luar zona domisili, calon peserta didik bisa menggunakan jalur prestasi, ujarnya.

Bagi masyarakat yang berdomisili di perbatasan dari empat zona, bisa memilih sekolah di luar zona berbeda dengan pertimbangan radius terdekat, tidak lebih dari 500 meter,” tegasnya. (hms/red).

×
Berita Terbaru Update