Klik
GEDUNGSATE, Faktabandungraya.com,-- Berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik) Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, bahwa tahun 2019 ini ada sebanyak 774ribu siswa lulusan SMP/sedrajat. Namun, dari 774Ribu tersebut hanya sebanyak 34 Persen dapat ditampung di SMA/SMK Negeri se-Jabar.
Ketua Pelaksana PPDB Jawa Barat Iwa Karniwa mengatakan, dengan hanya tertampung sebesar 34% atau sekitar 263.200 siswa di SMA/SMK Negeri tentunya sisanya sebanyak 66% lagi dipastikan akan melanjutkan ke sekolah sMA/SMK Swasta. Untuk itu, perlu dibuat paraturan yang mengatur pelaksanaan PPDB.
Berdasarkan pedomanan PPDB 2019 yang dikeluarkan oleh Kemendikbud RI No 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Dan sesuai dengan kewenangan Pemprov Jabar yang hanya mengatur PPDB SMA/SMK, maka Pemprov Jabar mengeluarkan pedoman berupa Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 tahun 2019 tentang Pedoman PPDB untuk SMA; SMK dan Sekolah Luar Biasa (SLB) serta Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar No 422.1/9121/Set-Disdik tentang Petunjuk Teknis PPDB SMA, SMK dan SLB tahun 2019-2020.
Demikian dikatakan Iwa Karniwa didampingi Kadisdik Jabar Dewi Sartika (ike) dan Kadisdukcapil Jabar Heri, turut hadir juga Perwakilan Dinsos Jabar, M,Nizar dan Kabiro Humas-Protokol Hermansyah dalam acara Jabar Punya Informasi (JAPRI) tentang sosialisasi PPDB 2019 SMA/SMK dn SLB di Gedungsate, Bandung, Rabu (8/5/2019).
Dikatakan Iwa, dalam Pergub No 16 tahun 2019 tersebut , pada Pasal 5 disebutkan, bahwa penyelenggaraan PPDB berlandaskan asas: (a). nondiskriminatif, yaitu penerimaan Peserta Didik tidak membeda-bedakan suku, ras, agama, dan status sosial ekonomi pendaftar dan harus memenuhi ketentuan umum serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b). Objektif yaitu harus memernuhi ketentuan perundang-undangan; (c). transparan yaitu pelaksanaan penerimaan Peserta Didik bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua siswa, untuk menghindarkan penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi;
(d). akuntabel, yaitu dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan (e). berkeadilan, yaitu penerimaan Peserta Didik memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan pilihannya.
Berdasarkan 5 asas tersebut, maka dalam pelaksanaan PPDB 2019, kita libatkan pihak Disdukcapil dan Dinas Sosial Jabar, hal ini penting untuk memenuhi hak-hak dasar masyarakat dalam pendidikan yang bermutu dan Berkeadilan, Nondiskriminatif, Objektif, Transparan, Akuntabel, jelasnya.
Sementara itu, Kadisdik Jabar Dewi Sartika (Ike) mengatakan, walaupun daya tampung SMA/SMK Negeri hanya mampu menampung sebanyak 34% dari 774ribu lulusan SMP, para orangtua dan calon siswa tidak perlu khawatir, karena sekolah SMA/SMK Swasta siap menampung.
“Mutu sekolah SMA/SMK Swasta sudah bagus-bagus bahkan tidak kalah dengan sekolah negeri, untuk itu kita menghimbau kepada orangtua siswa jangan gara-gara anaknya tidak masuk sekolah negeri lantas anaknya putus sekolah”, himbaunya.
Adapun terkait, jalur PPDB 2019 SMA/SMK yang diterapkan diseluruh Daerah Jabar, Ike menjelaskan bahwa ada tiga jalur bagi calon siswa SMA/SMK, terdiri dari Jalur Zonasi (90%); jalur Prestasi (5%) dan Jalur Perpindahan orangtua (5%).
Penetapan Zonasi berdasarkan usulan dari Kabupaten/kota melalui kesepakatan musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) SMA yang selanjutnya ditetapkan dan diatur berdasarkan Pergub No 16 tahun 2019.
Untuk pendaftaran PPDB dilakukan secara Daring melalui aplikasi berbasis website, Disdik Jabar bekerjasama dengan ITB, kenapa ITB karena ITB yang paling mempuni dalam teknologi dalam Daring, sehingga dalam peleksanaannya tidak akan menimbulkan masalah.
Sedangkan Kepala Disdukcapil Jabar Heri menambahkan, bahwa pendaftaran PPDB 2019, sudah menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai identitas tunggal. Bahkan mulai tahun ajaran baru 2019-2020, seluruh siswa SD menggunakan NIK sebagai nomor induk siswa.
Heri juga mengatakan, dalam PPDB 2019, Disdukcapil bekerjasama dengan Disdik Jabar dalam menentukan zonasi, berdasarkan KK dan NIK, bahwa yang bersangkutan atau calon siswa yang mendaftar sesuai dengan NIK yang ada dalam KK, jaraknya berapa dari rumah ke sekolah.
“ Kedepan NIK akan diterapkan sebagai identitas siswa/ nonor induk siswa”, tandasnya. (husein).