Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun Raperda “Pusat Distribusi Pasar Provinsi”, DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri

Kamis, 20 Juni 2019 | 15:14 WIB Last Updated 2019-06-24T08:16:25Z
BPPerda DPRD Jabar Konsultasi ke Kemendagri. (Foto: humas Setwan)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Beberapa tahun belakangan ini, para bandar besar yang juga pelaku pasar telah mengakibatkan para petani merugi. Para bandar seenaknya mempermainkan harga pasar atau memonopoli pasar. Untuk itu, dalam rangka melindungi petani agar tidak merugi, maka DPRD Jabar berinisiatif merancang Raperda tentang pusat Distribusi Pasar provinsi.

Dalam rangka menyusun Raperda inisiatif tersebut, Badan pembentukkan Peraturan daerah (BP Perda) Provinsi Jawa Barat melakukan konsultasi ke Kementrian Perdagangan RI di Jakarta, Kamis, (20/6-2019).

Menurut Ketua BP Perda DPRD Jabar, Habib Syarif Muhammad, mengatakan adanya monopoli pasar dari bandar besar pelaku pasar, dan maraknya tengkulak barang pasar masih menjadi persoalan yang kompleks.

Pasalnya, kondisi tersebut mengganggu harga produk petani di pasaran yang menjadi produsen kebutuhan dasar bagi masyarakat. Sehingga merugikan langsung para petani.

“Itulah yang mendasari dan menjadi bagian dari upaya untuk menstabilkan harga pasar,” ujar Habib.

Karena itu, kata Politisi PPP Jabar ini, perlu dibentuk lembaga atau badan untuk mengendalikan ataupun menstabilkan ketika harga pasar melampaui batas wajar.

Sehingga diharapkan masyarakat tidak dirugikan selaku konsumen dari pasar tersebut. Kendala kesiapan sdm, tingkat konsistensi menerapkan sistem itu sendiri.

Direktur Sarana Distribusi dan Logistik, Kemendag, Sihard Hadjopan Pohan, mengapresiasi atas inisiatif raperda tersebut. Karena ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam menyejahterakan masyarakatnya melalui kebijakan.

Selain itu, menjembatani dan memfasilitasi para pelaku pasar tradisional. “Ini raperda yang positif, bagaimana agar tidak menggerus pasar tradisional khususnya,” Pungkas Sihard (hms/red).
×
Berita Terbaru Update