Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Humas Polda Jabar : Polres Ciamis Tangkap 6 Tersangka Pembobol ATM Asal Lampung

Kamis, 18 Juli 2019 | 17:23 WIB Last Updated 2019-07-19T03:59:45Z
CIAMIS, Faktabandungraya.com - Polres Ciamis berhasil amankan 6 tersangka asal Lampung atas kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Ciamis. Modus operandi para pelaku melakukan pencurian dengan mengganjal tempat keluar uang menggunakan obeng kemudian dikait dengan alat pengait.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K, selama ini para pelaku pencurian telah melakukan aksi di 7 lokasi, diantaranya ATM BJB Cikoneng, ATM BJB SPBU Nagrak, ATM BJB Pos Kota Ciamis, ATM BJB Yogya Depstore Ciamis, ATM BJB Baregbeg, ATM BJB Cipaku dan ATM BJB Panawangan.

Kasus yang menjerat 6 tersangka saat ini telah ditangani pihak kepolisian Polres Ciamis. Dan pada hari ini, Kamis (18/7/19), Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H. didampingi oleh Kasatreskrim AKP Hendra Virmanto, S.I.K., Kasubbag Humas IPTU Iis Yeni Idaningsih, S.H. dan Kasat Tahti Iptu Sumaryadi telah melaksanakan konferensi pers tentang tindak pidana ini.

Adapun para tersangka yang berhasil diamankan, antara lain :

1. Inisial A, umur 34 thn, wiraswasta, Kp. Baru RT. 001/001, Kec. Kota Agung Kab Tanggamus Lampung

2. Inisial S, 37 thn, Buruh Tani, Kp. Dan desa Padang Cermin Rt 001/001 Kec Waykhilau Kab Pesawaran Lampung

3. Inisial R, 38 thn, Buruh Tani, Kp. Dan desa Padang Cermin Rt 001/001 Kec Waykhilau Kab Pesawaran Lampung

4. Inisial A, 38 thn, Buruh tani, Kp dan Desa Suka Agung Rt 01/02 Kec Bulog Kab Tanggamus Lampung

5. Inisial H, 32 thn, Tani, Kp. Dan desa Padang Cermin Rt 001/001 Kec Waykhilau Kab Pesawaran Lampung

6. Inisial A, 33 thn, Buruh Tani, Kp. Dan Desa Kota Jawa Kec Waykhilau Kec Pesawaran Lampung.

Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah alat pengait, 1 (satu) buah kartu ATM Bank Mega, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, 1 (satu) potong kemeja lengan pendek warna putih merk Louis, 1 (satu) potong kemeja lengan pendek kotak-kotak merk Silomade, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia merah marun tahun 2010 Nomor Reg BE 2579 UB.

Dikatakan Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dari masing-masing ATM uang yang telah diambil para pelaku minimal Rp. 1.450.000,- s/d Rp. 4.500.000,- dan total kerugian sebesar Rp. 38.550.000,-.

"Atas perbuatanya para pelaku melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya. (Cuy/hms)
×
Berita Terbaru Update