Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Komisi I DPRD Jabar Minta BKD dan Baperjakat Lakukan Evaluasi Berkala Pejabat Struktural

Rabu, 24 Juli 2019 | 16:04 WIB Last Updated 2019-07-25T04:17:50Z
Bambang Mujiarto, ST
JABAR, Faktabandungraya.com,--- Gonjang ganjing pasca pelantikan esselon III dan IV dilingkungan pemerintahan Provinsi Jawa Barat, yang dinilai syarat dengan kepentingan dan orang titipan telah sampai ketelinga Komisi I DPRD Jabar.

Anggota Komisi I DPRD Jabar Bambang Mujiarto mengatakan, pihaknya (Komisi I-red) sudah mendengar dan sudah ada yang menyampaikan aspirasi ke Komisi I, pasca pelantikan pejabat esselon III dan IV di lingkungan Pemprov Jabar beberapa waktu lalu yang berdampak terhadap kinerja ASN.

Komisi I DPRD Jabar tidak bisa ikut campur soal adanya rolling/ mutasi dan promosi pejabat dilingkungan Pemprov Jabar, karena itu hak prerogratif kepala daerah/ Gubernur. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terutama pada Pasal 21. Yang isinya menyatakan bahwa “Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak : a.Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya; b.Memilih pimpinan daerah; c.Mengelola aparatur daerah.

Namun, tindakan kepala daerah tidak boleh sewenang-wenang dengan mengatas-namakan “hak prerogatif dan otonomi daerah” hanya akan menambah daftar dosa Kepala Daerah yang akan mendapat perlawanan hukum dari masyarakat terutama PNS. Dan akhirnya akan mempermalukan Kepala Daerah sendiri apabila perlawanan itu secara hukum dimenangkan oleh masyarakat atau PNS di lembaga Peradilan

Demikian dikatakan, Bambang Mujiarto, ST kepada wartawan saat ditemui di Ruang Kerja Komisi I DPRD Jabar terkait gonjang ganjing pasca pelantikan eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Jabar, Selasa (23/7-2019).

Dikatakan, dalam menentukan dan menetapkan calon pejabat, baik itu, esselon II, III dan IV, hendaknya kepala daerah harus mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan jangan sampai salah menggunakan hak Prerogratif, apalgi sampai membentur perundangan-undangan.

Untuk itu, dalam melakukan rolling/ mutasi atau promosi pejabat ASN tentunya harus jelas indikatornya. Apa yang menjadi pertimbangan si A harus pindah dan diganti atau mendapat promosi jabatan baru. Sedangkan si B harus dipertahankan. Jangan karena pertimbangan suka-tidak , tapi harus pertimbangan yang profesional sesuai peraturan yang ada. Tetapi harus diperhatikan tingkat kinerja yang bersangkutan, jenjang kepangkatan, jenjang pendidikan, massa kerja/ senioritas dan loyalitas.

Lebih lanjut Politisi PDIP ini mengatakan, Misalkan, Si A dari sisi kepangkatan/golongan baru III/D dan baru satu kali menjabat esselon IV dengan masa jabatan sekitar 2 tahunan, tiba-tiba dilantik menjadi eselon III. Sebagai Kepala Balai, KCD, Kabag atau Kabid. Sedangkan bawahannya dari sisi kepangkatan/ golongan dan sudah beberapa kali menjabat eselon IV. Hal ini tentunya dapat berdampak kekurangan nyamanan dalam kinerja di OPD tersebut.

Jangan sampai karena titipan/ pesanan atau suka tidak suka tetapi pejabat tersebut harus betul-betul lahir dari hasil kajian kinerja, prestasi, komptensi serta integritas yang benar.

Kalau memang dampak salah penembatan pejabat, tentunya menjadi kewajiban Kepala OPD dan BKD termasuk Baperjakat untuk memberikan penilaian terhadap pejabat yang bersangkutan. Penilaian evaluasi kinerja pejabat dapat dilakukkan secara priodik yaitu per 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan atau per tahun. Sehingga, kedepannya Baperjakat tidak kecolongan dalam melakukan rolling/ mutasi atau promosi jabatan.

Kalau percepatan jenjang karier dengan aturan nornmatif tidak bertabrakan tentunya tidak akan ada masalah dan menimbulkan gejolak. Namun, kalo menjadi penghambat sirkulasi jenjang karier ASN lainnya tentunya harus dipertimbangkan kembali.

Tidak serta merta semua kebijakan Gubernur atau Bapaerjakat itu bersifat saklek sebagai kebenaran maupun pembenaran. Tetapi harus ada nilai-nilai subjektifitas yang menjadi pertimbangan khusus terhadap seseorang memang layak diberikan promosi percepatan karier khusus. Tetapi harus benar-benar yang bersangkutan mempuni bila dibandingkan dengan ASN lainnya. Tetapi kalau hanya standar, ini yang perlu dipertanyakan, pasti ada apa-apanya ?... ujar Bambang

Dalam kontek reformasi birokrasi itu, ada beberapa hal yang ditekankan yaitu, kinerja, etos kerja, kemampuan, jenjang karier, kepangkatan/golongan sesuai peraturan perundangan.

Kalau memang ada ketimbangan, bisa saja pejabat yang bersangkutan di turunkan kembali eselonnya, misalkan dari VI jadikan staf kembali, eselon III ditunkan jadi IV. Hal ini sebagai sanksi administrasi terhadap yang bersangkutan, ujar Bambang yang terpilih kembali jadi anggota DPRD Jabar dari Dapil Cirebon-Indramayu ini.

Syahrir, Se, M.IPol / Ketua Komisi I DPRD Jabar
Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Jabar. H. Syahrir, SE. M.Ipol mengatakan, permasalahan pasca pelantikan eselon III dan IV, sudah kita bahas dalam raker Komisi I dengan BKD Jabar.

Dalam pertemuan tersebut, kita pertanyakan, terkait adanya gonjang-ganjing atau gejolak pasca pelantikan pejabat Eselon IV dan III dilingkungan Pemprov Jabar beberapa waktu lalu. Seperti, ada beberapa ASN yang sudah beberapa kali menjabat sebagai eselon IV di OPD terkait, dan berharap naik eselon III, tiba-tiba di droup ASN dari luar Jabar atau dari OPD lain. Bahkan, kita juga menerima aspirasi/ laporan bahwa pejabat esselon III tersebut pernah menjadi bawahan pejabat Eslon IV. Hal ini tentunya, akan berdampak terhadap kekurang nyamanan dalam kinerja baik ybs maupun bahwannya.

Dalam rapat dengan BKD tadi, Komisi I minta kepada pihak BKD maupun Pimpinan ODP hendaknya mensupport karier pejabat enternal tetapi kalau memang tidak ada baru meminta pejabat dari OPD lain.

Terus terang, sampai saat ini kita di Komisi I tidak paham atas penilaian BKD atau Baperjakat dalam melihat calon pejabat Esselon III dan IV, kompetensi apa yang dikedepankan dalam menentukan seorang pejabat.

Kita berharap kedepan jangan terjadi lagi gejolak pasca pelantikan pejabat eselon, lagikan agar lebih smoot lagi.

Kita juga minta agar BKD dan Baperakat untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap perputaran/rotasi/ rolling, mutasi atau promosi pejabat yang telah dilakukan selama dibawah kepemimpinan Gubernur Emil ini, tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update