Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Peristiwa matinya aliran listrik untuk wilayah DKI Jakarta, Jabar dan Banten pada Minggu, 4 Agustus lalu, telah merugikan konsumen. Untuk itu, Presidium Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen (PLPK) Jawa Barat akan melakukan Class Action terhadap pihak PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Menurut Ketua Presidium PLPK Jabar H.Imam M Noor, peristiwa matinya aliran listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak PLN, tentunya sangat merugikan konsumen. Untuk kami (PLPK Jabar) selaku wadah perlindungan konsumen, merasa prihatin dan kekewa atas pelayanan PLN.
“ PLPK Jabar akan melakukan tuntutan Class Action terhadap pihak PLN, tuntutan akan kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, pada Senin, tanggal 12 Agustus 2019 mendatang”, ujar Imam saat ditemui di Bandung, Rabu (7/8-2019).
Dikatakan, berdasarkan peraturan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistikan, PLPK Jabar maupun LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) mengingatkan PLN dengan sungguh-sungguh tuntutan Hak Konsumen sebagaimana ketentuan UU Ketenagalistrikan Pasal 29 Ayat (1) huruf a, b, dan e yaitu mendapat pelayanan yang baik; mendapat tenaga listik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Dan konsumen mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga lsitrik.
Dengan mengacu pada perundang-undangan tersebut diatas, maka sudah menjadi kewajiban piahk PLN untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2019, ujarnya.
Imam juga mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Plh Direktur Utama PT.PLN menjanjikan akan memberikan kompensasi kepada konsumen yang merugi akibat matinya aliran listrik. Namun, persoalannya, pola pemberian kompensasi itu seperti apa ?... ini yang sampai sekarang ditunggu-tunggu oleh masyarakat konsumen PLN, ujar.
Lebih lanjut Ia mengatakan, sebentar lagi akan diperingati sebagai Hari Pelanggan Nasional tepatnya pada tanggal 4 September 2019, untuk itu, tentunya kita ingin hak-hak konsumen (kompensasi) segera diberikan oleh pihak PLN. Bentuknya kompensasinya seperti, itu yang kita tungguh, tandasnya. (husein).
Menurut Ketua Presidium PLPK Jabar H.Imam M Noor, peristiwa matinya aliran listrik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh pihak PLN, tentunya sangat merugikan konsumen. Untuk kami (PLPK Jabar) selaku wadah perlindungan konsumen, merasa prihatin dan kekewa atas pelayanan PLN.
“ PLPK Jabar akan melakukan tuntutan Class Action terhadap pihak PLN, tuntutan akan kami sampaikan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, pada Senin, tanggal 12 Agustus 2019 mendatang”, ujar Imam saat ditemui di Bandung, Rabu (7/8-2019).
Dikatakan, berdasarkan peraturan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistikan, PLPK Jabar maupun LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) mengingatkan PLN dengan sungguh-sungguh tuntutan Hak Konsumen sebagaimana ketentuan UU Ketenagalistrikan Pasal 29 Ayat (1) huruf a, b, dan e yaitu mendapat pelayanan yang baik; mendapat tenaga listik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Dan konsumen mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga lsitrik.
Dengan mengacu pada perundang-undangan tersebut diatas, maka sudah menjadi kewajiban piahk PLN untuk memberikan kompensasi dan ganti rugi kepada konsumen dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2019, ujarnya.
Imam juga mengatakan, beberapa waktu lalu pihak Plh Direktur Utama PT.PLN menjanjikan akan memberikan kompensasi kepada konsumen yang merugi akibat matinya aliran listrik. Namun, persoalannya, pola pemberian kompensasi itu seperti apa ?... ini yang sampai sekarang ditunggu-tunggu oleh masyarakat konsumen PLN, ujar.
Lebih lanjut Ia mengatakan, sebentar lagi akan diperingati sebagai Hari Pelanggan Nasional tepatnya pada tanggal 4 September 2019, untuk itu, tentunya kita ingin hak-hak konsumen (kompensasi) segera diberikan oleh pihak PLN. Bentuknya kompensasinya seperti, itu yang kita tungguh, tandasnya. (husein).