Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Rapat Koordinasi Perijinan, Mencari Solusi Efisien Proses Izin Lingkungan

Kamis, 26 September 2019 | 07:02 WIB Last Updated 2019-09-26T00:02:00Z
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Sebanyak 64 pelaku industri tekstil wilayah Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Sumedang hadiri rapat Koordinasi terkait ijin lingkungan yang digelar di Posko Satgas Citarum, Jalan Ir.H.Juanda 358, Bandung, Rabu (25/9/19). Rapat koordinasi ini diinisiasi Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat guna menindaklanjuti masukan dan keluhan beberapa pelaku industri yang mengalami kendala memakan waktu yang cukup lama dalam mengurus perijinan terkait ijin lingkungan oleh dinas terkait.

Ditemui usai rapat koordinasi, Direktur Pengendalian Pencemaran Air, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Luckmi Purwandari mengungkapkan bahwa perusahaan yang saat ini sedang dalam proses perijinan akan diselesaikan pada awal bulan depan. Dari pelaku industri yang hadir sebanyak 64 perusahaan, ada 20 perusahaan yang sudah didata sedang dalam proses pengurusan ijin.

"Sebenarnya terkait ijin pembuangan limbah cair itu kewenangannya ada di kabupaten kota, ada masalahnya beda beda. Ada permasalahan yang sudah mengajukan ijin, tapi masih bolak balik, itu sudah disepakati ada 20 perusahaan akan diselesaikan tanggal 1 oktober nanti," ujar Luckmi Purwandari.

Dirinya juga mengatakan bagi perusahaan yang ijin nya masih berlaku agar di review kembali, apakah sesuai dengan kondisi atau kapasitas dan volume limbah cair yang dibuang perusahaan. Dan untuk mensinkronkan dokumen dan data di lapangan, dinas lingkungan hidup kabupaten kota diharapkan dapat bersinergi dengan dinas terkait, guna mempercepat proses perijinan lingkungan.

"Nanti dari pihak dinas lingkungan hidup kabupaten kota akan mengundang dinas dinas terkait, misalnya yang berkaitan dengan imb dinas terkait akan dipanggil, jadi terintegrasi mereka akan melakukan bimbingan teknis ntuk permasalahan yang rumit," jelasnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa waktu ideal yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses perijinan hingga diterbitkannya ijin hanya membutuhkan waktu 25 hari kerja.

"Sejak data dokumen teknisnya masuk (diajukan) sampai dengan terbitnya itu ya rekomendasinya hanya (butuh) 25 hari," ujarnya.

"Dan itu bisa sebenarnya, makanya caranya biar cepet dokumen teknis nya sejak awal dikawal dan dibantu perusahaan perusahaan," tambahnya.

Sementara mewakili satgas citarum, Dansektor 21 Kol Inf Yusep Sudrajat selaku pihak yang menginisiasi rapat koordinasi ini mengakui bahwa dasar kegiatan diselenggarakannya rapat ini dari banyaknya keluhan dan aduan para pelaku industri yang kesulitan dalam proses perijinan lingkungan. "Satu pintu tapi banyak jendela katanya," ujarnya.

"Sehingga sulit sekali, ada yang sudah 2 tahun, 3 tahun bahkan ada yang dari 2007 sampai sekarang belum selesai selesai. Pelaku usaha yang hadir, itu rata rata bermasalah disitu," ungkapnya.

Jadi, lanjut Kolonel Yusep, tadi saya memaparkan kepada para pelaku industri dan dinas terkait menyampaikan apa yang sudah dilakukan satgas citarum, khususnya di sektor 21 menjabarkan sesuai Perpres No 15 Tahun 2018. "Dimana jelas di perpres itu memerintahkan kita untuk segera secepatnya merevitalisasi das citarum. Dan kita sudah melakukan langkah langkah, sudah ada 73 pabrik kita tutup (lokalisir) lubang pembuangan limbahnya," tutur Kolonel Yusep.

Dengan tindakan seperti itu, kata Yusep, ada 185 pabrik yang ada di sektor 21 sudah melakukan pembenahan. "Dengan adanya itikad baik (perusahaan) ini, saya mengajak dan menghimbau kepada dinas terkait yang berwenang menangani perijinan, mari perijinanan itu jangan dipersulit atau jangan di-lama lama-kan kalau sudah mengikuti aturan aturan. Coba cari diskresi, cari jalan cepatnya, bagaimana supaya perpres (nomor) 15 ini bisa jalan juga, ekosistem nya baik perijinannya selesai semua. Jangan sampai ekosistem nya baik tapi perijinannya gak bener, ini jadi masalah juga nantinya," jelas Dansektor 21. (Cuy)
×
Berita Terbaru Update