Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat akan menumpuh jalur hukum karena gagal meraih kursi Wakil Ketua DPRD Jabar. FPDemokrat kini tengah mempersiapkan gugatan untuk menggugat Kementerian Dalam Negeri melalui PTUN ( Pengadilan Tata Usaha Negara) kerana tidak mengabulkan usulan penambahan kursi pimpinan DPRD Jabar.
Berdasarkan hasil Pileg 2019, perolehan kursi PD hanya memperoleh 11 kursi dari 120 kursi di DPRD Jabar atau berada diurutan ke 6 dibawah Gerindra, PKS, PDIP, Golkar dan PKB.
“Gugatan dilayangkan karena, Kemendagri mengabaikan keputusan rapat paripurna dewan yang kegiatannya berlangsung beberapa waktu, lalu,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat H Sugiyanto Nangolah SH, MH, usai rapat paripurna menetapkan unsur pimpinan definitif DPRD Jabar Periode 2019-2024 , Kamis, (3/10/2019).
Menurut Sugiyanto, beberapa waktu lalu, Rapat Paripurna DPRD Jabar menetapkan jumlah unsur pimpinan di DPRD Jabar ada enam. Hal ini, merujuk pada UU No23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), tidak bisa menjawab berapa jumlah pimpinan DPRD Jabar, bila jumlah anggota dewan 120 orang.
Harapan FPD untuk meraih kursi Wakil Ketua DPRD Jabar, sirna seiring dikeluarkannya dikeluarkannya SK Mendagri No 161.32-4363 tahun 2019 tentang pengangkatan pimpinan definitif DPRD Jawa Barat. Dalam SK tersebut, hanya tercantum lima pimpinan definitif terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.
“Jadi menurut saya, keputusan Mendagri menetapkan lima pimpinan dewan, melanggar aturan, batal demi hukum,” tegas Sugiyanto.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Asep Wahyuwijaya mengaku keberatan dan akan melayangkan surat kepada Mendagri yang ditembuskan pula ke Presiden Joko Widodo.
Ia mengklaim, usulan penambahan kursi pimpinan ini sudah mendapatkan pandangan dari sejumlah pihak baik itu dari guru besar ketatanegaraan, pakar, dan ahli.
Dalam undang-undang disebutkan jika anggota DPRD sebanyak 85 hingga 100 orang, maka unsur pimpinan sebanyak 5 orang. Sedangkan kondisi ini berbeda dengan DPRD Jawa Barat yang berjumlah 120 orang.
Meski demikian, untuk pengambilan langkah hukum, ia memilih untuk menundanya. "Kami akan bersurat kepada presiden. Soal gugatan atau menempuh TUN (tata usaha negara) atau segala macam, itu ada prosesnya. Kami belum sejauh itu," kata dia.
"Seluruh mekanisme upaya yang itu dimungkinkan secara tata aturan yang baik, kami akan lakukan gar 120 orang DPRD Jawa Barat ini dilegitimasi secara utuh oleh pimpinannya," tandasnya.(husein).
Berdasarkan hasil Pileg 2019, perolehan kursi PD hanya memperoleh 11 kursi dari 120 kursi di DPRD Jabar atau berada diurutan ke 6 dibawah Gerindra, PKS, PDIP, Golkar dan PKB.
“Gugatan dilayangkan karena, Kemendagri mengabaikan keputusan rapat paripurna dewan yang kegiatannya berlangsung beberapa waktu, lalu,” kata Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat H Sugiyanto Nangolah SH, MH, usai rapat paripurna menetapkan unsur pimpinan definitif DPRD Jabar Periode 2019-2024 , Kamis, (3/10/2019).
Menurut Sugiyanto, beberapa waktu lalu, Rapat Paripurna DPRD Jabar menetapkan jumlah unsur pimpinan di DPRD Jabar ada enam. Hal ini, merujuk pada UU No23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), tidak bisa menjawab berapa jumlah pimpinan DPRD Jabar, bila jumlah anggota dewan 120 orang.
Harapan FPD untuk meraih kursi Wakil Ketua DPRD Jabar, sirna seiring dikeluarkannya dikeluarkannya SK Mendagri No 161.32-4363 tahun 2019 tentang pengangkatan pimpinan definitif DPRD Jawa Barat. Dalam SK tersebut, hanya tercantum lima pimpinan definitif terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua.
“Jadi menurut saya, keputusan Mendagri menetapkan lima pimpinan dewan, melanggar aturan, batal demi hukum,” tegas Sugiyanto.
Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Asep Wahyuwijaya mengaku keberatan dan akan melayangkan surat kepada Mendagri yang ditembuskan pula ke Presiden Joko Widodo.
Ia mengklaim, usulan penambahan kursi pimpinan ini sudah mendapatkan pandangan dari sejumlah pihak baik itu dari guru besar ketatanegaraan, pakar, dan ahli.
Dalam undang-undang disebutkan jika anggota DPRD sebanyak 85 hingga 100 orang, maka unsur pimpinan sebanyak 5 orang. Sedangkan kondisi ini berbeda dengan DPRD Jawa Barat yang berjumlah 120 orang.
Meski demikian, untuk pengambilan langkah hukum, ia memilih untuk menundanya. "Kami akan bersurat kepada presiden. Soal gugatan atau menempuh TUN (tata usaha negara) atau segala macam, itu ada prosesnya. Kami belum sejauh itu," kata dia.
"Seluruh mekanisme upaya yang itu dimungkinkan secara tata aturan yang baik, kami akan lakukan gar 120 orang DPRD Jawa Barat ini dilegitimasi secara utuh oleh pimpinannya," tandasnya.(husein).