Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sosialisasikan Pergub No 72 tahun 2013, Disdik Jabar Gelar Workshop PKPLK

Rabu, 02 Oktober 2019 | 11:01 WIB Last Updated 2019-10-23T05:49:31Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 72 tahun 2013, yang isinya mendukung penuh program PKPLK. Untuk itu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengundang 30-an tokoh yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) pendidikan inklusif tingkat kabupaten kota, untuk mengikuti workshop tentang pendidikan khusus dan layanan khusus (PKPLK).

Menurut Kabid PKPLK Disdik Prov Jabar, H. Nanang Nurwasid. S.Pd, kegiatan Workshop salah satu tujuannya untuk mensosialisasikan Pergub No 72 tahun 2013. Adapun untuk wakil pelaksanaannya akan berlangsung selama empat hari, bertempat di salah atu hotel di Lembang. di Jl. Raya Tangkupan Parahu No.29, Jayagiri, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (2/10/2019).

“Harapannya, mudah-mudahan, dengan adanya peraturan gubernur tersebut, pendidikan khusus dan layanan khusus di provinsi Jawa Barat, bisa lebih baik, lebih meningkat dan lebih maju lagi,” katanya kepada wartawan usai membuka workshop.

Nanang menjelaskan, pendidikan inklusif Jabar dibuatkan pergub dan diharapkan maju karena undang-undang dasar (UUD) 1945 mengamanatkan semua warga Indonesia harus mendapatkan hak yang sama dalam hal pendidikan, layanan publik.

“Bahwa setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan pelayanan pendidikan,” jelasnya.

Pengawas PLB Sukabumi Disdik Jabar Yogas Kustijaman menambahkan tokoh yang tergabung dalam pokja pendidikan inklusif yang ikut workshop agar mempunyai pemahaman yang sama dalam menyusun program, dalam menangani permasalahan terkait anak berkebutuhan khusus.

“Sehingga terjadi sinergitas, dari atas ke bawah,” jelasnya.

Bila sinergitas sudah terbentuk, diharapkan role model pendidikan inklusif yang sudah ada bisa saling mengisi, yang belum bisa dibuatkan regulasinya.

“Mendorong stakeholder di daerah untuk menerbitkan perundang-undangan atau perda atau perbup atau perwali terkait implementasi pendidikan inklusif,” jelasnya.

“Karena masih banyak kabupaten kota yang belum punya peraturan tersebut,” katanya.

Bila semua daerah sudah punya regulasi terkait pendidikan inklusif, diharapkan perhatian kabupaten kota se Jabar terhadap difabel bisa lebih meningkat, perhatian pemerintah daerah terhadap anak berkebutuhan khusus bisa lebih baik.

“Tidak ada lagi daerah yang tidak punya fasilitas bagi difabel,” pungkasnya (dbs/red).
×
Berita Terbaru Update