Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Gubernur Jabar Keluarkan SE UMK 2020, Bisa Jadi Angin Segar Baik Pekerja - Pelaku Usaha

Jumat, 22 November 2019 | 18:18 WIB Last Updated 2019-11-27T01:25:57Z
Klik
BANDUNG, Faktabandungaraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/kota 9UMK) tahun 2020 melalui Surat Edaran nomor 561/75/Yanbangsos tentang pelaksanaan UMK kabupaten/kota di Jabar 2020 yang ditanda tangani oleh Gubernur Jabar M.Ridwan Kamil.

Dalam Surat Edaran tersebut, pemprov Jabar menyetujui usulan kenaikan upah minimum 8,51 persen dari kepala daerah di 27 kabupaten/kota yang ditanda tangani oleg Gubernur Jabar M.Ridwan Kamil per tanggal 21 November 2019.

Menurut Kepala Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Jabar, M. Ade Afriandi, penetapan kebijakan UMK 2020 yang dikeluarkan dalam bentuk Surat Edaran, tentunya tidak bisa memuaskan semua lapisan masyarakat, pasti ada yang tidak puas. Tapi di situlah fungsi pemerintah untuk mencari keadilan.

“ Penetepan UMK dalam bentuk SE bukan SK Gub tentunya dinilai kebijakan yang tidak populer, karena selama ini penetapakan UMK itu dalam bentuk Surat Keputusan bukan Surat Edaran,” ujar Kadisnasker Jabar, M. Ade Afriandi dalam acara jabar punya informasi (Japri) di Gedung Sate, Jl Diponegoro No22, Bandung, Jumat (22/11/2019).

Dikatakan, sebelum besaran UMK 2020 ditetapkan, sudah terlebih dahulu dikaji bersama dan sudah sesuai pertimbangan Dewan Pengupahan, termasuk juga mengakomodir tuntutan serikat buruh dan rekomendasi bupati/wali kota serta berdasarkan surat edaran menteri (ketenagakerjaan), jelas Ade.

Ade juga mengatakan, penetapan UMK 2020 dalam bentuk Surat Edaran merupakan terobosan gubernur untuk mencari keadilan dan menjadi salah satu upaya mengurangi disparitas upah di Jawa Barat.

Selain itu, melalui SE UMK ini bisa jadi angin segar baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Pasalnya, kenaikan upah tak bersifat mengintervensi serta menyesuaikan kondisi masing-masing perusahaan.

Ade juga menjelaskan isi 8 point SE UMK, diantara disebutkan, bahwa pekerja yang sudah memperoleh upah lebih tinggi daripada UMK atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) atau upah minimum khusus tahun 2019 tidak boleh berkurang upahnya.

Ada juga poin menegaskan bahwa perusahaan wajib menyusun dan melaksanakan struktur dan Skala Upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi serta wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja/buruh. Dan melaporkan kepada Disnaker Pemprov Jabar dan Disnaker Kab/kota.

Poin selanjutnya, bahwa pekerja, Serikat Pekerja/ buruh dan masing-masing perusahaan mengoptimalkan perundingan upah yang berkeadilan serta ditujukan untuk kesejahteraan pekerja, dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan kelangsungan usaha.

Sedangkan bagi perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja/buruh, sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, segara bentuk Lembaga kerja Sama (LKS) Bipartit dan mengaktifkan peran lembaga tersebut dalam perundingan upah, tandasnya.


Berikut besaran UMK 2020 :
Kabupaten Karawang menjadi UMK tertinggi yaitu Rp.4.594.324,54 ; disusul Kota Bekasi (Rp. 4.589.708,90); Kab Bekasi (Rp.4.498.961,51); Kota Depok (Rp.4.202.105,87); Kota Bogor (Rp.4.169.806,58); Kab Bogor (Rp.4.083.670,00); Kab Purwakarta (Rp.4.039.067,66);

Kota Bandung (Rp.3.623.778,91) ; Kab Bandung Barat ( Rp. 3.145.427,79) ; Kab Sumedang (Rp.3.139.275,37) ; Kab.Bandung (Rp. 3.139.275,37) ; Kota Cimahi (Rp.3.139.274,74) ; Kab Sukabumi (Rp.3.028.531,71) ;

Kab Subang ( Rp.2.965.468,00) ; Kab Cianjur (Rp.2.534.798,99); Kota Sukabumi (Rp.2.530.182,63); Kab Indramayu (Rp.2.297.931,11) ; Kota Tasikmalaya (Rp.2.264.093,28) ; Kab Tasikmalaya ( Rp.2.251.787,92); Kota Cirebon ( Rp.2.219.487,67) ; Kab Cirebon ( Rp.2.196.416,09) ;

Kab Garut (Rp.1.961.085,70) ; Kab Majalengka (Rp. 1.944.166,36); Kab Kuningan (Rp.1.882.642,36) ; Kab. Ciamis (Rp.1.880.654,54) Kab. Pangandaran (Rp.1.860.591.33) dan Kota Banjar (Rp.1.831.884,83). (husein).

×
Berita Terbaru Update