Klik
KUNINGAN – Faktabandungraya.com,--- Beberapa guru mengeluhkan pinjaman terhadap Bank Jabar Banten (BJB) Syariah Cabang Kuningan, Pasalnya sebanyak 42 Guru dari tahun 2013 melakukan akad pinjaman dengan pihak Bank, kini nasibnya dibaclist oleh pihak bank tersebut, Pasalnya dari ke 42 Guru tersebut tidak pernah melakukan pembayaran pinjaman angsuran ke salah satu perbankan yang ada di Kab. Kuningan Jawa Barat
Beberapa Guru (korban-red) ketika dikonfirmasi faktabandungraya.com, yang enggan menyebutkan namanya bahwa, dirinya merasa dirugikan oleh beberapa oknum, pasalnya gaji saya tiap bulan dipotong langsung, mas" oleh bendahara sekolah dari tahun 2013 hingga 2018, dan dilanjutkan pembayaran melalui UPTD Pendidikan Nusaherang, tuturnya, Senin (25/11/19)
Masih menurutnya, dirinya merasa dirugikan oleh pihak bank, karena saya dibaclist di seluruh bank yang ada di kuningan, saya mohon kepada oknum baik kepala sekolah maupun pihak UPTD Pendidikan segera menyelesaikan hal tersebut karena ini hajat dari 42 Guru yang ada di naungan UPTD Pendidikan Nusaherang, pintanya.
Menyingung tentang pemanggilan dari pihak bank dirinya perna di panggil pada tanggal (22/4/16) sesuai nomor panggilan dari pihak Bjb Syariah nomor: 0288/S-CRB/KNG/2016 tentang ketidakjelasan informasi mengenai kewajiban pembayaran angsuran Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPTD Pendidikan Kecamatan Nusaherang yang mempunyai fasilitas Pembayaran Kesejahteraan Pegawai (PKP), pada waktu itu mengambil tempat di SDN Nusaherang tertanggal (27/04/16) yang dihadiri Kepala UPTD, para Kepala Sekolah serta dari pihak BJB Syariah Kuningan.
Dalam pertemuan tersebut, ke 42 orang Guru merasa berang karena merasa dirugikan oleh beberapa oknum, saya setiap bulan dipotong gaji sedangkan tidak disetorkan ke pihak bjb syariah sehingga, "kami, semua merasa dirugikan oleh oknum kepala sekolah ataupun dari pihak UPTD, Mas".
Ditempat terpisah, H. Muhammad Amin Kepala Unit Pelaksana Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan saat dikonfirmasi tidak ada di kantornya dengan alasan sedang ada di luar kantor.
“Maaf mas bapak sedang tidak ada ditempat, tutur salah seorang staf UPTD Pendidikan Kec.Nusaherang. @ MOCH. MANSUR.
Beberapa Guru (korban-red) ketika dikonfirmasi faktabandungraya.com, yang enggan menyebutkan namanya bahwa, dirinya merasa dirugikan oleh beberapa oknum, pasalnya gaji saya tiap bulan dipotong langsung, mas" oleh bendahara sekolah dari tahun 2013 hingga 2018, dan dilanjutkan pembayaran melalui UPTD Pendidikan Nusaherang, tuturnya, Senin (25/11/19)
Masih menurutnya, dirinya merasa dirugikan oleh pihak bank, karena saya dibaclist di seluruh bank yang ada di kuningan, saya mohon kepada oknum baik kepala sekolah maupun pihak UPTD Pendidikan segera menyelesaikan hal tersebut karena ini hajat dari 42 Guru yang ada di naungan UPTD Pendidikan Nusaherang, pintanya.
Menyingung tentang pemanggilan dari pihak bank dirinya perna di panggil pada tanggal (22/4/16) sesuai nomor panggilan dari pihak Bjb Syariah nomor: 0288/S-CRB/KNG/2016 tentang ketidakjelasan informasi mengenai kewajiban pembayaran angsuran Pegawai Negeri Sipil (PNS) UPTD Pendidikan Kecamatan Nusaherang yang mempunyai fasilitas Pembayaran Kesejahteraan Pegawai (PKP), pada waktu itu mengambil tempat di SDN Nusaherang tertanggal (27/04/16) yang dihadiri Kepala UPTD, para Kepala Sekolah serta dari pihak BJB Syariah Kuningan.
Dalam pertemuan tersebut, ke 42 orang Guru merasa berang karena merasa dirugikan oleh beberapa oknum, saya setiap bulan dipotong gaji sedangkan tidak disetorkan ke pihak bjb syariah sehingga, "kami, semua merasa dirugikan oleh oknum kepala sekolah ataupun dari pihak UPTD, Mas".
Ditempat terpisah, H. Muhammad Amin Kepala Unit Pelaksana Daerah (UPTD) Pendidikan Kecamatan Nusaherang, Kabupaten Kuningan saat dikonfirmasi tidak ada di kantornya dengan alasan sedang ada di luar kantor.
“Maaf mas bapak sedang tidak ada ditempat, tutur salah seorang staf UPTD Pendidikan Kec.Nusaherang. @ MOCH. MANSUR.