Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pemprov Jabar Umumkan Penetapan Upah Minimum Provinsi 2020 Naik 8,51 Persen

Jumat, 01 November 2019 | 20:26 WIB Last Updated 2019-11-01T16:27:57Z
 BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan Upah Minimum Provinsi 2020 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar No : 561/Kep.920-Yanbangsos/2019 tanggal 1 November 2019 tentang UMP dengan besaran Rp.1.810.351,36 atau mengalami kenaikan sebesar 8,51%.

Pengumuman kenaikan UMP 2020 yang semula akan diumumkan langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil, namun sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Jabar dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan APBD Jabar 2020, akhirnya diwakili oleh Pj Sekda Jabar Daud Ahmad didampingi Kadisnakertrans Jabar Ade Afriandi.

“ Besaran UMP Jabar 2020 mengalami kenaikan sebesar Rp. 141.978,53 atau sebesar 8,51 % dari UMP 2019 yaitu sebesar Rp.1.668,372,83 menjadi Rp.1.810.351,36”, kata Pj Sekda Jabar Daud Ahmad dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Bandung, Jum’at (1-11-2019).

Dikatakan, Daud Ahmad penetapan UMP 2020 berdasarkan PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan dan Permenaker No 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum serta Surat dari Menaker RI no : B-M/308/HI.01.00/X/2019 tgl 15 Oktober 2019 bahwa Gubernur” WAJIB” menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP)tahun 2020.

“Penetapan UMP tahun 2020 mulai berlaku terhitung sejak 1 Januari 2020”, ujar Daud.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan, sebelum UMP 2020 ditetapkan tentunya terlebih dahulu dikaji dan dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jabar yang melibatkan Serikat pekerja/Serikat buruh, pengusaha dan pemerintah, dengan memperhatikan tingkat inflasi nasional(3,39%) dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto /PDB sebesar 5,12% , jelasnya.

Dengan ditetapkannya UMP Jabar tahun 2020, maka besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2020 harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2020.

"Meskipun demikian, perlu diketahui bahwa Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan UMK untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP," kata dia.

Ade Afriandi juga menjelaskan cara perhitungan penetapan UMP 2020 yaitu UMP2019 + {UMP2019 X (Inflasi 2019 + % PDB)} = Rp.1.668.372,83 + {Rp. 1.668.372,83 X (3,39% +5,12%)} sehingga dapatlah angka sebesar Rp.1.810.351,36.

Task Force

Pemerintah Provinsi Jabar melalui Dinakertrans telah membentuk satuan tugas (task force) perburuhan untuk dapat menangani masalah perburuhan di Jawa Barat.

Ade Afriandi menjelaskan, bahwa task force ini akan menghimpun berbagai data perburuhan sebagai dasar pertimbangan dalam membuat kebijakan. Selain itu, Task Force akan berisikan berbagai stakeholder peruburuhan di Jawa Barat, seperti unsur buruh atau pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Menurut Ade, permasalahan perburuhan kedepan akan semakin komplek, bukan hanya masalah pengupahan. Untuk itu, perlu disikapi secara bersama-sama. Maka kita harapkan bersama dengan adanya task force ini dapat memberikan solusi bagi persoalan-persoalan perburuahan yang selama ini terjadi.

Lebih lanjut Ade mengatakan, dalam task force ini semua stakeholder perburuhan membawa data masing-masing dan menyampaikannya bersama-sama untuk mencari solusi berbagai persoalan perburuhan.

Jadi melalui Task Force Perburuan, sebelum kebijakan dikeluarkan dan ditetapkan oleh Pemprov Jabar, sudah terlebih dahulu di kaji dan dibahas bersama, termasuk juga penetapan UMP Jabar 2020 ini., tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update