Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Momentum memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, puluhan anggota LSM-PMPRI (Lembaga Swadaya Masyarakat-Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia) menggelar aksi dan pernyataan sikap di depan Gedung Sate, depan Gedung DPRD, dan Kejati Jabar, Bandung (9/12/19).
Dalam aksi tersebut, LSM PMPR Indonesia menyatakan sikap Bersama Melawan Korupsi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya tata kelola pemerintahan yang ada di Jawa Barat.
"Pergerakan ini sekaligus sikap konsisten menjaga pergerakan lembaga, agar upaya perjuangan menyampaikan aspirasi dan melawan korupsi bisa mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat," ujar Rohimat Joker, Ketua Umum LSM PMPR Indonesia.
"Ini adalah bagian dari semangat kita semua untuk mewujudkan pemerintahan yang sejalan dengan landasan Pancasila dan UUD 1945, maka dengan semangat tinggi mari kita bersama bersatu bersuara untuk perubahan ke arah yang lebih baik khususnya di tatanan pengelolaan pemerintah yang bersih dari perbuatan kotor yakni Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," imbuh Joker, sapaan akrabnya.
Singgung Nama Wagub Jawa Barat
Dalam aksi kali ini, LSM PMPR Indonesia juga menyinggung persoalan terkait dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama mantan Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Joker memaparkan bahwa, dalam perkara hukum tindak pidana korupsi dana hibah Bansos yang melibatkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, ada sejumlah keterangan persidangan yang menyebutkan keterlibatan mantan Bupati yang saat ini menjadi Wakil Gubernur Jabar.
"Tetapi hal tersebut tidak pernah diklarifikasi oleh wakil Gubernur yang pada saat itu menjabat Bupati, karena pada saat pemanggilan sidang, yang bersangkutan tidak pernah hadir hadir. Ini menjadikan preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum dan tidak mencerminkan perilaku pejabat publik yang taat dan tunduk pada hukum," tegas Joker.
Selain dana hibah bansos, lanjut Joker, mantan Bupati Tasikmalaya juga diduga ada keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan dan jembatan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya, kegiatan pengadaan mebeul air, dan adanya dugaan keterlibatan istri mantan bupati tasikmalaya dalam permasalahan anggaran dana hibah bansos, dana PKK juga anggaran Dekranasda.
Untuk itu, dirinya mengajak semua elemen penggiat Anti Korupsi supaya melaporkan semua permasalahan yang diduga melibatkan mantan Bupati Tasikmalaya di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia.
"Meminta kepada aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun kepolisian untuk menjalankan penegakan hukum yang sesuai dengan norma keadilan yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Juga, "meminta kepolisian daerah jawa barat untuk menjunjung tinggi asas equality before fhe law dalam perkara laporan yang diduga melibatkan wakil gubernur jawa barat," pungkasnya. (Cuy).
Dalam aksi tersebut, LSM PMPR Indonesia menyatakan sikap Bersama Melawan Korupsi untuk mewujudkan Indonesia bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme khususnya tata kelola pemerintahan yang ada di Jawa Barat.
"Pergerakan ini sekaligus sikap konsisten menjaga pergerakan lembaga, agar upaya perjuangan menyampaikan aspirasi dan melawan korupsi bisa mendapat dukungan dari semua lapisan masyarakat," ujar Rohimat Joker, Ketua Umum LSM PMPR Indonesia.
"Ini adalah bagian dari semangat kita semua untuk mewujudkan pemerintahan yang sejalan dengan landasan Pancasila dan UUD 1945, maka dengan semangat tinggi mari kita bersama bersatu bersuara untuk perubahan ke arah yang lebih baik khususnya di tatanan pengelolaan pemerintah yang bersih dari perbuatan kotor yakni Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," imbuh Joker, sapaan akrabnya.
Singgung Nama Wagub Jawa Barat
Dalam aksi kali ini, LSM PMPR Indonesia juga menyinggung persoalan terkait dugaan permasalahan hukum yang menyeret nama mantan Bupati Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Joker memaparkan bahwa, dalam perkara hukum tindak pidana korupsi dana hibah Bansos yang melibatkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya, ada sejumlah keterangan persidangan yang menyebutkan keterlibatan mantan Bupati yang saat ini menjadi Wakil Gubernur Jabar.
"Tetapi hal tersebut tidak pernah diklarifikasi oleh wakil Gubernur yang pada saat itu menjabat Bupati, karena pada saat pemanggilan sidang, yang bersangkutan tidak pernah hadir hadir. Ini menjadikan preseden buruk bagi penegakan supremasi hukum dan tidak mencerminkan perilaku pejabat publik yang taat dan tunduk pada hukum," tegas Joker.
Selain dana hibah bansos, lanjut Joker, mantan Bupati Tasikmalaya juga diduga ada keterlibatan dalam perkara tindak pidana korupsi kasus proyek pembangunan jalan dan jembatan Cisinga Kabupaten Tasikmalaya, kegiatan pengadaan mebeul air, dan adanya dugaan keterlibatan istri mantan bupati tasikmalaya dalam permasalahan anggaran dana hibah bansos, dana PKK juga anggaran Dekranasda.
Untuk itu, dirinya mengajak semua elemen penggiat Anti Korupsi supaya melaporkan semua permasalahan yang diduga melibatkan mantan Bupati Tasikmalaya di momentum Hari Anti Korupsi Sedunia.
"Meminta kepada aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan maupun kepolisian untuk menjalankan penegakan hukum yang sesuai dengan norma keadilan yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Juga, "meminta kepolisian daerah jawa barat untuk menjunjung tinggi asas equality before fhe law dalam perkara laporan yang diduga melibatkan wakil gubernur jawa barat," pungkasnya. (Cuy).