Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

H.Mirza Agam Gumay, SMHk: DPRD Jabar Dorong Penataan dan Pendataan Aset Daerah

Jumat, 17 Januari 2020 | 10:51 WIB Last Updated 2020-01-21T15:11:49Z
Klik
H.Mirza Agam Gumay, SMHk
Anggota Komisi I DPRD Jabar 
BANDUNG, Faktabndungraya.com,--- DPRD Provinsi Jawa Barat mendorong pihak Pemerintah provinsi Jawa Barat untuk segera menyelesaikan penataan dan pendataan asset daerah. Karena, sampai saat ini masih cukup banyak asset daerah provinsi Jabar belum tertata dan terdata dengan baik, sehingga cukup wajar ada beberapa aset pemprov Jabar dikuasai pihak ketiga. Baik aset bergerak maupun tidak bergerak.

Menurut anggota Komisi I DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SMHk, bahwa memang sampai saat ini Pemprov Jabar belum memiliki databest asset. Padahal DPRD Jabar melalui Komisi I sudah beberapa kali meminta pihak Pemprov jabar untuk secepatnya menata dan mendata/ atau membuatkan databest asset.

Ada cukup banyak aset pemprov Jabar yang sudah dikuasai dan bahkan di klaim milik mereka (pihak ketiga-red). Padahal, secara de jure masih tercatat dalam buka aset sedangkan secara de facto sudah dikuasi pihak ketiga atau pihak lain, sehingga hampir setiap tahun menjadi bahan temuan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Permasalahan kepemilikan aset daerah, agar ditata dan didata dengan baik yang disertai bukti-bukti kepemilikan yang sah atau legalitas berupa Surat-surat/ Sertifikat, kita (DPRD Jabar-red) akan terus mendorong pihak Pemprov Jabar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) untuk segera menyelesaikan pendataan atau membuat databest asset.

“Pendataan asset harus ditingkatkan supaya tidak ada masalah saat pemeriksaan oleh BPK, kedepannya”, ujar Mirza Agam Gumay yang akrab disapa Agam saat ditemui mediaonline faktabandungraya.com diruang kerja fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Jum'at (17/1-2020).

Kita bangga dan mengapresiasi atas keberhasilan pemerintahan provinsi Jabar (Pemprov dan DPRD Jabar) yang secara bertuurt-turut sebanyak delapan (8) meraih penghargaan Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) dari BPK RI. Namun dibalik meraih WTP masih ada catatan, terutama soal Asset Daerah. Untuk itu dalam setiap kali rapat dengan mitra kerja khususnya dengan BPKAD, Komisi I terus mengingatkan dan minta agar segera menyelesaikan pendataan atau membuat databest asset, ujar anggota Fraksi Partai Gerindra dari Daerah Pemilihan Jabar 4 : Kabupaten Cianjur ini.

Dikatakan, sebelumnya pengelolaan asset dipegang oleh Biro Asset Daerah, namun seiring perubahan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) kini pengelolaan asset di pegang oleh BPKAD. Maka, kita berharap, mudah-mudahan saja dengan perubahan pengelolaan asset ini dapat lebih meningkat kinerjanya, harap Agam kelahiran Jakarta, 26 Agustus 1962 ini.

Lebih lanjut mantan aktifis pengurus DPP Generasi Muda Kosgoro ini mengatakan, DPRD Jabar khususnya Komisi I menilai pengamanan dan pengelolaan asset pemprov Jabar yang tersebar di 27 kabupaten/kota se Jabar banyak yang belum optimal. Hal ini terlihat dari banyaknya asset yang masih tumpang tindih dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun instansi lain.

DPRD Jabar mendukung visi : terwujudnya Jawa Barat Juara Lahir Batin Dengan Inovasi dan Kolaborasi” (nilai religius, nilai bahagia, nilai adil, nilai kolaboratif dan nilai inovatif). Untuk itu sudah seharusnya konsep inovatif dan kolaboratif harus sudah terbangun di semua sektor. Sehingga tidak akan ada persoalan dengan lembaga yang juga berkaitan dengan kepemlikian asset tersebut yaitu Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai induknya. Tentunya hal itu harus disesuaikan dengan kewenangan masing-masing wilayah.

“Pengelolaan BPKAD harus bersinergi, kondisi saat ini kan sedikit membingungkan karena di kelola OPD tertentu. Sehingga konsep inovasi kolaborasi harus ada. Dengan wewenang ada di setda,” ujar Agam Gumay yang kini duduk kembali sebagai anggota DPRD Jabar untuk kali keduanya.

Agar permasalahan asset ini tidak terus-terusan menimbulkan masalah, maka sudah sebaiknya dilakukan pengamanan yaitu di pagar, dan dibuatkan plang papan nama dengan mencantumkan nomor sertifikat atas kepemilikan yang sah. Hal ini agar tidak selalu berbenturan dengan pihak ketiga atau masyarakat, tandasnya.

Ia mencontohkan, permalasahan yang cukup hangat belum lama ini, masalah sengketa lahan Gunung Sembung di Kabupaten Purwakarta yang saat ini sedang berjalan diranah hukum. Komisi I tidak bisa mengintervensi jika sudah dalam hukum.

Lebih lanjut, Agam yang juga mantan pengurus DPP KNPI mengatakan, dirinya mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh pihak Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar, dengan menggandeng sejumlah pihak. Mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.

Kita mendukung dan berharap, aset lahan Gunung Sembung seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha dan bahkan sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat , sedangkan sisahnya disewakan kepihak lain oleh orang yang mengklaim lahan Gunung Sembung, tandasnya. (adv/red).
×
Berita Terbaru Update