Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Reformasi Birokrasi & Manajemen SDM Menuju ASN Jabar Juara

Jumat, 24 Januari 2020 | 12:15 WIB Last Updated 2020-01-27T07:58:48Z
Klik
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tengah mereformasi Birokrasi dengan menerapkan manajemen sumber daya manusia. Reformasi dan manajemen SDM dilakukan untuk menuju Aparatur Sipil Negara (ASN) Jabar Juara.

Menurut Kepala Bidang Pengembangan Karir Badan Kepegawaian Daerah Jabar Teten Ali Mulku Engkun PhD, pak Gubernur selain melakukan reformasi birokrasi dan manajemen, juga memberikan perhatian untuk meningkatkan kinerja dan memberikan peningkatan renumerasi ASN Jabar denganindikator kinerja yang terukur.

Demikian dikatakan Teten selaku narasumber dalam acara JAPRI ke-60 dengan tema “Reformasi Birokrasi”, di Lobby Museum Gedung Sate, Bandung, Kamis (23/01/2020). Selain Teten yang menjadi narsum juga hadir Kepala Biro Organisasi Setda Jabar Dra Nanin Hayani Adam MSi, Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi BKD J abar Tulus Arifin SIP MSi.

Teten mengatakan, untuk mendukung kebijakan, maka Gubernur mengeluarkan TRK (Tunjangan Renumerasi Kinerja) yang berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019 (tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil), lebih jauhnya lagi ada UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pergub 58 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Manajemen Karier PNS di Lingkungan Pemprov Jabar.

“Ketika kita berbicara tentang TRK itu sendiri, renumerasi kinerja ini berdasarkan pada: pertama adalah data absensi kehadiran. Biasanya dipakai absensi manual atau statis, sekarang pakai absensi mobile. Jadi ini (absensi mobile-red) akurasinya lebih bisa dipertanggungjawabkan. Kemudian yang kedua adalah data penyerapan anggaran. Yang ketiga adalah aktivitas pegawai,” tambahnya.

Dengan menggunakan TRK, semua kegiatan ASN diharuskan mengisi apa yang telah dikerjakan yang menunjang langsung terhadap kinerja organisasi. Selain SKP yang 60%, juga dinilai perilaku ASN, diantara absensi kemudian hukuman disiplin, kemudian aktivitas negatif, penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
Lebih lanjut Teten mengatakan, selain mendapat reward juga diterapkan funishman, bila ASN yang bersangkutan melakukan aktivitas-aktivitas negatif dan tidak hadir. Baik berupa pemotongan tunjungan, penundaan kenaikan pangkat/ golongan berkala sampai pemecetan sebagai ASN, ujarnya.

Siapkan Formasi 1934 Kuota

Sementara itu, Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Provisi Jawa Barat, Tulus Arifan, Pemprov Jabar akan menyelenggarakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di lingkungan Pemprov Jabar untuk formasi 2019 sebanyak 1934 kuota dengan jumlah peserta sebanyak 37.985 orang.

Dikatakan, ketika lowongan CPNS dibuka, yang mendaftar ada sebanyak 41.722 orang, namun yang lolos Persyaratan Administrasi ada sebanyak 37.985 orang. Dan bila ditambah dengan peserta 27 Pemda Kab/Kota di Jabar, jumlah peserta CPNS yang lolos tahap administrasi mencapai 282.620.

“Kuotanya itu yang tadi saya sampaikan itu kita memiliki kuota 1.934 untuk provinsi jawa barat saja. Karena tiap-tiap Kabupaten/Kota punya kuotanya masing-masing,” terangnya.

Adapun untuk pelaksanaan SKD CPNS Pemprov Jabar akan digelar digelar di Gedung Youth Center, Sport Jabar Arcamanik, Kota Bandung, pada 29 Januari hingga 8 Februari 2020. Pelaksanaan SKD Pemda Provinsi Jabar yang berlangsung selama 11 hari tersebut akan digelar dalam 5 sesi setiap harinya (pukul 08:00 WIB, 10:00 WIB, 13:30 WIB, 15:30 WIB, dan 16:30 WIB), kecuali hari Jum’at hanya 4 sesi, jelasnya.

Setiap sesi akan berlangsung selama 90 menit. Panitia pun akan menyediakan 720 unit komputer untuk SKD melalui sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terpusat di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Ditambahkan Tulus, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019, para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security) harus melampaui passing grade sebesar 126 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 65 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tandasnya. (husein).






×
Berita Terbaru Update