Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

DPRD Jabar Tengah Godok Raperda Pusat Distribusi Provinsi

Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:20 WIB Last Updated 2020-04-06T11:47:23Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pemerintah provinsj Jawa Barat akan membanguan sejumlah pusat distribusi kebutuhan pokok masyarakat di beberapa Kabupaten dan Kota se-Jabar. Untuk itu diperlukan regulasi sebagai payung hukum berupa Peraturan Daerah.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Jabar Yunandar Eka Perwira, membenarkan bahwa saat ini DPRD Jabar melalui Pansus II bersama-sama Pemprov Jabar tengah menggodok dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pusat Distribusi Provinsi.

Raperda Pusat Distribusi Provinsi ini untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam raperda tersebut juga akan mengatur kemudahan bagi para produsen atau petani, nelayan, peternak, dan pedagang kecil dalam mendapatkan jaminan pasokan barang yang diproduksi atau dijual, kata Yunandar saat ditemui diruang Fraksi PDIP DPRD Jabar, Jumat (21/2-2020).

Selain itu, kita harapkan dengan hadirnya Perda Pusat Distribusi Provinsi ini, dapat didirikan Lembaga yang memang mengatur sistem distribusi. Sehingga, pada saat-saat tertentu tidak akan terjadi kelangkaan kebutuhan bahan pokok masyarakat. Untuk itulah perlunya lembaga khusus yang menangani distribusi.

Dengan ada Lembaga yang menangani Distribusi, diharapkan dapat meminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi yang ada di Jawa Barat, ujarnya.

Yunandar menambahkan, Raperda tersebut pun memiliki kedudukan strategis dan penting dalam menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok, sehingga masyarakat memperoleh jaminan hak untuk memperoleh barang barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau.

Saat ditanya, pembahasan Raperda sudah dibahas, Pansus II bersama Pemprov Jabar sudah mulai menyusun pasal per pasal beserta ayat per ayat. Kita perkirakan Raperda ini ada sekitar 50 pasal, hal ini karena sebelum kita susun raperda cukup banyak masukan dan berbagai kalangan masyarakat, eksekutif, akedemisi termasuk dari pelaku distribusi .

Kita harapkan Perda Distribusi Provinsi ini benar-benar dapat dijadikan payung hukum, sehingga tidak akan ada lagi kelangkaan kebutuhan bahan pokok masyarakat, tandasnya. (sein).
×
Berita Terbaru Update