Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Karyawan Peduli TVRI Dukung Keputusan Dewas LPP TVRI

Minggu, 29 Maret 2020 | 10:18 WIB Last Updated 2020-03-29T03:21:18Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Permasalahan yang terjadi ditubuh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) antara Dewan Pengawas dengan Direksi LPP TVRI belum juga berakhir. Hal ini terbukti, beberapa waktu lalu, tiga orang Direksi LPP TVRI dinonaktifkan oleh Dewan Pengawas.

Ketiga anggota Direksi yang di nonafktikan/ ditendak tegas tersebut terdiri dari : Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto dan Direktur Umum dan SDM Tumpak Pasaribu. Tindak tegas Dewas (Dewan Pengawas-red) terkait pemecatan mantan Direktur Utama (Dirut) LPP TVRI Helmy Yahya yang kami nilai telah merugikan Lembaga.

“ Kami atas nama nama sejumlah karyawan LPP TVRI, menyampaikan bahwa kami menyambut baik keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI dalam menindak tegas 3 Anggota Direksi”, kata Yoserizal Ananda, SH, MH (Producer ) dalam rilis yang dikirim ke redaksi Faktabandungraya.com, Sabtu (28/3-2020).

Dikatakan, selama dua tahun kepemimpinanya, mereka telah banyak melakukan pelanggaran yang berimplikasi pada banyak aspek dalam tubuh LPP TVRI. Keputusan Direksi untuk menitikberatkan siaran TVRI pada Program-program siap siar hasil belanja, telah merugikan masyarakat sebagai pemirsa, dan karyawan.

Masyarakat tidak lagi dapat menyaksian tayangan-tayangan yang memberi wawasan, mencerdaskan, dan membangun karakter bangsa, melainkan disajikan dengan tayangan-tayangan yang semata-mata hanya berorientasi untuk menghibur, demi naiknya peringkat TVRI pada daftar TV share dan rating AC Nielsen.

Sementara itu Karyawan LPP TVRI yang berjumlah lebih dari 4.500 di seluruh Indonesia terlantar, tidak berproduksi dan menganggur.

Yoserizal menambahkan, Aksi beli program Direksi ini juga telah berdampak pada pembayaran honor satuan kerabat kerja (SKK) karyawan yang terhambat beberapa kali sejak tahun 2018. keterlambatan pembayaran skk terjadi berulang kali dengan masa waktu 6 bulan atau lebih.

Anggota Direksi tersebut telah melakukan pembunuhan terhadap kreatifitas, produktifitas dan memecah belah karyawan dengan sejumlah upaya.

Anggota Direksi tersebut juga mendukung aksi anarkhis dari segelintir oknum pejabat yang memprovokasi karyawan untuk mengggulingkan dan memaksa Dewas mundur dari jabatan nya..

Dengan keputusan Dewas ini, LPP TVRI akan dapat segera beroperasi sebagai mana mestinya, sesuai dengan kapasitasnya dan apa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang dan Peraturan Pemerintah, harap Yoserizal. (rls/red).
×
Berita Terbaru Update