Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Kasus Dana Bansos dan Hibah di KBB Lenyap Ditelan Covid-19

Selasa, 14 April 2020 | 13:21 WIB Last Updated 2020-04-14T06:22:28Z
Kantor Bupati KBB (foto:istimewah)
BANDUNGBARAT, Faktabandungraya.com,--- Seiring dengan merebaknya penyebaran virus corona (Covid-19), kelihatannya penanganan kasus dugaan tindak pidana penggunaan dana Hibah dan Bansos di Kabupaten Bandung Barat juga terut lenyap, bak ditelan Covid-19.

Kabupaten Bandung Barat sejak dibawah kepemimpinan Bupati Aa Umbara, telah terjadi dugaan penyalahgunaan dana Hibah dan Bansos, baik yang terjadi pada tahun 2018 maupun tahun 2019.

Kasus dugaan tindak korupsi di Bandung Barat, sangat miris dan bertolak belakang dengan jargon yang diusung Aa Umbara ;” Bandung Barat Lumpaaat “. Yang bertujuan mewujudkan Bandung Barat Yang A.K.U.R (Aspiratif, Kreatif, Unggul Dan Religius) dengan Berbasis Pengembangan Eknomi, Optimalisasi Sumber Daya Alam Dan Kualitas Sumber Daya Manusia.

Menurut A.Djamsari salah seorang warga Bandung Barat mengatakan, jargon Bandung Barat Lumpaaat yang diusung Bupati Aa Umbara sepertinya jargon tersebut tidak berjalan lurus dengan kinerja jajaran aparat pemerintah daerah yang dipimpinnya. Hal ini terbukti, berdasarkan hasil resume pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2018 telah ditemukan banyak keganjilan, terutama dari penyaluran dan penggunaan dana Hibah dan Bansos.

Pada tahun anggaran 2018, Pemkab Bandung Barat menganggarkan Dana Hibah sebesar Rp.252 miliar lebih yang disebar di tujuh belas (17) perangkat daerah. Namun, berdasarkan samping dari delapan (8) OPD yang dilakukan oleh BPK RI, ditemukan enama (6) jenis pelanggaran yang berpotensi merugikan negara.

Berikut hasil temuan BPK RI yang belum ditindak lanjuti oleh Bupati Bandung Barat : 1. Pemberian Hibah kepada Forum Kabupaten Kotasehat KBB dengan total sebesar Rp. 885.000.000,00;

2. Penyaluran Dana Hibah oleh Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) sebesar Rp. 7,360 miliar atau 100% ke Delapan puluh delapan (88) penerima hibah pada hari yang sama.

3. BPK menemukan, laporan pertanggungjawaban oleh penerima hibah belum disampaikan ke Kesbangpol oleh ke 35 (tiga puluh lima) penerima hibah dengan total sebesar Rp. 1,840 miliar.

4. Hibah diberikan kepada 24 (dua puluh empat) penerima hibah yang baru didirikan kurang dari 3 (tahun) oleh 4 (empat) perangkat daerah yaitu Dinas Pendidikan kepada 4 (empat) penerima hibah, Kesbangpol kepada 12 (dua belas) penerima hibah, DP2KBP3A kepada 7 (tujuh) penerima hibah, dan Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) kepada 1 (satu) penerima hibah; dan

5. BPK RI juga menemukan penggunaan dana hibah pada Dispora yang diberikan kepada KNPI KBB sebesar Rp. 475.000.000,00 tidak sesuai dengan proposal pengajuan hibah

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dilapangan, ternyata hasil belum ada yang ditindak lanjuti oleh Bupati terkait rekomendasi BPK RI. Padahal, janji politiknya mengoptimalisasi kualitas SDM, ujar A Djamsari.

Sementara itu terkait dugaan kasus dana Hibah dan Bansos di KBB tahun 2019 mencapai sebesar 155,5 miliar dengan peruntukan untuk Hibah sebesar Rp. 141,9 miliar dan Bansos sebesar Rp.13,5 miliar.

Diantara dana hibah tersebut diperuntukan untuk Hibah alat mesin pertanian Rp.8 miliar lebih; Hibah untuk beli domba sebesar Rp.7,5 miliar dan Hibah buat karang taruna Rp.800 jutaan.

Terkait penggunaan dana Hibah dan Bansos tahun 2019, telah dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polda Jabar, dan sudah ditelusuri oleh Ditreskrimsus Polda Jabar. Namun, sampai kini tidak jelas kelanjutannya. “Boro-boro sampai dilanjutkan ke meja hijau, bak lenyap ditelan virus covid-19”, ujar A Djamsari.

Sebenarnya, kita sebagai warga Bandung Barat, ingin sekali roda pemerintahan di wilayah KBB berjalan bersih tanpa ada dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara, tandasnya. (ad/red).
×
Berita Terbaru Update