Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Fraksi PKS DPRD Jabar Dukung Keppres Dan Keluarkan Rekomendasi ke Gubernur Jabar

Kamis, 02 April 2020 | 18:10 WIB Last Updated 2020-04-02T11:11:58Z
Klik
Haru Suandharu
Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar (foto: istimewah)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, sangat mendukung dan mengapresiasi dikeluarkannya keputusan oleh Presiden RI Jokowi terkait penanganan wabah virus covid 19. Keputusan Presiden ini menunjukan bahwa pemerintah pusat serius dalam menghadapi wabah pandemic

Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Barat, Haru Suandharu mengatakan, penetapan status covid 19 sebagai kedaruratan kesehatan sesuai keppres nomor 11 tahun 2020 maka upaya penanganan yang luar biasa dapat dilakukan. Untuk itu, Fraksi PKS memberikan 7 rekomendasi kepada Gubernur Jabar sebagai tindak lanjut dikeluarkannya Keppers tersebut, kata Heru kepada wartawan di Bandung, Kamis (2/4-2020).

Ada ke 7 rekomendasi Fraksi PKS DPRD Jabar untuk Gubernur dalam penanganan wabah pandemi COVID-19 sebagai berikut :

Pertama : Gubernur harus menetapkan produk hukum yang jelas melalui keputusan gubernur atau peraturan gubernur dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan dan kejelasan bentuk kebijakan agar memberikan kepastian hukum.

Kedua : penganggaran melalui recofusing atau perubahan alokasi maupun penggunaan APBD harus diberikan kepada masyarakat terdampak. Namun, dalam penyalurannya FPKS minta harus melalui organisasi pemerintahan daerah yang resmi.

Ketiga : gubernur harus mempersiapkan kemungkinan pemotongan atau penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah, dan dan dana desa yang akan mengganggu keuangan APBD J

Keempat : gubernur agar bisa mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam rangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang tidak diatur dan dalam PP 21 tahun 2020. Seperti mempersiapkan penegakan hukum, serta analisis dampak PSBB dan kebijakan diantara, dampak ekonomi ada juga dampak sosial budaya pendidikan dan sebagainya.

Kelima : FPKS juga menyoroti tentang adanya keputusan karantina wilayah. Yang sampai kini belum dikeluarkan PP Karantina Kesehatan yaitu Karantina Rumah dan Karantina Rumah Sakit. Padahal sudah banyak ahli merekomendasikan agar diambil kebijakan karantina wilayah oleh gubernur.

Keenam : gubernur dan gugus tugas covid 19 di Jabar melakukan langkah antisipasi dengan memastikan kesediaan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis, tercukupi nya obat-obatan dan mencari perusahaan-perusahaan yang dapat menyediakan APD secara masif dengan kualitas yang baik untuk bisa didistribusikan ke seluruh rumah sakit di Jabar.

Ketujuh : Gubernur juga harus memastikan bantuan bagi penyediaan tempat tinggal sementara yang layak serta makanan bagi tenaga medis.

Selain ke 7 rekomendasi tersebut diatas, FPKS menyoroti tentang bantuan agar dilakukan pengaturan, hal ini penting untuk mencegah adanya tumpang tindih bantuan dari pemerintah pusat, Provinsi dan Kabupaten/kota, ujar Heru.

Gubernur juga diminta mencegah pergerakan mobilitas masyarakat terutama dari daerah terpapar Covid-19, untk mengantisipasi penyebaran covid19.

’’Tidak hanya terminal melainkan juga pelabuhan atau bandara kalaupun tidak dapat mencegah harus ada upaya melakukan karantina bagi masyarakat yang melakukan mobilitas tersebut,’’pintanya.

Lebih lanjut Heru mengatakan, terkait kebijakan Gubernur yang akan melakukan pemotongan Gaji bagi PNS di lingkungan Pemprov Jabar, Fraksi PKS meminta agar Gubernur menjelaskan perihal kebijakan pemotongan gaji atau tunjangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer dilingkup pemprov Jabar .

“Kebijakan tersebut kami anggap dilakukan sepihak, dan tidak menimbang aspek-aspek khusus yang terkena pemotongan. Selain itu, tidak adanya penjelasan apalagi pertimbangan dari pihak yang dipotong membuat kebijakan tersebut cacat hukum,” tandasnya ( dbs/red).
×
Berita Terbaru Update