Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

H.Kusnadi, S.Ip : Penerapan PSBB Bodebek, Masih Ada Masyarakat Bogor Yang Melanggar

Jumat, 17 April 2020 | 22:11 WIB Last Updated 2020-05-11T18:55:00Z
H.Kusnadi S.Ip 
Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari FPGolkar 
BOGOR, Faktabandungraya.com,--- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran vitus corona (Covid-19), penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan di lima (5) wilayah provinsi Jawa Barat yaitu Bodebek (Kota Bogor, Kab Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi, Kab Bekasi) sejak

Penerapan PSBB Bodebek sudah diberlakukan sejak tanggal 15 April- hingga 28 April 2020 mendatang atau selama 14 hari.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Bodebek. Keputusan Gubernur Jawa Barat ini memutuskan masa pemberlakuan PSBB di 5 wilayah itu ialah pada 15-28 April 2020 dan bisa diperpanjang jika masih ada bukti penyebaran Covid-19.

Sedangkan regulasi yang kedua adalah Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di kawasan Bodebek.

Menurut H.Kusnadi, S.IP anggota DPRD Jabar asal daerah pemilihan Jabar 6 (Kab.Bogor), sebelum diberlakukan penerapan PSBB Bodebek khususnya Kabupaten Bogor, semua persiapan sudah dipersiapan cukup matang. Termasuk juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan melibatkan unsur Pemkab Bogor, Kepolisian-TNI dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Bogor.

Namun, sangat disayangkan begitu penerapan PSBB Bodebek sejak Rabu, 15 April hingga Jum’at (17 April) masih cukup banyak ditemukan dilapangan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. Terutama, pelanggaran transportasi, baik oleh kendaraan pribadi maupun umum, seperti : Pengendara tidak memakai masker, masih ada penumpang duduk disebelah sopir, jumlah penumpang kendaraan melebihi aturan.

Bahkan cukup banyak juga pengendara bermotor (R-2), tidak menggunakan masker dan berboncengan, setelah dicek ternyata tidak satu alamat (KTP-red). Sedangkan Ojol masih ada yang bawa penumpang padahal sudah dikasih tahu Ojol motor tidak boleh bawa penumpang.

Kita juga memantau dan melakukan pengawasan kebeberapa wilayah Kab Bogor masih ada orang berkerumun yang jumlahnya lebih dari lima dan ada yang tidak pakai masker, dengan terpaksa dibubarkan oleh Tim Gugus Tugas Pananganan Covid-19, ujar Politisi Partai Golkar ini yang sudah tiga kali jadi anggota DPRD Jabar .

Selain itu, kita juga masih menemukan ada beberapa toko yang masih buka, setelah didatangi Tim Gugus Tugas dan diberikan penjelasan, selanjutnya toko tersebut diminta tutup sementara sampai berakhirnya penerapan PSBB di Kabu.Bgor, ujarnya.

Kusnadi juga mengatakan, bahwa dalam Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 mengatur pembatasan aktivitas sekolah dan institusi pendidikan, tempat kerja, fasilitas umum, tempat ibadah, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan penggunaan moda transportasi, penggunaan kendaraan pribadi, hingga protap angkutan roda dua berbasis online.

Pada Pergub tersebut juga mengatur bahwa kegiatan belajar, bekerja dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Aturan itu dikecualikan untuk institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan serta penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan semua jenis layanan pemerintahan.

Ketentuan pembatasan aktivitas masyarakat itu juga dikecualikan untuk BUMN atau BUMD yang bergerak dalam penanganan Covid-19 atau pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat. 2. Sektor Usaha yang Bisa Beroperasi Saat PSBB Unit-unit usaha yang bergerak di sektor-sektor tertentu diizinkan beroperasi selama PSBB.

Adapun sektor-sektor tersebut adalah: kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.

Lebih lanjut, Kusnadi yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar ini megatakan, agar penerapan PSBB di Bodebek khususnya Kab Bogor berjalan optimal, dirinya menghimbau dan mengajak masyarakat untuk bersedia mematuhi semua peraturan terkait PSBB agar rantai penularan virus corona dapat segera diputus.

Selama masyarakat kurang memahami atau bahkan tidak mengindahkan upaya pencegahan dan penanganan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tentunya sulit untuk memutuskan mata rantai pandemi covid-19. Untuk itu, sekali lagi saya menghimbau dan mangajak masyarakat untuk bersama-sama mengikuti himbauan dan anjuran pemerintah agar virus covid-19 ini cepat berakhir dari bumi Indonesia dan kehidupan kembali normal kembali, tandasnya. (adikarya parlemen/ husein).
×
Berita Terbaru Update