Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Daddy Rohanady : Banyak Perda Jabar Tidak Ada Pergubnya, “Bak Macan Ompong”

Jumat, 08 Mei 2020 | 22:53 WIB Last Updated 2020-06-19T08:49:20Z
Drs.H. Daddy Rohanady (Daro) / foto : isitimewah
Wakil Ketua Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jabar
BANDUNG, Faktabandugraya.com,--- Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra-Persatuan DPRD Jawa Barat Drs.H. Daddy Rohanady mengatakan, Peraturan Daerah yang disahkan oleh DPRD Jabar merupakan sebuah produk hukum / payung hukum yang dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif. Dengan tujuan sebagai regulasi dalam melaksanakan pembangunan untuk kesejahteran masyarakat.

Sebagai regulasi kadangkala Perda yang dihasilkan mengalami kesulitan dalam mengimplementasikannya dilapangan, sehingga Perda yang telah dibuat bersama ( Ekesekutif-Legislatif) tersebut, bagaikan macan ompong.

Menurut Daddy Rohanady yang akrab disapa Daro ini mengatakan, dikatakan bak macan ompong dikarenakan tidak sedikit Perda yang ada tidak dapat diimplementasikan karena tidak didukung oleh petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis ( Juklak-juknis) yaitu turunan Perda itu berupa Peraturan Gubernur (Pergub).

Selama Perda tersebut tidak ada Pergubnya, memang kesulitan dalam mengimplementasikan dilapangan, ujar Daro yang sering dipercaya oleh Fraksi Gerindra DPRD Jabar menjadi anggota Pansus VI tentang Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Jawa Barat, saat ditemui  faktabandungraya.com di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro No 27 Bandung, Jum’at (8/5-2020).

Dikatakan, tujuan pembuatan suatu Perda adalah untuk memberikan payung hukum agar pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah tidak melenceng dari kepentingan publik, ujarnya anggota Pansus VI yang sedang membahas dan menyusun Rancangan Perda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Asal Jawa Barat.

Sebagai anggota Pansus VI, dalam berbagai pembahasan dengan mitra kerja/ OPD terkait, akademisi dan stakeholder penagku kepantingan, saya sanpaikan / minta agar pihak eksekutif juga mempersiapkan juga rancangan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang petunjuk pelaksana dan  petunjuk teknis dan petunjuk pelaksana.       Juklak dan juknis    dalam mengimpelntasikan dilapangan. 

Lebih lanjut Daro mengatakan,   bahwa dirinya beberapa kali kurang sependapat dengan eksekutif maupun sesama anggota legislatif, ketika menerima usulan draf Rancangan Perda dari eksektif. Karena setelah dikaji oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Jabar, usulan draf yang disampaikan kadang secara substantif tidak terlalu dibutuhkan. Karena karena sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan di atasnya secara agak rinci.

Namun, akhirnya Raperda yang diusulkan eksetutif tersebut akhirnya tetap dibahas dan ditindaklanjuti oleh Panitia Khusus DPRD Jabar bersama pemerintah daerah. Tetapi, anehnya setelah RaPerda tersebut disahkan menjadi Perda, tidak ditindak lanjuti dengan tidak diterbitkannya pergub, ujar politisi Partai Gerindra ini yang pernah duduk sebagai anggota BP Perda DPRD Jabar.

Lebih lanjut Daro mengatakan, memang tidak semua Perda membutuhkan Pergub, tetapi juga tidak sedikit Perda yang seharusnya ada Pergubnya dalam mengimplementasikanya, tidak dibuatkan Pergubnya.

Kewenangan membuat Pergub itu sudah ranahnya eksekutif. Jadi selama tidak ada Pergubnya, maka tentunya tidak aneh, kalau kemudian banyak perda di Jabar yang tidak implementatif, tandas Politisi Partai Gerindra ini. (adikarya parlemen/husein).
×
Berita Terbaru Update