Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

RUU Cipta Kerja Memberantas Mafia Pengawasan Regulasi Ketenagakerjaan.

Kamis, 07 Mei 2020 | 21:59 WIB Last Updated 2020-05-07T15:01:10Z
Hemasari Dharmabumi
ICLaw
Mengembalikan Fungsi Regulasi Sebagai Garis Pengaman

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pro-kontra atas kelanjutan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang kini sudah ditangan DPR RI merupakan hal wajar. Namun, berdasarkan penilaian dari Indonesian Consultant at Law (ICLaw) Hemasari Dharmabumi yang juga pakar ketenagakerjaan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja untuk mengembalikan fungsi regulasi dan negara sebagai garis pengaman.

Hemasari melihat bahwa selama ini, UU Ketenagakerjaan kita ini hanya dimanfaatkan untuk merongrong peningkatan kesejahteraan. Padahal, kesejahteraan itu harusnya dilakukan berdasarkan proses perundingan antara pekerja dengan pengusaha.

“Seharusnya serikat pekerja/ buruh memahami bahwa tugas pemerintah terkait ketenagakerjaan pada hakikatnya adalah memberikan garis pengaman dan melindungi tenaga kerja. Namun, kondisi di lapangan saat ini, para serikat pekerja/ buruh justru memanfaatkan aturan untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan”.

Hal ini dikatakan Hemasari dalam seminar daring bertajuk "Aspirasi untuk RUU Cipta Kerja dalam Membangun Kembali Sektor Ketenagakerjaan, Industri, dan UMKM Pasca Pandemi Covid-19", yang digelar oleh PWI Pokja Gedung Sate, di Bandung, Kamis (7/5-2020).

Menurutnya, ini sebenarnya tidak ada relevansi antara serikat pekerja dengan pekerjanya. Harusnya, serikat pekerja ini menjembatani dan memfasilitasi peningkatan kesejahteraan dengan para pengusaha bukan terus menekan pemerintah..

Hemasari menambahkan, aturan ketenagakerjaan saat ini juga membuka ruang permainan mafia ketenagakerjaan. Realisasi penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sektoral yang terlalu tinggi, membuat mayoritas perusahaan tidak bisa memenuhinya. "Apa yang terjadi malah muncul praktik mafia pengawasan regulasi ketenagakerjaan.

Lebih lanjut Hemasari mengatakan, penerapan UMK sektoral yang terlalu tinggi, membuat pengusaha di bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tidak akan bisa memenuhi kewajibannya. Padahal, UMKM adalah salah satu sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja di Indonesia.

"Semakin banyak jumlah UMKM, kalau terus harus mengikuti upah sektoral, maka dapat berarti semakin banyak orang bekerja yang tidak terlindungi oleh regulasi. Ini kan tidak baik," kata Hemasari yang cukup lama aktif di International Union Food (IUF).

Indonesia juga merupakan satu-satunya negara yang memiliki lebih dari 300 jenis upah minimum. Ini terdiri dari 34 Upah Minimum Provinsi (UMP) yang bercabang kembali di tiap kabupaten dan kota. "Jumlahnya sampai 333 jenis upah minimum. Padahal, negara sebesar Cina saja hanya ada tiga klaster upah. Indonesia yang paling banyak dan paling rumit sistem ketenagakerjaannya.

Langkah pemerintah meluncurkan gagasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja bertujuan untuk menarik meniat investor agar mau berinvestasi di Indonesia yang ujung-ujungnya membuka lapangan pekerjaan bagi para pencari kerja, tandasnya. (husein).
×
Berita Terbaru Update