Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Warga Panongan, Sambangi Kantor Kejaksaan Cirebon, Ada Apa ?...

Selasa, 05 Mei 2020 | 15:05 WIB Last Updated 2020-05-06T11:53:40Z
CIREBON - Faktabandungraya.com, Beberapa Warga Masyarakat Desa Panongan Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon didampingi Aris Munanto Komisioner Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Kab. Cirebon, pada Selasa (05/05/20), menyambangi kantor kejaksaan kab. Cirebon terkait penyalagunaan program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 dan penyalagunaan Pendapatan Asli Desa (PAD), yang di terima staf pelayanan (reftetionis-red) Kejaksaan Cirebon

Dikatakan Aris didamping warga masyarakat panongan, bahwa kuota PTSL didesa, kami" mendapatkan 700 bidang yang terbagi di 5 Rukun Warga (RW), namun nampaknya dimanfaatkan oleh oknum panitia PTSL , Pasalnya program pemerintah PTSL sesuai penetapan SKB tiga menteri, biayanya sebesar Rp. 150, yakni Meneri Dalam negeri, Menteri Pemdes dan menteri ATR, dari hasil musyawarah desa setiap pemohon dikenakan Rp.150 dengan alasan untuk pembelian materai, namun ternyata dilapangan oknum perangkat Desa yang juga menjadi ketua panitia PTSL Ismail meminta sebesar Rp. 500 ribu terhadap pemohon
Disisi lain ketika Satori warga asyarakat Rt. 02/01 Desa panongan akan membuat AJB atau sertifikat dimintai oknum sebesar Rp. 2 juta, setelah kemahalan sehingga masyarakat merasa kecewa hingga pulang kerumah, setelah pulang oknum perangkat desa mendatangi rumah Satori, akhirnya diminta 1 juta, dirinya membatalkan pengajukan AJB, menurut, Hartoyo (58) di kantor Forum LSM Kab. Cirebon

Menyinggung tentang ketidakpuasan warga masyarakat, kami melaporkan oknum panitia PTSL ke Kejaksaan sumber, agar diproses sesuai hukum yang berlaku, pasalnya dengan program yang tidak memberatkan masyarakat desa, pasalnya pemerintah pusat memberikan kuota PTSL untuk masyarakat tidak mampu, namun kenapa dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa yang memberatkan masyarakat, kami meminta kepada kejaksaan agar menangani secara serius dan segera memanggil oknum desa, yang kami anggap menyalahi aturan, tandas Hartoyo

Selain PTSL dirinya menambahkan dilaporkan juga tentang PAD tahun 2018-2019 diduga keras disalhgunakan oknum diperkirakan ratusan juta rupiah (M. Mansur).
×
Berita Terbaru Update