Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sugianto : Raperda Perlindungan Anak Dibuat Bersifat Aplikatif, Implementatif, dan Kualitatif

Selasa, 16 Juni 2020 | 21:44 WIB Last Updated 2020-06-21T15:02:30Z
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Wakil Ketua Pansus IV DPRD Jabar H. Sugianto Nangolah, SH, MH mengatakan membuat Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak bukan sesuatu yang mudah. Untuk itu, Pansus IV DPRD Jabar terus mencari informasi dan melakukan Hearing kepada masyarakat guna menampung aspirasi tentang permasalahan anak yang ada.

Hearing dan kunker yang dilakukkan Pansus IV DPRD Jabar bersama eksekutif kebeberapa daerah dan kepusat karena kita ingin membuat dan menyusun Raperda Perlindungan Anak menjadi Raperda yang bersifat Aplikatif, Implementatif, dan Kualitatif. Hal ini penting untuk kelangan hidup anak”.

Demikian dikatakan, Sugianto Nangolah, kepada faktabandung.com saat ditemui diruang Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar, Selasa (16/6/2020).

Dikatakan, Raperda yang digodok Pansus IV DPRD Jabar merupakan perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kita ingin hak-hak anak dapat terpenuhi


Terus terang kita cukup miris, karena banyak kasus yang dihadapi kalangan anak-anak yang menghambat hak-haknya terpenuhi. Seperti hak Pendidikan, kesehatan dan penyelidikan dari pihak berwajib saat berhadapan dengan hukum.

Kita juga sering mendengar kekerasan yang dialami oleh anak-anak, belum ada pendampingan hukum secara tuntas seperti visum contohnya.

Umumnya, anak sama sekali tidak mendapatkan visum dari pihak yang berwenang jika anak tersebut menjadi korban kekerasan seksual, maka hasus dilakukan visum. Hal ini disampaikan oleh Pansus IV saat melakukan roadshow sosialisasi pembahasan raperda penyelenggaraan perindungan anak ke DP3AKB Kabupaten Cirebon.

“ Ya, ketika kita ( Pansus IVred) melakukan roadshow sosialisasi ke DP3AKB Kabupaten Cirebon, Senin, kemarin. Kita disampaikan, betapa pentingnya dilakukan visum terhadap anak mengalami kekerasan, apalagi kekerasan seksual”, kata Sugianto.

Untuk itu, Raperda ini harus dapat mengakomodir semuanya tidak terkecuali pendampingan hukum. "Sehingga, semua permasalahan yang dihadapi kabupaten kota di Jabar terkait perlindungan anak ini dapat ditampung secara komprehensif,"katanya.

Dia menambahkan, persoalan lainnya jika anak yang menjadi korban pemerkosaan masih duduk dibangku sekolah. Hak kelanjutan pendidikanya suram dan masa depan hidup anak pun hancur. "Belum lagi hak pendidikannya anak kedepannya bagaimana? Paling tidak, anak terpenuhi hak pendidikannya, misalnya dia bisa melanjutkan sekolah wajib belajar," pungkasnya.

Sugianto berharap, begitu Raperda Perlindungan Anak ini disahkan menjadi Perda, maka DPRD Jabar akan menguslkan kepada Eksekutif untuk membentuk badan tersendiri, yang dapat menjalankan Perda itu sendiri.

“Kan kalau di tingkat Pusat ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk itu di tingkat daerah sebaiknya dibentuk KPAI Daerah. Hal ini harus direalisasikan guna menyempurnakan Perda yang ada." ujar Sugianto.

Sugianto pun mengatakan bukan hanya perda yang akan diperjuangkan, namun lembaga yang khusus melindungi anak-anak di Jawa Barat akan diupayakan untuk segera didirikan. Bahkan DPRD Jabar juga akan mendorong BUMD Jabar pun akan didorong untuk memberikan perhatian lebih kepada Perda ini, kandasnya. (adikarya parlemen/ husein).
×
Berita Terbaru Update