Klik

Guna mendongkrak kembali sektor perekonomian masyarakat tentunya perlu didorong kelancaran pendistribusian kebutuhan bahan pokok. Untuk itu, Komisi II DPRD Jawa Barat meminta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera membentuk Pusat Distribusi Provinsi (PDP). Hal seiring dengan telah disahkannya Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi.
“ Komisi II DPRD Jabar mendorong dan meminta agar Pemprov Jabar dapat segera membentuk Pusat Distribusi Provinsi sebagainya diamanatkan dalam Perda No 1 tahun 2020 tersebut”.

Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat berharap, Pemprov Jabar segera melakukan percepatan pembentukan Pusat Distribusi Provinsi (PDP). Komisi II menilai PDP dapat menjadi solusi bagi sektor perekonomian Jawa Barat yang saat ini terdampak akibat Pandemi Covid-19.

“Kehadiran PDP dapat mendukung percepatan proses pendistribusian kebutuhan pokok masyarakat Jabar”, tandasnya. (*/sein).