Klik
BANDUNG, faktabandungraya.com,--- Pelaksanaan Penanandatanganan Nota Kesepahaman antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Kejaksaan dan Polri yang ditandatangani oleh Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA, bersama Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanudin, S.H., M.H., di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Nota Kesepahaman BPK dengan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindaklanjut, atas hasil pemeriksaan yang berindikasi terhadap kerugian negara atau daerah atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.
Sedangkan Nota Kesepahaman BPK dan Kejaksaan, menyepakati kerjasama koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Nota kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan serta Polri yang ditandatangani hari ini dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, namun juga memperkuat kelembagaan kifa bersama," jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sambutannya.
Penandatangan ini juga diikuti oleh perwakilan BPK-Kepolisian-Kejaksaan di 11 propinsi dengan melakukan salam sinergitas serentak secara Virtual. Kesebelas propinsi diantaranya, Sumatera utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat.
Ditemui usai mengikuti penandatanganan dan salam sinergitas bersama di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Jalan Moh. Toha, Bandung. Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Arman Syifa, SST., M.Acc., Ak., CSFA mengatakan bahwa tujuan dari nota kesepahaman ini memberikan payung hukum kami untuk melakukan sinergi.
"Bagi kami di BPK tidak akan maksimal bisa memberikan sumbangsih bagi negara ini dengan pemeriksaan yang kami laksanakan, karena tidak punya fungsi eksekusi," ujarnya.
"Untuk itu kami telah membuat kesepakatan dengan kejaksaan maupun kepolisian, sehingga nanti apapun hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana itu akan bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
Di samping itu juga, lanjut Arman, Kami akan menyepakati akan ada tukar menukar informasi data dan informasi yang kami gunakan pada saat pemeriksaan, ataupun bagi APH (aparat penegak hukum) dalam proses hukumnya.
"Secara kelembagaan ada kerjasama dari sisi keilmuan, sisi pengembangan metodologi dan sebagainya," ungkapnya.
Keikutsertaan oleh seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di daerah, kata Arman, menunjukkan bahwa ini merupakan hal serius. "Kita ingin semua jajaran menyadari adanya upaya kerjasama dan sinergi ini. Sehingga dalam prakteknya nanti, akan lebih lancar kerjasama yang dilakukan antara kami," katanya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa selama ini BPK Perwakilan Jawa Barat dengan pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polda Jabar dan Kejati Jabar sudah melaksanakan koordinasi dan kerjasama.
"Selama ini yang kami sudah melaksanakan, kami sudah sering dapat surat dari Polda juga. Judulnya saya masih ingat juga pak, konfirmasi," ujarnya kepada Wakapolda Jabar Brigjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus dan Wakajati Jabar Dr. W. Lingitubun di hadapan awak media. (Cuy).
Nota Kesepahaman BPK dengan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindaklanjut, atas hasil pemeriksaan yang berindikasi terhadap kerugian negara atau daerah atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan.
Sedangkan Nota Kesepahaman BPK dan Kejaksaan, menyepakati kerjasama koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.
"Nota kesepahaman antara BPK dan Kejaksaan serta Polri yang ditandatangani hari ini dan yang sebelumnya antara BPK dan KPK akan menjadi langkah baru untuk berkolaborasi tidak saja dalam tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, namun juga memperkuat kelembagaan kifa bersama," jelas Ketua BPK Agung Firman Sampurna dalam sambutannya.
Penandatangan ini juga diikuti oleh perwakilan BPK-Kepolisian-Kejaksaan di 11 propinsi dengan melakukan salam sinergitas serentak secara Virtual. Kesebelas propinsi diantaranya, Sumatera utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat.
Ditemui usai mengikuti penandatanganan dan salam sinergitas bersama di Kantor Perwakilan BPK RI Jawa Barat, Jalan Moh. Toha, Bandung. Kepala Perwakilan BPK RI Jawa Barat Arman Syifa, SST., M.Acc., Ak., CSFA mengatakan bahwa tujuan dari nota kesepahaman ini memberikan payung hukum kami untuk melakukan sinergi.
"Bagi kami di BPK tidak akan maksimal bisa memberikan sumbangsih bagi negara ini dengan pemeriksaan yang kami laksanakan, karena tidak punya fungsi eksekusi," ujarnya.
"Untuk itu kami telah membuat kesepakatan dengan kejaksaan maupun kepolisian, sehingga nanti apapun hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana itu akan bisa ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum," imbuhnya.
Di samping itu juga, lanjut Arman, Kami akan menyepakati akan ada tukar menukar informasi data dan informasi yang kami gunakan pada saat pemeriksaan, ataupun bagi APH (aparat penegak hukum) dalam proses hukumnya.
"Secara kelembagaan ada kerjasama dari sisi keilmuan, sisi pengembangan metodologi dan sebagainya," ungkapnya.
Keikutsertaan oleh seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan di daerah, kata Arman, menunjukkan bahwa ini merupakan hal serius. "Kita ingin semua jajaran menyadari adanya upaya kerjasama dan sinergi ini. Sehingga dalam prakteknya nanti, akan lebih lancar kerjasama yang dilakukan antara kami," katanya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa selama ini BPK Perwakilan Jawa Barat dengan pihak Kepolisian yang dalam hal ini Polda Jabar dan Kejati Jabar sudah melaksanakan koordinasi dan kerjasama.
"Selama ini yang kami sudah melaksanakan, kami sudah sering dapat surat dari Polda juga. Judulnya saya masih ingat juga pak, konfirmasi," ujarnya kepada Wakapolda Jabar Brigjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus dan Wakajati Jabar Dr. W. Lingitubun di hadapan awak media. (Cuy).