Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pertama Di Indonesia, Hasbullah : Perda Perlindungan PMI Untuk Pekerja dan Keluarganya

Minggu, 01 November 2020 | 22:00 WIB Last Updated 2020-11-11T14:02:51Z
Klik

H.M. Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum 
Ketua Pansus VI DPRD Jabar ( Raperda Perlindungan PMI Asal jabar);  foto :istimewah 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Ketua Pansus VI DPRD Jabar H.M.Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum  mengatakan Raperda Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat yang disusun oleh Pansus VI DPRD Jabara adalah Perda pertama di Indonesia.  Untuk dalam penyusunannya, kita cukup teliti dan saksama dengan mengakomundir beberapa masukan dari berbagai pihak.

Kita harapkan pasca disahkannya Raperda  menjadi Perda Perlindungan PMI Asal Jabar, Gubernur jabar dapat segara mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur, sebagai juklak dan juknis dalam mengimplentasikannya oleh SKPD terkait.

Dalam Raperda Perlindungan PMI asal Jabar yang disusun oleh Pansus VI menyangkat bukan hanya untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja migran semata tetapi juga memberikan perlindungan juga terhadap keluarga yang ditinggal oleh pekerja migran.

Demikian dikatakan Ketua Pansus VI H.M. Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum saat ditemui faktabandungraya.com di Gedung DPRD Jabar, di jalan Diponegoro No 27 Bandung,  Selasa (27/10-2020).

Kita ingin output disahkannya Raperda ini,  Pemprov Jabar dapat memberikan pelayanan dan penanganan pekerja migran asal Jabar dalam satu tempat/ satu pintu, mulai dari urusan adminsitrasi pribadi calon pekerja migran / kependudukan  (Disdukcapil), Ketenaga kerjaan (Dinas Disnakertrans), Urusan administrasi migran (ada orang dari kantor keimigrasian). Hal ini penting, untuk dapat mereduksi para  mafia /calo tenaga kerja migran .

Selain itu juga,  dengan adanya Perda Perlindungan PMI ini dapat ditindak lanjuti dengan adanya kerjasama/ MoU Provinsi dengan Kab/kota, dengan antar kementrian terkait, dan antar provinsi.

Dan kita ( DPRD Jabar-red) juga meminta kepada Gubernur untuk mendorong ada politik anggaran  untuk membangun fasilitas latihan calon pekerja migran yang representatif, karena BLK yang ada sekarang ini, hanya memberikan materi tentang skill tertentu semata. Untuk itu kedepan, pasca disahkannya Perda ini, kita ingin di BLK PMI di Jabar juga dapat memberikan pengetahuan tentang tentang kultur budaya, pengetahuan wawasan hukum kepada calon pekerja migran .

Hal ini penting akar PMI asal Jabar tahu dan memahami negara yang akan menjadi tujuan bekerjanya. Mana-mana saja yang dibolehkan dan mana-mana saja yang dilarang, sehingga tidak menimbulkan permasalahan/ kasus hukum  bagi Pekerja kita di negara tempat dia bekerja, harapnya politisi PAN Jabar ini.

Selanjutnya kita juga akan meminta/ mendorong kab/kota di jabar terutama daerah yang menjadi lumbung-lumbung PMI dapat juga membuat Perda perlindungan pekerja. Dari 27 Kab/kota di jabar baru ada enam daerah yang sudah punya Perda perlindungan pekerjanya.  Untuk itu, daerah yang belum punya Perda kita akan dorong.

Lebih lanjut Hasbullah yang juga anggota Komisi IV DPRD jabar ini mengatakan, ada hal yang cukup penting dalam Raperda Perlindungan PMI Asal jabar ini, karena isinya tidak semata memberikan perlindungan terhadap pekerja yang bersangkutan,  tetapi juga memberikan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran yang ditinggalkannya. Untuk itu, kita akan dorong dinas terkait, baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas UMKM untuk intervensi terhadap keluarga yang ditinggalkan.  

Karena jangan sampai ibu bekerja menjadi asisten rumah tangga (ART) di Arab atau di negara lain, sementara hidup anaknya terlantar tidak ber-sekolah atau mengalami sakit tapi tidak terawatn karena tinggal dengan keluarga lainnya/ Nenek , atau makanpun susah.  Untuk itu dalam Raperda yang kita susun ini semua kita masukan dan diatur, supaya keluarga PMI yang ditinggal juga terlindungi.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur bagi purna pekerja migran yang telah kembali ke tanah air agar dapat diberikan pelatihan ketrampilan dan diberikan dukungan dari pihak perbankan untuk berwirausaha mandiri, agar mereka tidak lagi berpikir untuk menjadi pekerja migran. Tetapi menjadi pengusaha-pengusaha baru yang telah memiliki modal dari bertahun-tahun bekerja di luar negeri. Namun tentunya  perlu pendampingan atau advaice, juga diatur dalam Raperda ini.

Berikutnya kita juga meminta kepada pihak pemerintah desa/ lurah, agar tidak melakukan manipulatif  terhadap calon pekerja migran, mulai dari merubah tanggal dan tahun kelahiran hingga mengganti nama asli, untuk membuat paspor calon pekerja migran.  Maka kita minta kepada aparat desa/ kelurahan untuk tidak gampang mengeluarkan rekomendasi  yang tidak sesuai dengan prosedural.

Apalagi telah melakukan manipulatif identitas diri calon pekerja migran;  berangkat tidak sesuai prosedural,  bila terjadi permasalahan di tempat yang bersangkutan bekerja, tentunya sulit bagi kita (pemerintah-red) dalam memberikan bantuan dan perlindungan. Karena berangkatnya ilegal dan tidak terdaftar di kantor Dinas Ketenagakerjaan , tidak tahu siapa agennya,  bekerja majikannya dimana.   Jadi kita minta, kepada seluruh calon pekerja migran agar menempuh prosural yang telah digariskan oleh pemerintah.

Berikutnya dalam Raperda ini juga mengatur tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), diwajibkan membuka cabang di wilayah Jabar. Karena kalu hanya di Jakarta, kita tentunya sulit untuk mengontrol calon PMI asal jabar , berapa yang telah direkrut,  dari daerah mana saja, akan ditempat di negara mana saja, sehingga  tidak memilik data calon PMI yang direkrut.

Untuk itu, kita minta agar semua perusahaan P3MI harus memiliki kantor perwakilannya di Jabar. Hal ini penting, agar kita danegtahui,  jumlah PMI  yang dibutuhkan dan akan dikirim negara mana saja. Bahkan sebelum direkrut, tentunya kita dapat terlebih dahulu calon PMI ini diberikan pelatihan. Hal ini agar PMI asal Jabar memiliki skill dan valiu.

Perlu diketahui bahwa pekerja asisten rumah tangga (ART) dengan Baby Sitter , harganya / gajinya jauh lebih mahal  baby sitter  daripada ART atau  penjaga toko, untuk diperlukannya pelatihan bagi calon PMI.

Sekali lagi Perda Perlindungan PMI ini menjadi lebih penting dalam memerangi mavia tenaga kerja; memerangai pemberangkatan PMI secara Ilegal;  memberikan ptoteksi bagi keluarga yang ditinggalkan;  Jadi Perda ini nantinya benar-benar memberikan perlindungan bagi PMI asal Jabar, siapapun dia, kalau dia warga Jabar dengan bukti identitas diri (KTP) Jabar wajib bagi pemerintah memberikan perlindungan terhadap warganya, tandasnya. (husein).

,       

×
Berita Terbaru Update