H.M. Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum Ketua Pansus VI DPRD Jabar ( Raperda Perlindungan PMI Asal jabar); foto :istimewah |
Kita harapkan pasca disahkannya
Raperda menjadi Perda Perlindungan PMI
Asal Jabar, Gubernur jabar dapat segara mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur,
sebagai juklak dan juknis dalam mengimplentasikannya oleh SKPD terkait.
Dalam Raperda Perlindungan PMI asal
Jabar yang disusun oleh Pansus VI menyangkat bukan hanya untuk memberikan perlindungan
terhadap pekerja migran semata tetapi juga memberikan perlindungan juga terhadap
keluarga yang ditinggal oleh pekerja migran.
Demikian dikatakan Ketua Pansus
VI H.M. Hasbullah Rahmat, SPd, M.Hum saat ditemui faktabandungraya.com di Gedung
DPRD Jabar, di jalan Diponegoro No 27 Bandung, Selasa (27/10-2020).
Kita ingin output disahkannya Raperda
ini, Pemprov Jabar dapat memberikan
pelayanan dan penanganan pekerja migran asal Jabar dalam satu tempat/ satu
pintu, mulai dari urusan adminsitrasi pribadi calon pekerja migran / kependudukan
(Disdukcapil), Ketenaga kerjaan (Dinas
Disnakertrans), Urusan administrasi migran (ada orang dari kantor
keimigrasian). Hal ini penting, untuk dapat mereduksi para mafia /calo tenaga kerja migran .
Selain itu juga, dengan adanya Perda Perlindungan PMI ini dapat
ditindak lanjuti dengan adanya kerjasama/ MoU Provinsi dengan Kab/kota, dengan
antar kementrian terkait, dan antar provinsi.
Dan kita ( DPRD Jabar-red) juga
meminta kepada Gubernur untuk mendorong ada politik anggaran untuk membangun fasilitas latihan calon
pekerja migran yang representatif, karena BLK yang ada sekarang ini, hanya memberikan
materi tentang skill tertentu semata. Untuk itu kedepan, pasca disahkannya
Perda ini, kita ingin di BLK PMI di Jabar juga dapat memberikan pengetahuan
tentang tentang kultur budaya, pengetahuan wawasan hukum kepada calon pekerja
migran .
Hal ini penting akar PMI asal Jabar
tahu dan memahami negara yang akan menjadi tujuan bekerjanya. Mana-mana saja
yang dibolehkan dan mana-mana saja yang dilarang, sehingga tidak menimbulkan
permasalahan/ kasus hukum bagi Pekerja
kita di negara tempat dia bekerja, harapnya politisi PAN Jabar ini.
Selanjutnya kita juga akan
meminta/ mendorong kab/kota di jabar terutama daerah yang menjadi
lumbung-lumbung PMI dapat juga membuat Perda perlindungan pekerja. Dari 27
Kab/kota di jabar baru ada enam daerah yang sudah punya Perda perlindungan
pekerjanya. Untuk itu, daerah yang belum
punya Perda kita akan dorong.
Lebih lanjut Hasbullah yang juga
anggota Komisi IV DPRD jabar ini mengatakan, ada hal yang cukup penting dalam
Raperda Perlindungan PMI Asal jabar ini, karena isinya tidak semata memberikan
perlindungan terhadap pekerja yang bersangkutan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap
keluarga pekerja migran yang ditinggalkannya. Untuk itu, kita akan dorong dinas
terkait, baik Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas UMKM untuk intervensi
terhadap keluarga yang ditinggalkan.
Karena jangan sampai ibu bekerja
menjadi asisten rumah tangga (ART) di Arab atau di negara lain, sementara hidup
anaknya terlantar tidak ber-sekolah atau mengalami sakit tapi tidak terawatn
karena tinggal dengan keluarga lainnya/ Nenek , atau makanpun susah. Untuk itu dalam Raperda yang kita susun ini
semua kita masukan dan diatur, supaya keluarga PMI yang ditinggal juga
terlindungi.
Selain itu, Raperda ini juga
mengatur bagi purna pekerja migran yang telah kembali ke tanah air agar dapat
diberikan pelatihan ketrampilan dan diberikan dukungan dari pihak perbankan
untuk berwirausaha mandiri, agar mereka tidak lagi berpikir untuk menjadi
pekerja migran. Tetapi menjadi pengusaha-pengusaha baru yang telah memiliki
modal dari bertahun-tahun bekerja di luar negeri. Namun tentunya perlu pendampingan atau advaice, juga diatur
dalam Raperda ini.
Berikutnya kita juga meminta
kepada pihak pemerintah desa/ lurah, agar tidak melakukan manipulatif terhadap calon pekerja migran, mulai dari
merubah tanggal dan tahun kelahiran hingga mengganti nama asli, untuk membuat
paspor calon pekerja migran. Maka kita
minta kepada aparat desa/ kelurahan untuk tidak gampang mengeluarkan
rekomendasi yang tidak sesuai dengan
prosedural.
Apalagi telah melakukan manipulatif
identitas diri calon pekerja migran; berangkat tidak sesuai prosedural, bila terjadi permasalahan di tempat yang
bersangkutan bekerja, tentunya sulit bagi kita (pemerintah-red) dalam
memberikan bantuan dan perlindungan. Karena berangkatnya ilegal dan tidak
terdaftar di kantor Dinas Ketenagakerjaan , tidak tahu siapa agennya, bekerja majikannya dimana. Jadi kita minta, kepada seluruh calon
pekerja migran agar menempuh prosural yang telah digariskan oleh pemerintah.
Berikutnya dalam Raperda ini juga
mengatur tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),
diwajibkan membuka cabang di wilayah Jabar. Karena kalu hanya di Jakarta, kita
tentunya sulit untuk mengontrol calon PMI asal jabar , berapa yang telah
direkrut, dari daerah mana saja, akan
ditempat di negara mana saja, sehingga tidak memilik data calon PMI yang direkrut.
Untuk itu, kita minta agar semua
perusahaan P3MI harus memiliki kantor perwakilannya di Jabar. Hal ini penting,
agar kita danegtahui, jumlah PMI yang dibutuhkan dan akan dikirim negara mana
saja. Bahkan sebelum direkrut, tentunya kita dapat terlebih dahulu calon PMI ini
diberikan pelatihan. Hal ini agar PMI asal Jabar memiliki skill dan valiu.
Perlu diketahui bahwa pekerja
asisten rumah tangga (ART) dengan Baby Sitter , harganya / gajinya jauh lebih
mahal baby sitter daripada ART atau penjaga toko, untuk diperlukannya pelatihan
bagi calon PMI.
Sekali lagi Perda Perlindungan
PMI ini menjadi lebih penting dalam memerangi mavia tenaga kerja; memerangai
pemberangkatan PMI secara Ilegal;
memberikan ptoteksi bagi keluarga yang ditinggalkan; Jadi Perda ini nantinya benar-benar memberikan
perlindungan bagi PMI asal Jabar, siapapun dia, kalau dia warga Jabar dengan
bukti identitas diri (KTP) Jabar wajib bagi pemerintah memberikan perlindungan
terhadap warganya, tandasnya. (husein).
,