BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Rancangan Peraturan daerah tentang
Penyelenggaraan Perlindungan Anak, kita sudah memasuki tahapan
penyusunan Bab per Bab dan Pasal-per Pasal. Untuk itu, Pansus IV menggelar
rapat dengan Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Sosial Jabar dan Dinas Perempuan dan
Anak Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No.27, Bandung. Kamis,
(03/12/2020).Pansus IV DPRD Jabar gelar raker bersama Biro Hukum Setda Jabar,
Dinas Sosial Jabar dan Dinas Perempuan dan Anak Jabar, di Gedung DPRD Jabar (foto:istimewah)
Wakil ketua Pansus IV DPRD Jabar,
Yuningsih menilai, Pembuatan Raperda PPA tersebut butuh kejelian dan
keseriusan, karena menyangkut hak-hak anak. Raperda yang dirancang saat ini,
merupakan Revisi dari Perda sebelumnya.
"DPRD Jabar mengusung 5
Raperda, ini merupakan salah satu Raperda yang sangat serius karena mengenai
hak-hak anak, Raperda ini terdiri dari 14 bab 61 pasal, ada pengurangan karena
kemaren memang masih banyak bahasa-bahasa yang rancu yang tumpang tindih jadi
ini tadinya 71 pasal dikurangi menjadi 61 pasal," terangnya.
Yuningsih berharap, setelah
disahkannya Raperda menjadi Perda bisa lebih implementatif. Intinya dalam
pembahasan Raperda tersebut banyak mengandung muatan lokal dan lebih kompleks,
oleh sebab itu Raperda ini fokus pada pencegahan anak juga mengedepankan
hak-hak anak diseluruh Jawa Barat.
Selain itu, kata Yuningsih, begitu Raperda Perlindungan Anak ini disahkan
menjadi Perda, maka DPRD Jabar akan mengusulkan kepada Eksekutif untuk
membentuk badan tersendiri, yang dapat menjalankan Perda itu sendiri.
“Kan kalau di tingkat Pusat ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk itu di tingkat daerah sebaiknya dibentuk KPAI Daerah. Hal ini harus direalisasikan guna menyempurnakan Perda yang ada." Tandasnya. (fb/sein).