Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kompleksitas Raperda PPA, Pansus IV Raker Bersama Biro Hukum Setda, Dinsos dan Dinas PA

Kamis, 03 Desember 2020 | 18:33 WIB Last Updated 2020-12-07T11:36:25Z

Pansus IV DPRD Jabar gelar raker bersama Biro Hukum Setda Jabar,
Dinas Sosial Jabar dan Dinas Perempuan dan Anak Jabar, di Gedung DPRD Jabar  (foto:istimewah)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Rancangan Peraturan daerah tentang  Penyelenggaraan Perlindungan Anak, kita sudah memasuki tahapan penyusunan Bab per Bab dan Pasal-per Pasal. Untuk itu, Pansus IV menggelar rapat dengan Biro Hukum Setda Jabar, Dinas Sosial Jabar dan Dinas Perempuan dan Anak Jabar, di Gedung DPRD Jabar, Jl. Diponegoro No.27, Bandung. Kamis, (03/12/2020).

Wakil ketua Pansus IV DPRD Jabar, Yuningsih menilai, Pembuatan Raperda PPA tersebut butuh kejelian dan keseriusan, karena menyangkut hak-hak anak. Raperda yang dirancang saat ini, merupakan Revisi dari Perda sebelumnya.

"DPRD Jabar mengusung 5 Raperda, ini merupakan salah satu Raperda yang sangat serius karena mengenai hak-hak anak, Raperda ini terdiri dari 14 bab 61 pasal, ada pengurangan karena kemaren memang masih banyak bahasa-bahasa yang rancu yang tumpang tindih jadi ini tadinya 71 pasal dikurangi menjadi 61 pasal," terangnya.

Yuningsih berharap, setelah disahkannya Raperda menjadi Perda bisa lebih implementatif. Intinya dalam pembahasan Raperda tersebut banyak mengandung muatan lokal dan lebih kompleks, oleh sebab itu Raperda ini fokus pada pencegahan anak juga mengedepankan hak-hak anak diseluruh Jawa Barat.

Selain itu, kata Yuningsih,  begitu Raperda Perlindungan Anak ini disahkan menjadi Perda, maka DPRD Jabar akan mengusulkan kepada Eksekutif untuk membentuk badan tersendiri, yang dapat menjalankan Perda itu sendiri.

“Kan kalau di tingkat Pusat ada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk itu di tingkat daerah sebaiknya dibentuk KPAI Daerah. Hal ini harus direalisasikan guna menyempurnakan Perda yang ada." Tandasnya. (fb/sein).


 

×
Berita Terbaru Update