Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Satpol Jabar Gelar Opsgab Yustisi Prokes di Kota Sukabumi, Terjaring 174 Pelanggar Dalam 3 Jam

Jumat, 18 Desember 2020 | 19:49 WIB Last Updated 2020-12-27T12:56:06Z

Opsgab Yustisi Prokes oleh Satpol PP Jabar  di Kota Sukabumi ( foto :satpolPP) 
SUKABUMI, Faktabandungraya.com,--- Satuan Polisi Pamong Praja provinsi Jawa Barat yang tergabung dalam Satgas Penanganan covid 19 Divisi KP4A dan Sub Divisi PP Sigap, kembali melakukan operasi gabungan dikawasan Odeon Danalaga Square tepatnya jl. Pajagalan Kecamatan Warungdoyong kota Sukabumi, operasi gabungam ini melibatkan Unsur TNI PPOLRI, DISHUB, BPBD, DINKES kecamatan, satgas kecamatan PMI Kota sukabumi dan tentunya Satpol PP Kota Sukabumi.

Berdasarkan surat edaran Gubernur Jawa Barat No.204/KPG.03.05/HUKHAM tentang perubahan atas surar edaran Gubernur Jawa Barat No. 202/KPG.03.05/HUKHAM Tentang pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dan pencegahan kerumunan Massa maka semua Pemimpin daerah membuat surat edaran untuk pelarangan perayaan di masa libur, yang bertepatan dengan Natal dan Tahun baru. Serta PERGUB No.60 inilah yang menjadi acuan dalam melaksanakan operasi gabungan dan sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam menekan covid 19 di Jawa Barat.

Menurut  Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi, "kita melaksanakan opsgab sebagai satgas covid 19 mulai dari satgas provinsi kemudian satgas kota Sukabumi sampai Satgas kecamatan yang isinya  melakukan edukasi dan penegakan aturan baik itu dari provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran dan Pergub no 60 maupun dari Kab. Sukabumi sesuai Perwal yang sudah di keluarkan yang  tentunya menjadi perhatian kita semua untuk menerapkan protokol kesehatan.

Tempat karoke pun tak luput dari pemantauan Kasatpol PP Jabar dan meninjau penerapan Prokes yang ada di tempat tersebut, adapun pelanggaran yang di dapat dalam.ops gab metode stasioner ini sebanyak 174 orang dalam kurun waktu 3 jam.

Warga Kota Sukabumi terjaring Opsgab Yustisi Prokes.

Bagi masyarakat yang terjaring razia, mereka dicatat dan dikenakan sanksi berupa sanksi teguran dan sanksi sosial drngan cara push up dan menyapu jalanan, berkaitan dengan hal ini Kasatpol PP menuturkan "kami bukan mencari para pelanggar akan tetapi sejauh mana masyarakat sekitar mematuhi protokol kesehatan sesuai pergub No. 60 " pungkasnya.

Dilihat dari aspek lain sebetulnya masyarakat sudah jenuh dengan kondisi yang dialami pada masa pandemi covid 19 saat kami wawancarai salah satu masyarakat yang terjaring dalam operaai teraebut menuturkan "kami bosan dengan  keaddan ini dam bukannya kami membandel akan tetapi kami jenuh sampai kapan, makannya kami pasrah saja" ujarnya.

Perlu adanya pemahaman yang lebih buat masyarakat akan pentingnya 3M, covid 19 memang ada, akan tetapi tidak terlihat, oleh karena itu Kasatpol PP Jabar membuat terobosan dan program bari dalam bentuk menghimbau untuk menjalankan "Gerakan Saling Mengingatkan dengan sesama ataupun kami sebagai aparatur pemerintahan atau petugas satuan tugas covid 19,  yang disingkat GSM". ( rls/red).





 

×
Berita Terbaru Update