Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Sebanyak 124 Warga Sumedang Terjaring Operasi Gabungan Yustisi Satpol PP Jabar

Jumat, 18 Desember 2020 | 17:47 WIB Last Updated 2020-12-18T10:47:58Z

Warga Sumedang terjaring OpsGab Yustisi didata dan diberikan sanksi oleh satpol PP Jabar
(foto:SatpolPPJbr). 
SUMEDANG, Faktabandungraya.com,--- Setelah Melakukan Operasi Gabungan di Kab. Indramayu dan Kab. Majalengka, kali ini Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat (Satpol PP Prov Jabar) menggelar Operasi gabungan yustisi Prokes di kab. Sumedang tepatnya di Desa Haurngombong Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang.

Opsgab Yustisi Prokes di Kecamatan Pamulihan Kabupaten Sumedang dengan metode patroli pengawasan dan penindakan, dengan melibatkan Unsur TNI, POLRI, JDS, Dinkes Kab. Sumedang serta HUMAS JABAR yang tentunya melibatkan Satpol PP Kab. Sumedang (17/12/2020)

OpsGab Yustisi ini  mengacu berdasarkan Pergub No. 60 Tahun 2020 Tentang pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggar tata tertib Kesehatan dalam PSBB dan AKB dalam penanganan covid 19 di Jawa Barat, dan KepGub no. 475.5/kep.747-Hukham/2020 Tentang perubahan atas keputusan Gubernur Jawa barat No. 475.5/kep.581-Hukham 2020 tentang komite kebijakan penanganan covid 19 dan pemulihan ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Adapun Hasil dari Operasi Gabungan yang dilaksanakan dengan metode Stasioner mendapatkan 119 pelanggar dari 890 unit motor dan 370 unik kendaraan Roda 4 yang melintas.

Pada operasi ini dijaring 119 pelanggar perorangan tidak memakai masker, dilakukan pencatatan identitas, teguran lisan, pemberian sanksi sosial dan pemberian maaker bagi yang tidak membawa masker 11 orang diberikan sanksi ringan, 63 orang diberikan sanksi tertulis, 17 orang diberikan sanksi sosial, 28 orang diberikan sanksi denda, total Rp. 650.000,-,

OpsGab Yustisi Satpol PP Jabar  di Sumedang ( foto: Satpol PP Jabar )
Selain metode stasioner tim yang lain melakukan patroli pengawasan penegakan ditempat yang berbeda dengan sasaran Pengelola usaha, dari 23 pengelola usaha yang di periksa mendapatkan 5 pengelola usaha yang terjaring melanggar protokol kesehatan. Contohnya masih belum diatur jarak tempat duduk dan tidak ada petugas pemeriksa suhu tubuh. Diberikan edukasi agar dilakukan pengaturan jarak tempat duduk, penyediaan tempat cuci tangan di pintu masuk dan memasang himbauan Prokes.

Dalam Operasi gabungan yang digelar ini bukan semata-mata untuk mencari pelanggar, akan tetapi operasi gabungan ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetepkan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk menekan percepatan covid di wilayahnya. adapun pelanggaran yagh ditemukan adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker, seperti halnya para pelanggar dicatat dan diberikan sanksi berupa sanksi sosial.

Saat ditemui Kasatpol PP Jabar M Ade Afriandi menjelaskan bahwa Operasi gabungan yang digelar ini sebagai upaya untuk kembali menyadarkan masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan. "Masyarakat sebenarnya tahu akan adanya virus corona ini, namun drngan berbagai alasan juga mereka kadang mengabaikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan", pungkasnya. (rls/red).




×
Berita Terbaru Update