BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2021 tentang Pesantran yang disahkan pada 1
Februari 2021 lalu, kini tinggal menunggu dikeluarkannya Peraturan Gubernur sebagai
turunan Perda Pesantren. Untuk itu, kata Wagub Uu Ruchanul Ulum, Pemprov Jabar akan secepatnya menyusun Pergub
agar Perda Pesantren ini secepatnya diimplentasikan.Wagub Jabar didampingi Ketua MUI Jabar dan Ketua FPKB DPRD Jabar dan Asosiasi Pesantren Jabar
mensosialisasikan Perda Pesantren dalam acara JAPRI, di gedung Sate (foto:husein).
Menurut Wagub Jabar, dibuat dan
disusunnya Perda Pesantren ini, berawal dari aspirasi warga Jabar di saat pondok
pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah
yang bersifat reguler.
Hal ini, karena selama ini, ponpes
salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak
mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak
memiliki institusi pendidikan formal. Sedangkan Ponpes yang punya sekolahan
modern dapat bantuan, baik yang menginduk ke Dinas Pendidikan maupun Kementerian
Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan
sosial.
Demikian dikatan Wagub Jabar Uu
Ruchanul Ulum yang juga Penglima Santri Jabar ini dalam JAPRI (Jabar Punya
Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).
Dikatakan, dengan adanya Perda
Pesantren ini, tentunya ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah
ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang
bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta
terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis,
fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya.
Adapun berdasarkan Pangkalan Data
Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan
santri mukim berjumlah 148.987 santri. Selain itu ada sejumlah pesantren yang tidak
tercatat dalam data, sehingga Ponpes di Jabar ada sekitar 12 ribu lebih dengan
santri sekitar 6 juta orang.Wagub Jabar Uu Ruchanul Ulum ( foto:humas)
Kang Uu juga menambahkan, dalam
Perda Pesantren selain ada bantuan, juga
mengatur pembinaan pesantren,
pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi,
jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum
dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Jabar Eni Rohyani menyatakan, terkait
Pergub Pesantren sebagai tutun dari Perda Pesantren, kini tengah disusun, dan
kita upayakan Pergub Pesantren ini dapat diselesaikan paling lambat 1 tahun
sejak Perda Pesantren disahkan.
"Kami akan menyegerakan
penerbitan Pergub sebagai wujud amanat
Perda Pesantren," kata Eni.
Komitmen Pemda Provinsi Jabar di
bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk melibatkan ponpes dalam
pembangunan Jabar mewujudkan . Kita ingin Ponpers tidak hanya sebagai objek, tapi
juga subjek pembangunan," tambahnya.
Ditempat yang sama, Ketua Fraksi
PKB DPRD Jabar M Sidkon Djampi mengtakan,
pihaknya sangat bersyukur, akhirnya Raperda Pesantren yang disusun Pansus
VII DPRD Jabar bersama eksekutif disahkan jadi Perda Pesantren.
“Kini Perda N0 1 tahun 2021
tentang Pesantren sudah sah adanya, namun, dalam mengimplentasikannya, tentunya
dibnutuhkan Pergub sebagai tutunannya dan juga sebagai Julak dan juknis
nya. Untuk itu, Kami di DPRD Jabar berkomitmen
akan terus mengawasi turunan Perda Pesantran.
"Kami terus mengawasi dan
semoga Pergub sebagai turunan teknis bisa betul-betul sesuai harapan Perda
Pesantren," kata Sidkon mantan Ketua Pansus Pesantren ini. (sein).