Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Implementasi Perda Pesantren Menunggu Pergub Jabar

Kamis, 04 Februari 2021 | 23:11 WIB Last Updated 2021-02-04T16:12:21Z

Wagub Jabar didampingi Ketua MUI Jabar dan Ketua FPKB DPRD Jabar dan Asosiasi Pesantren Jabar
mensosialisasikan Perda Pesantren dalam acara JAPRI, di gedung Sate (foto:husein)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Peraturan Daerah (Perda) No.1 tahun 2021 tentang Pesantran yang disahkan pada 1 Februari 2021 lalu, kini tinggal menunggu dikeluarkannya Peraturan Gubernur sebagai turunan Perda Pesantren. Untuk itu, kata Wagub Uu Ruchanul Ulum,  Pemprov Jabar akan secepatnya menyusun Pergub agar Perda Pesantren ini secepatnya diimplentasikan.

Menurut Wagub Jabar, dibuat dan disusunnya Perda Pesantren ini, berawal dari aspirasi warga Jabar di saat pondok pesantren (ponpes), khususnya salafiyah, belum tersentuh kebijakan pemerintah yang bersifat reguler.

Hal ini, karena selama ini, ponpes salafiyah alias pesantren tradisional yang fokus mempelajari kitab kuning tidak mendapatkan atau sulit mendapatkan bantuan dari pemerintah karena tidak memiliki institusi pendidikan formal. Sedangkan Ponpes yang punya sekolahan modern dapat bantuan, baik yang menginduk ke Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Tapi yang salafiyah tidak punya induk, paling dibantu hibah dan bantuan sosial.

Demikian dikatan Wagub Jabar Uu Ruchanul Ulum yang juga Penglima Santri Jabar ini dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).

Dikatakan, dengan adanya Perda Pesantren ini, tentunya ponpes yang akan mendapatkan bantuan dari pemerintah ini harus benar-benar sesuai dengan aturan, yakni ada santri yang bermukim/mondok, ada kiai, ada pondok/asrama, ada masjid/musala, serta terpenting mempelajari kitab kuning terkait di antaranya Al-Qur'an, hadis, fikih, tauhid, tafsir, nahwu, sharaf, balaghah, dan lainnya. 

Adapun berdasarkan Pangkalan Data Pondok Pesantren Kementerian Agama RI, terdapat 8.343 pesantren di Jabar dengan santri mukim berjumlah 148.987 santri.  Selain itu ada sejumlah pesantren yang tidak tercatat dalam data, sehingga Ponpes di Jabar ada sekitar 12 ribu lebih dengan santri sekitar 6 juta orang.

Wagub Jabar Uu Ruchanul Ulum  ( foto:humas)

Kang Uu juga menambahkan, dalam Perda Pesantren  selain ada bantuan, juga mengatur  pembinaan pesantren, pemberdayaan pesantren, rekognisi pesantren, afirmasi, hingga fasilitasi, jelasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah (Setda) Jabar Eni Rohyani menyatakan, terkait Pergub Pesantren sebagai tutun dari Perda Pesantren, kini tengah disusun, dan kita upayakan Pergub Pesantren ini dapat diselesaikan paling lambat 1 tahun sejak Perda Pesantren disahkan.

"Kami akan menyegerakan penerbitan Pergub  sebagai wujud amanat Perda Pesantren," kata Eni.

Komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk melibatkan ponpes dalam pembangunan Jabar mewujudkan . Kita ingin Ponpers tidak hanya sebagai objek, tapi juga subjek pembangunan," tambahnya.

Ditempat yang sama, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar M Sidkon Djampi mengtakan,  pihaknya sangat bersyukur, akhirnya Raperda Pesantren yang disusun Pansus VII DPRD Jabar bersama eksekutif disahkan jadi Perda Pesantren.

“Kini Perda N0 1 tahun 2021 tentang Pesantren sudah sah adanya, namun, dalam mengimplentasikannya, tentunya dibnutuhkan Pergub sebagai tutunannya dan juga sebagai Julak dan juknis nya.  Untuk itu, Kami di DPRD Jabar berkomitmen akan terus mengawasi turunan Perda Pesantran.

"Kami terus mengawasi dan semoga Pergub sebagai turunan teknis bisa betul-betul sesuai harapan Perda Pesantren," kata Sidkon mantan Ketua Pansus Pesantren ini. (sein).

×
Berita Terbaru Update