Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Memo Hermawan : Lahan Pertanian Terus Tergerus Manjadi Non Pertanian

Kamis, 25 Februari 2021 | 00:08 WIB Last Updated 2021-06-23T15:56:17Z

H. Memo HErmawan ( Anggota Komisi IV DPRD Jabar dari FPDIP )
 (foto:istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota  Komisi IV DPRD Jawa Barat  H. Memo Hermawan mengatakan,  regulasi untuk mempertahankan lahan pertranian produktif agar tidak beralih fungsi menjadi lahan Non Pertanian, bukanlah muda.  Bahkan setiap tahun, lahan pertanian terus tergerus menjadi lahan non pertanian.

Penomena perubahan lahan pertanian produktif menjadi non pertanian  tentunya menjadi ancaman serius bagi pemerintah dalam memenuhi ketahanan pangan. Bahkan setiap tahun ada ratusan hektar sawah berubah peruntukannya, baik menjadi perumahan, infrastruktur, kawasan industri dan peruntukan lainnya.

Hal ini terjadi, menurut Memo Hermawan yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Jabar ini, alih fungsi lahan pertanian ini tetap terjadi karena belum ada realisasi aturan hingga ke tingkat daerah.

Instrumen hukum memang sudah ada,  yaitu UU No 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Dalam UU 41/2009 yang mengatur sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

Sebagai turun dari UU 41/2009 tersebut, di perovinsi Jabar juga sudah ada Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Jabar  No 27 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Bahkan ada juga Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Barat Tahun 2009-2029.

Namun, sangat disayangkan walaupun sudah ada instrumen/ regulasi hukum tetapi itu belum diikuti sepenuhnya oleh Kabupaten/ kota di Jabar, sehingga dilapangan belum terealisasi sepenuhnya.

“Mengatasi fenomena alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian memang bukanlah hal yang mudah”, ujar politisisenior PDIP Jabar ini.

Lebih lanjut Memo Hermawan mengatakan, dalam Perda Tata Ruang Jawa Barat, lahan pertanian yang akan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 900.000 hektare. Namun, dalam mempertahan lahan pertanian seluas tersebut, juga tidak mudah. 

Salah satu kendalanya dalam menetapkan dan menjaga lahan pertanian berkelanjutan disebabkan belum adanya sinergitas antara kebijakan di tingkat Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

“Memang sulit untuk mengawasi alih fungsi lahan, tentunya pemerintah kabupaten/kota juga dengan sendirinya melakukan penerapan perundang-undangan yang melindungi lahannya masing-masing. Karena kabupaten kan juga punya Perbup masing-masing,” ujarnya.

Ia memberikan contoh di Kabupaten Garut. Dimana Pemerintah Kabupaten Garut terlihat memaksakan dengan menjadikan beberapa daerah menjadi kawasan industri dalam Revisi Perda RTRW Kabupaten Garut. Padahal, berdasarkan data, Kabupeten Garut merupakan kawasan konservasi pertanian yang sangat baik.

“Bayangkan saja sekarang saja sudah terjadi kerusakan lingkungan di Kabupaten Garut, apalagi adanya kawasan industrialisasi.”tegas mantan Wakil Buapti Garut ini.

Garut sebagai kawasan  konservasi pertanian dengan kondisi lahan sangat cocok untuk agro ekologis, seharus diperhitungkan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) berpa luasnya, lahan sawahnya berapa.

Kalau sudah ditetapkan bersama  Pemda dan DPRD Garut, seharus dipegang teguh, jangan sampe perizinannya itu sembarangan. Intinya harus diperketat perijinannya, sehingga lahan pertanian tidak semakin tergerus beralih fungsi menjadi lahan non pertanian, tandas Memo  wakil rakyat dari Dapil Kabuapten Garut ini. (adikarya/husein).


×
Berita Terbaru Update