BANDUNG, Faktabandungraya.com,---
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat (Ka Satpol PP Jabar), Drs.M.Ade Afriandi,
MT, mengatakan, salah satu tugas pokok
Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda). Namun, dalam menajalankan tugas sebagai
Penegak Perda bukan berarti Satpol PP menghukum masyarakat.Kasatpol PP Jabar Drs.M. Ade Afriandi, MT (foto:istimewa)
Untuk itu, dalam Perda Trantibum Linmas (Ketentraman- Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat) yang beberapa
waktu telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jabar, dan belum memiliki
nomor registrasi ini, bertujuan untuk merubah paradigma dan menguatkan
kapasitas dan kompetensi petugas Satpol PP.
Perda Trantibum Linmas yag baru disahkan tersebut merupakan perubahan dari Perda No 13 tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Ketenteram, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat
(Tramtibum Linmas). Perda ini sejalan dengan perubahan paradigma/ perilaku
sejak terjadinya Pandemi Covid-19.
Hal ini dikatakan Kasatpol PP
Jabar, Ade Afriandi kepada Faktabandungraya.com, saat ditemui di Kantor Satpol
PP, jalan Banda No 28 Bandung, Jum’at (5/3-2021).
Dengan telah hadirnya Perda Tramtibum Linmas ini, tentunya, Pertama,
mendorong kapasitas internal Satpol yang belajar dari kasus pandemi Covid-19. Kedua, baru sekarang Satpol PP dibangun dari
attitude, dari kapasitas, dan dari kompetensi.
"Jadi, saat kita berhadapan
dengan Covid. Akhirnya Satpol PP juga menjadi bagian, garda terdepan. Apalagi,
kita berhadapan dengan orang yang kita tidak tahu, bahwa dia Covid, atau
tidak," jelasnya.
Karena itulah, saat terjadi
pandemi Covid-19, tugas Satpol PP adalah mewujudkan perubahan prilaku di
masyarakat. Disitulah Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat bangkit.
"Di saat kita harus
menghadirkan aturan yang baru, payung hukum yang baru. Ya, mau tidak mau,
akhirnya bersamaan dengan adanya Perda ini. Ya kita simultan akhirnya," ujarnya.
Ade mencontohkan, ketika akan membangun
rumah, apa saja yang harus disiapkan dulu), pondasi dulu, setelah pondasi apalagi. Tetapi, yang paling didahulukan itu, tentunya
beli tanahnya dulu.
Jadi, kehadiran Perda baru
tersebut, menguatkan kapasitas dan kompetensi Satpol PP, sebelum kita
menjalankan penegakkan Perda. Selama ini
Satpol PP berbicara mengenai penegakkan Perda. Tetapi tidak pernah melihat,
bahwa tujuan dari menegakkan perda itu, bukan menghukum masyarakat.
“Kan tujuan menegakkan Perda itu,
agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas. Jadi, harus mematuhi patuh sendiri
aturan kebijakan yang telah dibuat. Mungkin ini yang selama ini tidak dibuka
pemikirannya. Untuk itu perlu didorong teman-teman di Satpol PP untuk merubah
pemikiran bahwa Peneggak Perda bukan berarti menghukum masyarakat”, ujarnya.
Selaku Kasatpol PP Jabar, saya
ingin mengajak merubah pola pikir
personil Satpol PP yang langsung menegakkan perda. Dimana, kalau kita
terus bicara tupoksi, dan pelaksanaannya. Kita tidak ada kohesi terhadap semua.
Tidak ada saling keterkaitan," terangnya.
Contohnya, saat kita kelapangan
melakukan operasi, tutup sana tutup sini. Namun, setelah Satpol PP berlalu, kondisi
lapangan kembali seperti semula. Begitu seterusnya.
Selain itu, petugas yang
melakukan penyuluhan, juga hanya sekedar lepas tugas saja, bagaimana kalau
dilanggar, konsekuensi dari pelanggaran itu apa. "Nah itu juga tidak
disentuh," terang Ade.
Lebih Lanjut Kasatpol PP Jabar
ini mengatakan, seiring dengan hadirnya Perda Tramtibum Linmas baru, dalam
menjalankan Tupoksinya, Satpol PP lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi,
bukan mengedepankan sanksi hukuman. Ini yang harus kita bangun yaitu rasa
melindungi dan melayani masyarakat.
Namun, kalau tetap ada
pelanggaran baru dilakukan ranah kohensif dan reprensif untuk upaya akhir,
dalam penegakan perda,jelasnya.
Agar Perda ini dapat segera
direaliasikan, tentunya, kita dorong secepatnya menyiapkan Rapergub (Rancangan
Peraturan Gubernur) sebagai juklak dan juknis bagi personil Satpol PP dalam
menjalankan tupoksi dilapangan, tandasnya. (husein).