Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kasat Pol PP Jabar : Penegakkan Perda Bukan Berarti Menghukum Masyarakat

Jumat, 05 Maret 2021 | 18:58 WIB Last Updated 2021-06-01T06:45:53Z

Kasatpol PP Jabar Drs.M. Ade Afriandi, MT (foto:istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat (Ka Satpol PP Jabar), Drs.M.Ade Afriandi, MT,  mengatakan, salah satu tugas pokok Satpol PP adalah menegakkan Peraturan Daerah (Perda).  Namun, dalam menajalankan tugas sebagai Penegak Perda bukan berarti Satpol PP menghukum masyarakat.

Untuk itu, dalam Perda  Trantibum Linmas (Ketentraman- Ketertiban Umum  dan Perlindungan Masyarakat) yang beberapa waktu telah disahkan dalam sidang paripurna DPRD Jabar, dan belum memiliki nomor registrasi ini, bertujuan untuk merubah paradigma dan menguatkan kapasitas dan kompetensi petugas Satpol PP.

Perda Trantibum Linmas  yag baru disahkan tersebut merupakan  perubahan dari Perda No 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteram, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tramtibum Linmas). Perda ini sejalan dengan perubahan paradigma/ perilaku sejak terjadinya Pandemi Covid-19.

Hal ini dikatakan Kasatpol PP Jabar, Ade Afriandi kepada Faktabandungraya.com, saat ditemui di Kantor Satpol PP, jalan Banda No 28 Bandung, Jum’at (5/3-2021).  

Dengan telah hadirnya Perda  Tramtibum Linmas ini,  tentunya,  Pertama, mendorong kapasitas internal Satpol yang belajar dari kasus pandemi Covid-19.  Kedua, baru sekarang Satpol PP dibangun dari attitude, dari kapasitas, dan dari kompetensi.

"Jadi, saat kita berhadapan dengan Covid. Akhirnya Satpol PP juga menjadi bagian, garda terdepan. Apalagi, kita berhadapan dengan orang yang kita tidak tahu, bahwa dia Covid, atau tidak," jelasnya.

Karena itulah, saat terjadi pandemi Covid-19, tugas Satpol PP adalah mewujudkan perubahan prilaku di masyarakat. Disitulah Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat bangkit.

"Di saat kita harus menghadirkan aturan yang baru, payung hukum yang baru. Ya, mau tidak mau, akhirnya bersamaan dengan adanya Perda ini. Ya kita simultan akhirnya," ujarnya.

Ade mencontohkan, ketika akan membangun rumah, apa saja yang harus disiapkan dulu), pondasi dulu, setelah pondasi apalagi.  Tetapi, yang paling didahulukan itu, tentunya beli tanahnya dulu.

Jadi, kehadiran Perda baru tersebut, menguatkan kapasitas dan kompetensi Satpol PP, sebelum kita menjalankan penegakkan Perda.  Selama ini Satpol PP berbicara mengenai penegakkan Perda. Tetapi tidak pernah melihat, bahwa tujuan dari menegakkan perda itu, bukan menghukum masyarakat.

“Kan tujuan menegakkan Perda itu, agar masyarakat bisa menjalankan aktivitas. Jadi, harus mematuhi patuh sendiri aturan kebijakan yang telah dibuat. Mungkin ini yang selama ini tidak dibuka pemikirannya. Untuk itu perlu didorong teman-teman di Satpol PP untuk merubah pemikiran bahwa Peneggak Perda bukan berarti menghukum masyarakat”, ujarnya.

Selaku Kasatpol PP Jabar, saya ingin mengajak merubah pola pikir  personil Satpol PP yang langsung menegakkan perda. Dimana, kalau kita terus bicara tupoksi, dan pelaksanaannya. Kita tidak ada kohesi terhadap semua. Tidak ada saling keterkaitan," terangnya.

Contohnya, saat kita kelapangan melakukan operasi, tutup sana tutup sini. Namun, setelah Satpol PP berlalu, kondisi lapangan kembali seperti semula. Begitu seterusnya.

Selain itu, petugas yang melakukan penyuluhan, juga hanya sekedar lepas tugas saja, bagaimana kalau dilanggar, konsekuensi dari pelanggaran itu apa. "Nah itu juga tidak disentuh," terang Ade.

Lebih Lanjut Kasatpol PP Jabar ini mengatakan, seiring dengan hadirnya Perda Tramtibum Linmas baru, dalam menjalankan Tupoksinya, Satpol PP lebih mengedepankan sosialisasi dan edukasi, bukan mengedepankan sanksi hukuman. Ini yang harus kita bangun yaitu rasa melindungi dan melayani masyarakat.

Namun, kalau tetap ada pelanggaran baru dilakukan ranah kohensif dan reprensif untuk upaya akhir, dalam penegakan perda,jelasnya.

Agar Perda ini dapat segera direaliasikan, tentunya, kita dorong secepatnya menyiapkan Rapergub (Rancangan Peraturan Gubernur) sebagai juklak dan juknis bagi personil Satpol PP dalam menjalankan tupoksi dilapangan, tandasnya. (husein).

 

 

×
Berita Terbaru Update