BANDUNG, Faktabandungraya.com Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa
Barat memohon Pemprov dan Disdik Jawa Barat
memperbolehkan SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melakukan Pungutan Iuran
Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.Iwan Hermawan Ketua FAGI Jabar (Foto:istimewa)
Pernyataan FAGI ini di sampaikan
saat Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah
Menengah yang dilaksanakan beberapa hari
yang lalu di SMAN 11 Bandung dihadiri perwakilan kepala sekolah ,LSM dan Ormas Pendidikan ,Komite Sekolah dan
Beberapa Jurnalis Pendidikan.
Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan dalam
rilis yang diterima Redaksi Faktabandungraya.com, Kamis, (20/5-2021), memberikan bberapa alasan kenapa FAGI
membolehkan sekolah SMA/SMK Negeri di Jabar tarik pungutan IPDB tahun ajaran 2021/
2022.
Adapun alasan FAGI Jabar membolehkan
pihak Sekolah SMA/SMK Negeri menarik IPDB, yaitu berdasarkan Peraturan
Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan pasal pasal 51 ayat (4) Dana pendidikan
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari
anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik
atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
Sedangkan Biaya yang diperlukan Sekolah yaitu Biaya
Investasi (Lahan dan Non lahan) dan Biaya Oprasi (Personalia dan Non Personalia)
Biaya
Investasi berdasarkan PP 48 Pasal 11
(1) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk
satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal
maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab
bersama Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya investasi
selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib
belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah
daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya
dan masyarakat.
Biaya
Oprasi berdasarkan PP 48 Pasal 22
(1) Pendanaan biay aoprasi
nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun
nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah dan masyarakat.
(2) Pendanaan biaya oprasi
nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar,
baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah
sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan
masyarakat.
Untuk biaya Oprasi non personalia
biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP ) bulanan, namun
Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan untuk siswa mengganti biaya oprasional bulanan dengan mengluarkan kebijakan bantuan
Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD) .
Berdasarkan dokumen Petunjuk
Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada
sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000,
tergantung klaster sekolah.
Untuk SMK, BOPD yang diberikan
setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi
di beri kewajiban untuk membayar Iuran atau Sumbangan Oprasiona Pendidikan
bulanan , namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan
untuk memberikan sumbangan untuk biaya oprasional tersebut,
Sedangkan dari pemerintah pusat
sudah memberikan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus rupiah) per satu orang peserta didik setiap tahun.
Untuk Biaya Investasi yang
bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP)
atau uang pangkal yang di pungut hanya satu kali selama sekolah belum
sepenuhnya di penuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah sehingga sekolah kesulitan untuk
mengembangkan investasi sekolah khusunya pada sekolah-sekolah yang baru
didirikan di daerah-daerah
Namun untuk memungut Iuran
tersebut ada persyaratan-persyaratan sebagaimana amanat PP 48 thn 2008 pasal
52 diantaranya ;
1. Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang
jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta
anggaran tahunan yang dana yang diperoleh
2. Disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;
3. Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya
yang tidak mampu secara ekonomis;
4. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan
peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan
peserta didik dari satuan pendidikan;
5. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga
representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan
Sedangkan
persyaratan-Persyaratan berdasarkan
saran tindak terhadap jenis pungutan dibidang pendidikan dilingkungan Provinsi
Jabar dari Saber Pungli Jabar
diantaranya:
1. Pihak Sekolah melaksanakan rapat/musyawarah dengan Orang
tua/ Wali Murid; dan Komite Sekolah;
2. Panitia Rapat membuat Notulensi Rapat, daftar hadir peserta
rapat/musyawarah, Berita Acara Pelaksanaan Rapat, dokumentasi visual rapat;
3. Setiap orang tua/ wali murid membuat Surat Pernyataan
bermaterai, yang pada pokoknya berisi Tidak keberatan atas iuran/sumbangan yang
telah disepakati dalam rapat/musyawarah yang besarnya disesuaikan dengan
kemampuannya;
4. Bagi orang tua/ wali murid yg tidak mampu Pihak sekolah
tidak melakukan pungutan terhadap yang tidak mampu;
Dengan persyaartan-persyartan
tersebut maka sudah jelas bahwa Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) diperbolehkan
secara hukum ,FAGI memohon kepada
Pemprov dan Disdik Jawa barat , APH dan Lembaga-lembaga baik LSM maupun
Ormas tidak mempermaslahkan lagi Pungutan Iuran Peserta Didik Baru ini selama
sekolah mengikuti
persyaratan-persyaratan tersebut. (*/red).