Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

FAGI : “SMA/SMK Negeri di Jabar Boleh Pungut Iuran Peserta Didik Baru”

Kamis, 20 Mei 2021 | 22:56 WIB Last Updated 2021-05-20T15:58:32Z

Iwan Hermawan Ketua FAGI Jabar (Foto:istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com  Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat  memohon Pemprov dan Disdik  Jawa Barat  memperbolehkan SMA/SMK Negeri di Jawa Barat melakukan Pungutan Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) pada tahun pelajaran 2021-2022.

Pernyataan FAGI ini di sampaikan saat Focus Group Discussion (FGD) tentang Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah  yang dilaksanakan beberapa hari yang lalu di SMAN 11 Bandung dihadiri perwakilan kepala sekolah  ,LSM dan Ormas Pendidikan ,Komite Sekolah dan Beberapa Jurnalis Pendidikan.

Ketua FAGI Jabar Iwan Hermawan dalam rilis yang diterima Redaksi Faktabandungraya.com, Kamis, (20/5-2021),  memberikan bberapa alasan kenapa FAGI membolehkan sekolah SMA/SMK Negeri di Jabar tarik pungutan IPDB tahun ajaran 2021/ 2022.

Adapun alasan FAGI Jabar membolehkan pihak Sekolah SMA/SMK Negeri menarik IPDB, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan  pasal pasal 51 ayat (4) Dana pendidikan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat bersumber dari anggaran Pemerintah; bantuan pemerintah daerah; dan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya yang dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;

Sedangkan  Biaya yang diperlukan Sekolah yaitu Biaya Investasi (Lahan dan Non lahan) dan Biaya Oprasi (Personalia dan Non Personalia)

Biaya Investasi berdasarkan  PP 48 Pasal 11

(1)   Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya investasi selain lahan untuk satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah menjadi tanggung jawab bersama pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan masyarakat.

Biaya Oprasi berdasarkan  PP 48 Pasal 22

(1) Pendanaan  biay aoprasi  nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana  program wajib belajar, baik formal maupun nonformal,  yang diselenggarakan  oleh Pemerintah menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah dan masyarakat.

(2) Pendanaan biaya oprasi nonpersonalia satuan pendidikan yang bukan pelaksana program wajib belajar, baik formal maupun nonformal, yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

Untuk biaya Oprasi non personalia biasanya dipungut dari Siswa dalam bentuk Sumbangan Pembinaan  Pendidikan (SPP ) bulanan,  namun  Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah memberikan bantuan  untuk siswa mengganti biaya oprasional  bulanan dengan mengluarkan kebijakan bantuan Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BOPD) .

Berdasarkan dokumen Petunjuk Teknis BOPD, nilai BOPD yang dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sekolah menengah atas (SMA) setiap bulan berkisar Rp 145.000 hingga Rp 160.000, tergantung klaster sekolah.

Untuk SMK, BOPD yang diberikan setiap bulan berkisar Rp 150.000 hingga Rp 170.000. Sehingga siswa tidak lagi di beri kewajiban untuk membayar Iuran atau Sumbangan Oprasiona Pendidikan bulanan , namun bagi orang tua dari kalangan yang mampu masih diberi kesempatan untuk memberikan sumbangan untuk biaya oprasional tersebut,

Sedangkan dari pemerintah pusat sudah memberikan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)  sebesar Rp 1.500.000  (satu juta lima ratus rupiah)  per satu orang peserta didik setiap tahun.

Untuk Biaya Investasi yang bersumber dari Iuran Peserta Didik Baru atau Dana Sumbangan Pendidikan (DSP) atau uang pangkal yang di pungut hanya satu kali selama sekolah belum sepenuhnya di penuhi baik oleh pemerintah maupun pemerintah daerah  sehingga sekolah kesulitan untuk mengembangkan investasi sekolah khusunya pada sekolah-sekolah yang baru didirikan di daerah-daerah

Namun untuk memungut Iuran tersebut ada persyaratan-persyaratan sebagaimana amanat PP 48 thn 2008 pasal 52  diantaranya ;

1.         Didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang dana yang diperoleh

2.         Disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan;

3.         Tidak dipungut dari peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;

4.         Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;

5.         Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan

Sedangkan persyaratan-Persyaratan  berdasarkan saran tindak terhadap jenis pungutan dibidang pendidikan dilingkungan Provinsi Jabar  dari Saber Pungli Jabar diantaranya:

1.         Pihak Sekolah melaksanakan rapat/musyawarah dengan Orang tua/ Wali Murid; dan Komite Sekolah;

2.         Panitia Rapat membuat Notulensi Rapat, daftar hadir peserta rapat/musyawarah, Berita Acara Pelaksanaan Rapat, dokumentasi visual rapat;

3.         Setiap orang tua/ wali murid membuat Surat Pernyataan bermaterai, yang pada pokoknya berisi Tidak keberatan atas iuran/sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah yang besarnya disesuaikan dengan kemampuannya;

4.         Bagi orang tua/ wali murid yg tidak mampu Pihak sekolah tidak melakukan pungutan terhadap yang tidak mampu;

Dengan persyaartan-persyartan tersebut maka sudah jelas bahwa Iuran Peserta Didik Baru (IPDB) diperbolehkan secara hukum ,FAGI  memohon kepada Pemprov dan Disdik  Jawa barat  , APH dan Lembaga-lembaga baik LSM maupun Ormas tidak mempermaslahkan lagi Pungutan Iuran Peserta Didik Baru ini selama sekolah  mengikuti persyaratan-persyaratan tersebut. (*/red).

 

×
Berita Terbaru Update