Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Susun Raperda TPPASR Legok Nangka, Pansus II DPRD Jabar Datangi Pemda se- Bandung Raya

Minggu, 23 Mei 2021 | 19:55 WIB Last Updated 2021-05-23T12:55:33Z

Anggota Pansus II DPRD Jabar, M.Hasbullah Rahmat, S.Pd.M.Hum  (foto:husein)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Anggota Panitia khusus (Pansus) II DPRD Jabar M. Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.Hum mengatakan Pansus II kini sedang menggodok dan menyususn Raperda TPPAS Regional Legok Nangka. Untuk itu, kita perlu masukan dan pandangan dari pemerintah daerah se-Bandung Raya, karena dalam Raperda TPPAS Legok Nangka ini ada hak dan kewajiban bagi pemerintah daerah.

Raperda TPPAS ini nanti menjadi salah satu regulasi dalam lelang kelanjutan pembangunan TPPAS Regional Legak-Nangka. Maka kita  (Pansus II) perlu masukan dari pemerintah daerah se Bandung Raya. Untuk itu, Punsus sudah melakukan rapat kerja dengan Pemkot Bandung, Pemkot Cimahi, Pemkab Bandung dan Pemkab Bandung Barat. Selanjutnya Pansus II akan kunker ke Pemkab Sumedang dan Garut.

Dari hasil rapat kerja dengan Pemda se Bandung Raya, ternyata Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupetan Bandung sudah mendapat persetujuan Perjanjian Kerjasama (PKS) dari DPRD-nya, sedangkan dari Pemkab Bandung Barat, hingga kini belum mendapat persetujuan.

Namun, seluruh Pemda se Bandung Raya, dalam raker dengan Pansus II, mempertanyakan, diantaranya, soal : Berapa besar kapasitas volume sampah per hari yang dapat dibuang ke TPPASR Legok Nangka ?..; Berapa tipping fee per ton yang harus dibayar;

Selain itu, terkait Armad dumtruck, mereka hanya memiliki middle dumtruck sedangkan jarak tempuh cukup jauh; apakah ada subsidi BBM dan E-tol dari Pemprov Jabar ?..

Mensikapi dan menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh Pemda se Bandung Raya tersebut, kita (Pansus II) memberikan tanggapan sebagai berikut; Soal kapasitas volume sampah perhari yang dapat dibuang di TPPASR Legok Nangka, dari draf Raperda awal sebesar 80 ton sampah per hari. Namun, kalaupun ingin menambah, bisa dibicarakan dengan Pemprov Jabar melalui Badan Pengelolaan Sampah.

Adapun terkait dengan besaran Tipping Fee sebanarnya sangat bergantung kepada teknologi diterapkan di TPPAS Legok Nangka. Kalau menggunakan teknologi Waste to Energy  yang dapat menghasilkan Energy Listrik harga tipping fee-nya sebesar Rp.380.000 per ton , tapi kalau kita lihat di TPPAS Lulu Nambo (Kab Bogor)  dengan system RDF (Refuse-Derived Fuel  yang dapat dijadikan briket), tipping fee Cuma Rp.125.000 per ton , jadi selisih cukup jauh.

Dan nilai investasinya juga berbeda, kalau di Legok Nangka itu sekitar Rp.4 triliunan, kalau di Lulu Nambo sekitar Rp.1,2 trilian sudah bisa jalan. Semakin rendah nilai investasi tentunya nilai tipping fee-nya juga bisa ditekan.

Jadi besaran tipping fee ditentunya tergantung teknolgi apa yang akan diterapkan di TPPASR Legok Nangka nantinya, ujar Hasbullah yang juga Anggota Komisi IV DPRD Jabar ini.

Sedangkan terkait soal Armada dumtruck pengangkut sampah, Hasbullah mengatakan, Pansus II akan membicarakan dengan pihak Pemprov Jabar. 

Kita (Panusus II) paham bahwa pemda se Bandung Raya hanya memiliki armada dumtruck sampah berukuran middle dan usia sudah pada tua, sedangkan yang dibutuhkan seharus armada besar dan bak tertutup. Sementara lokasi TPPASR Legok Nangka lokasi cukup jauh dan jangan sampai sampah berceceran di jalan.

Jadi terkait Armada, kita akan bicarakan dengan Pemprov Jabar, agar dapat diberikan bantuan Dumtruck khusus yang tertutup secara berkala.  Agar Kota/kab kota dapat mengangkut sampah dalam skala yang besar dan tidak berceceran di jalan.

Sedangkan terkait biaya operasional, baik untuk BBM, E-tol maupun sopir, agar mendapatkan subsidi dari Pemprov Jabar, itu juga akan kita sampaikan ke Pemprov Jabar. Kalaupun ada Subsidi, sesuai aturan pemprov tidak boleh memberikan subsidi lebih dari 50%, jadi maksimal 49% dari biaya operasional yang dikeluarkan oleh Pemda Kab/kota Bandung Raya, tandasnya. (adikarya/husein).

×
Berita Terbaru Update