Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

TPPASR Legok Nangka Harus Sudah Beroperasional Sebelum Berakhir PKS Sari Mukti

Minggu, 23 Mei 2021 | 20:04 WIB Last Updated 2021-05-23T13:04:59Z

Anggota Pansus II DPRD Jabar, M.Hasbullah Rahmat, S.Pd,M.Hum (FPAN) (foto:istimewa)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Pembangunan proyek Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Regional (TPPASR) Legok Nangka yang berlokasi di dua kabuapten yaitu Kabupaten Bandung dan Kab Garut seluas 78,1 hektar merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) termasuk pada Perpres 58/2017 tentang percepatan  pelaksanaan PSN  dan proyek prioritas.

Namun, hingga kini sudah beberapa tahun, TPPASR Legok Nangka belum juga dapat dioperasionalkan, karena belum ada perusahaan yang menjadi pemenang lelangnya.

Menurut anggota Pansus II DPRD Jabar , M.Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.Hum belum beroperasionalnya TPPASR Legok Nangka, selain belum ada pemenang lelang yang akan mengoperasionalkan, juga masih membutuhkan regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda).

Jadi Raperda TPPASR Legok Nangka yang kini tengah digodok dan disusun oleh Pansus II DPRD Jabar merupakan salah satu regulasi yang persyaratan untuk menjadi pegangan panitia lelang.

Perda TPPASR Legok Nangka ini penting dalam mengikat perjanjian kerjsama (PKS) antara Pemda se Bandung Raya dengan Pemprov Jabar, terutama terkait hak dan kewajiban masing-masing, kata Hasbullah Rahmat saat ditemui diruang Badan Kehormatan DPRD Jabar, Jum’at (21/5-2021) kemarin.

Karena Reperda ini setelah jadi Perda cukup penting sebagai regulasi, maka kita (Pansus II) dalam menyusunnya , harus mendatangi dan rapat kerja dengan Pemda se Bandung Raya.  Untuk mendengarkan dan menerima masukan serta permintaan dari masing-masing Pemda se Bandung Raya.

Raperda ini kita, targetkan selesai paling lambat sebelum akhir bulan Juni ini, karena akan dipergunakan untuk proses lelang. Semakin cepat ada pemenang lelang tentunya, pembangunan teknolgi yang akan diterapkan di TPPASR Legok nangka juga cepat selesai, harapnya.

Intinya, kita berharap, semoga TPPASR Legok Nangka sudah dapat beroperasional sebelum berakhir PKS TPPAS Sari Mukti di Kab.Bandung Barat.

TPPAS Sari Mukti akan berakhir kontraknya pada tahun 2023 mendatang, jadi masih tersisa dua tahun lebih. Maka, TTPASR Legok Nangka, harus beroperasional sebelum berakhir kontrak Sari Mukti, ujar Hasbullah yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jabar ini.

Kalau sampai akhir 2023 belum juga beroperasional bagaimana ?... Ya, jangan sampai terjadi, karena akan kembali terjadi Bandung Raya lautan sampah jilid II.  Untuk itu, DPRD Jabar akan mendorong Pemprov Jabar untuk segera melakukan lelang dan menentukan siapa yang akan menjadi pemenang tender pembangunannya dan technology apaya yang akan diterapkan nantinya.

Penerapan teknology yang dipakai di TPPASR Legok Nangka akan sangat berpengaruh terhadap besaran Tipping Fee yang harus dibayar oleh Pemda se Bandung Raya. Semakin besar tipping fee, tentunya akan memberakan APBD Kab/kota se Bandung Raya, tandasnya. (adikarya/husein).

 

×
Berita Terbaru Update