Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Anggaran Infrastruktur Direfocusing dan Realokasi, Apa Mungkin Kemantapan Jalan Terjaga ?

Kamis, 24 Juni 2021 | 16:52 WIB Last Updated 2021-06-24T09:52:51Z

Kondisi kemantapan jalan Provinsi di Jabar  (foto:istimewa)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,--- Sebagai masyarakat tentunya kita menginginkan seluruh jalan dalam kondisi mantap, tidak bergelombang dan tidak ada lobang-lobang.  Dan juga mayoritas masyarakat tidak paham status jalan, apakah itu jalan Nasional, jalan provinsi atau jalan Kabupaten/kota, termasuk juga jalan di pedesaan.  Masyarakat tahunya, kondisi jalan itu tanggungjawab pemerintah.

Masyarakat juga tidak paham, bahwa anggaran infratruktur jalan telah di refocusing dan realokasi untuk mendukung penanganan pandemic covid-19.

Menanggapi harapan dan keinginan masyarakat agar jalan tetap dalam kondisi mantap, anggota Komisi IV DPRD Jabar, M.Hasbullah Rahmat mengatakan, apa yang harapkan dan diinginkan masyarakat agar jalan tetap dalam kondisi mantap, itu merupakan hal wajar sekali.

Kenapa saya bilang wajar sekali ?.. karena, pertama masyarakat tidak paham status kewenangan pengelolaan jalan. Apakah jalan Nasional. Provinsi atau Kabupaten/kota termasuk jalan yang ada di desa-desa.  Kedua, masyarakat juga tidak paham bahwa sebagian anggaran untuk infrastruktur jalan (APBD) telah di refocusing dan realokasikan untuk mendukung penanganan covid-19; dan Ketiga, ditengah pandemi covid-19, masyarakat berharap ketersediaan dan arus transportasi kebutuhan sembako berjalan lancar.  

Demikian dikatakan, M Hasbullah Rahmat terkait adanya harapan dan keinginan tentang kondisi kemantapan jalan, saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (24/6-2021).

Dikatakan, kondisi kemantapan jalan tentunya tidak terepas dari kesiapan dukungan anggaran.  Sebenarya kita DPRD Jabar, telah mendorong anggaran untuk infrastruktur jalan cukup besar, hal ini untuk menjaga kemantapan jalan, khusus jalan provinsi.  Namun, berhubung penanganan pandemi covid-19 membutuhkan anggaran cukup besar, maka dilakukanlah Refocusing dan Realokasi anggaran yang telah disusun dan disetujui bersama antara eksekutif dan legislative.

“Seluruh anggaran yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan refocusing dna realokasi, termasuk juga di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Jabar.  Bahkan anggaran di Dinas BMPR sendiri di refocusing dan realokasi cukup besar, lebih dari 50 persen, ujar Hasbullah dari Fraksi PAN DPRD Jabar ini.

Dengan cukup besarnya anggaran infrastruktur yang dipangkas, tentunya sangat berdampak terhadap angka kemantapan jalan.  Hal ini kerana, anggaran yang semua diperuntukan untuk kegiatan pemeliharaan, peningkatan dan pembangunan jalan dipangkas dan dialihkan untuk mendukung penanganan covid-18, sehingga tidak maksimal.

Legislator Jabar dari Dapil Kota Bekasi-Kota Depok ini mengatakan, kemantapan jalan tentunya  sangat mendukung kelancaran pergerakan orang dan barang. Dengan adanya pergerakan orang dan barang yang berjalan lancar, tentu akan berdampak pada laju pertumbuhan ekonomi yang baik pula. Pada akhirnya, kesejahteraan masyarakat pun akan meningkat.

Anggota Komisi IV DPRD Jabar, M.Hasbullah Rahmat, S.Pd, M.hum (foto:husein).

Lebih lanjut, Hasbullah mengatakan, ada empat klasifikasi jalan versi Direktorat Jenderal Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum (1992).  Yaitu, Pertama, jalan dengan kondisi baik adalah jalan dengan permukaan perkerasan yang benar-benar rata, tidak ada gelombang dan tidak ada kerusakan permukaan. –

Kedua, jalan dengan kondisi sedang adalah jalan dengan kerataan permukaan perkerasan sedang, mulai ada gelombang tetapi tidak ada kerusakan permukaan;  Ketiga, jalan dengan koondisi rusak ringan adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah mulai bergelombang, mulai ada kerusakan permukaan dan penambalan kurang dari 20 dari luas jalan yang ditinjau.

Dan Keempat, jalan dengan kondisi rusak berat adalah jalan dengan permukaan perkerasan sudah banyak kerusakan seperti bergelombang, retak-retak buaya, dan terkelupas yang cukup besar 20-60 dari ruas jalan yang ditinjau disertai dengan kerusakan lapis pondasi seperti amblas, sungkur, dan sebagainya, jelasnya.

Jalan mantap diartikan jalan yang kondisinya baik dan rusak ringan. Adapun jalan yang rusak sedang dan rusak berat digolongkan sebagai jalan yang tidak mantap. Ada setidaknya 21 kriteria soal kemantapan jalan, yang pedoman penghitungannya tertuang dalam SE Menteri PUPR nomor 19/SE/M/2016 tanggal 11 Oktober 2016 Tentang Penentuan Indeks Kondisi Perkerasan (IKP).

Kemantapan jalan merupakan salah satu indikator kinerja utama (IKU) dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). Target setiap tahunnya sudah tertera di sana secara eksplisit. Dari target tersebut kemudian diturunkan menjadi indikator kinerja dinas (IKD) yang setiap tahunnya kemudian dituangkan dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).

Perlu saya sampaikan bahwa, semua target kemantapan jalan yang telah disusun dalam RPJMD tentunya berkaitan dengan dukungan anggaran. Artinya, tanpa dukungan anggaran yang memadai, target-target dalam RPJMD tinggallah target semata. Demikian pula halnya dengan target kemantapan jalan, tandasnya. (adikarya/husein).

 

×
Berita Terbaru Update