Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tekan Sebaran Covid-19, Agam : Sinergitas dan Ketegasan Dalam Penerapan PPKM Darurat

Senin, 05 Juli 2021 | 20:56 WIB Last Updated 2021-07-21T18:06:28Z

Penyekatan jalan selama penerapan PPKM Darurat (foto;ist)

BANDUNG, Faktabandungraya.com,---  DPRD Jawa Barat mendukung Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dalam menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dimulai sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Penerapan PPKM Darurat berdasarkan  Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali. Hal ini mengingat kasus sebaran covid-19 pascalibur lebaran idulfitri 1442 H hingga kini angka kasus covid-19 trennya meningkat di seluruh Indonesia, termasuk Juga di Jawa Barat.

Dalam menjalankan PPKM Darurat, Satgas Penanganan Covid-19 didukung penuh TNI-Polri, telah menlakukan serangkaian kegiatan untuk menekan angka sebaran covid-19, salahnya dengan membatasi mobilisasi masyarakat dengan cara melakukan penyekatan di berbagai titik jalan.   

Anggota DPRD Jabar, H. Mirza Agam Gumay, SM,Hk mengatakan, dukungan yang diberikan DPRD Jawa Barat sebagai bukti bahwa penerapan PPKM Darurat memang harus dilakukan. Hal ini mengingat kasus covid-19 trennya meningkat sejak pascalibur lebaran pada minggu ketiga bulan Mei hingga kini, belum juga menunjukan tanda-tanda akan menurun.

Jumlah kasus masyarakat terus bertambah, seluruh rumah sakit kini sudah mulai tidak tertampung dalam menampung pasien covid-19, bahkan tingkat keterisian tempat tidur (BOR) rumah sakit kini meningkat tajam, rata-rata BOR di rumah sakit sudah diatas 85 persen. Selain itu yang menjadi korban meninggal dunia akibat covid-19 terus bertambah.

Dengan melihat perkembangan pandemic covid-19, maka pemerintah Pusat memberlakukan PPKM Darurat untuk seluruh wilayah/ daerah Jawa dan Bali, yang harus dilaksanakan oleh Gubernur, Bupat dan Wali kota se Jawa dan Bali. Jadi penerapan PPKM Darurat untuk menekan penyebaran covid-19 agar tidak leih meluas, kata Agam---sapaan--- Mirza Agam Gumay kepada faktabandungraya.com, saat dihubungi melalui telepon selulsernya pada, Senin, (5/7-2021).

Dikatakan, baru dua hari penerapan PPKM Darurat, sudah cukup banyak masyarakat yang terkena razia, baik ditingkat perkantoran, pusat industry, pelaku tempat perekonomian, seperti pasar tradional, pasar modern/ mall termasuk juga di jalan raya.

Penyekatan jalan di kota Bandung penerapan PPKM Darurat (foto:ist).

Bahkan dalam waktu dua har, sudah ribuan para pelanggar dikenakan sanksi, mulai dari administrasi, social hingga denda, bahkan sudah ribuan para pengendara di seluruh Jabar yang terpaksa diputar balikan karena tidak dapat menunjukan bukti-bukti dkemntasi dari sebagaimana diatur dalam PPKM Darurat, ungkap Agam  yang kini duduk di Komisi  I DPRD Jabar ini.

Apakah para petugas Satgas Penanganan Covid-19 dilapangan berjalan sesuai dengan rencana ?..., Agam mengatakan, sejauh ini berdasarkan hasil pementauan Komisi I dan melihat,  mendengar dan membaca pemberitaan di Media Massa, tidak sedikit para petugas Satgas Penanganan Covid-19 dilapangan mendapatkan perlawanan dari masyarakat, terutama bagi pelangggar Prokes, yaitu tidak memakai masker, dan masih ada yang berkerumun, bahkan tingkat mobilitas masyarakat masih tinggi.

Bahkan cukup sering terjadi pertengkaran antara pengendara dengan petugas dilapangan, yang jelas-jelas salah karena tidak membawa bukti domentasi diri sebagaimana di atur dalam PPKM Darurat, saat melakukan perjalanan.

Banyak banyaknya ditemukan pelanggaran, hal ini membuktikan  bahwa tingkat kepatuhi masyarakat dalam masih rendah. Selain lain membuktikan bahwa sosialisasi PSBB sebelum penerapan PPKM Darurat masih kurang massif dan belum maksimal.  Namun, bisa juga selama PSBB dan PPKM Darurat para petugas lapangan kurang tegas dalam menerapkan sanksi bagi pelanggara PSBB maupun PPKM Darurat, ujar Agam.

Lebih lanjut legislator dari dapil Cianjur ini mengatakan, berdasarkan hasil pemantau Komisi I dilapangan ternyata, ada juga para petugas yang kurang memahami makna dan tujuan penerapan PPKM Darurat. Padahal ada beberapa sector yang masih dibolehkan dan ada yang tidak boleh. Nah disinilah perlunya senergitas lintas instansi yang bersama-sama bertugas sebagai Satgas Penanganan covid-19.

Agam minta agar pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota bersama Tim Satgas Penanganan covid-19, untuk dilakukan evaluasi secara mendalam, untuk mengetahui kekurangan dalam menjalankan tugas penerapan PPKM Darurat.

Selain itu, perlu juga ditingkatkan koordinasi antar wilayah untuk mengetahui sejauh mana tingkat efektivitas PPKM Darurat dalam menekan angka penyebaran covd-19, tandsnya. (adikarya/husein).

 

 

 

  

 

×
Berita Terbaru Update