Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

USB YPKP dan KPID Jabar Gelar Webinar : Penyalahgunaan Frekuensi Publik Untuk Kepentingan Pribadi

Selasa, 21 September 2021 | 20:33 WIB Last Updated 2021-09-21T14:34:21Z
Klik

Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang membuka webinar :
Penyalahgunaan Frekwensi Publik Untuk Kepentingan Pribadi , yang diselenggarakan oleh
Perti Universitas Sangga Buana (USB) bekerjasama dengan KPID Jabar ( foto: dok PWI Bdg/USB)
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Dalam beberapa bulan belakangan ini,  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPI Daerah banyak menerima laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan frekuensi publik untuk kepentingan pribadi pada televisi swasta terus terjadi berulang-ulang. Hal tersebut bisa dilihat tayangannya dari hari ke hari, minggu ke minggu, hingga bulan ke bulan.

KPI  maupun KPID seluruh Indonesia telah memiliki data terkait penyalahgunaan frekuensi, hal ini bisa dilihat pada catatan dan laporan dari masyarakat  yang diterima Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan KPID seluruh Indonesia.

Mensikapi cukup banyaknya KPI dan KPID menerima laporan, maka mendorong Universitas Sangga Buana (USB) YPKP dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menyelenggarakan Webinar Literasi Media dengan tema “Penyalahgunaan Frekuensi Publik untuk Kepentingan Pribadi”.

Acara webinar secara daring dan luring ini dilaksanakan di Kampus USB YPKP, Jalan PHH. Mustofa (Suci) No.68, Cikutra, Kec. Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Selasa (21/9/2021).

Webinar sendiri menghadirkan tiga narasumber kompeten yang berasal dari latar belakang keilmuan dan pengalaman berbeda, diantaranya Adi Permana, S.I.Kom., M.I.Kom, Drs. Haris Sumadiria, M.Si dan Roni Tabroni, S.Sos., M.Si.

Pada acaratersebut, dihadiri langsung Ketua KPID Jabar, Dr. Adiyana Slamet, Wakil Ketua KPID Jabar Ahmad Abdul Basit, Bidang Kelembagaan Saefurrahman Ahmad, Koorbid Kelembagaan Roni Tabroni, Anggota Komisi I DPRD Jabar Rafael Situmorang, SH, serta Kabid IKP Diskominfo Jabar Faiz Rahman, S.STP.

para nara sumber bebinar : Penyalahgunaan Frekuensi PublikUntuk Kepentingan Pribadi
( foto : PWI Bdg/ USB ) 

Sedang dari pihak USB YPKP, ikut hadir Dekan Fakultas Sosial Dan Politik (FISIP) Drs. Tatang Sudrajat, S.IP, M.Si, Direktor Kerjasama Nurhaeni Sikki, S.A.P.,M.A.P, Kepala Prodi Ilkom Pupi Indriati Zaelani, S.Sos., M.Si, beserta tamu undangan lainnya.

Dekan FISIP USB YPKP Drs. Tatang Sudrajat, S.IP., M.Si, mewakili Rektor USB YPKP, Dr. H. Asep Effendi R., SE., M.Si., PIA., CFrA., CRBC, dalam sambutan pembukanya mengatakan, publik harus mendapatkan konten dan hak informasi yang baik serta berkaitan dengan informasi publik.

“Webinar yang terlaksana atas kerja sama antara USB YPKP dengan KPID Jawa Barat ini, sudah dilaksanakan sebanyak 4 kali. Saya berharap acara ini bisa bermanfaat dan dapat membangun penyiaran yang kredibel, akuntabel dan memang betul-betul dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia,” singkatnya.

Sementara itu, Ketua KPID Jawa Barat, Dr. Adiyana Slamet mengatakan sejak Maret, pihaknya telah mengirimkan 12 surat aduan ke KPI pusat untuk lembaga penyiaran yang menayangkan kepentingan pribadi.

“Standar program penyiaran televisi dan radio adalah tidak boleh menayangkan program yang bermuatan kepentingan pribadi, hal itu menyalahi Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS),” ungkapnya.

Adiyana menambahkan, adanya KPI di daerah adalah satu semangat untuk mendorong demokrasi media di Indonesia, agar tetap tegak lurus. Untuk itu, masyarakat diminta aktif melaporkan jika melihat tayangan yang tidak pantas di televisi.

Dijelaskannya, setiap aduan yang masuk ke KPID akan diverifikasi. Setelah itu, aduan tentang pelanggaran tayangan akan diteruskan ke KPI pusat untuk ditindaklanjuti. Tetapi jika yang menayangkan adalah siaran lokal maka KPID Jawa Barat akan langsung menindaklanjutinya.

Acara webinar secara resmi dibuka oleh Anggota Komisi I DPRD Jabar, Rafael Situmorang, SH, M.Hum dan diikuti ratusan peserta webinar baik oleh Mahasiswa Ilkom USB maupun para  masyarakat umum. (*/red)


×
Berita Terbaru Update