Kadatangan rombongan DPD Partai
Demokrat Jabar dan perwakilan DPC, dipimpin langsung Ketua DPD PD Jabar Ir. H.Irfan
Suryanagara didampingi Sekretaris H. Wawan Setiawan dan Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi
dan Keanggotaan (BPOKK) H. Sugianto Nangolah, serta beberapa orang pengurus DPD
dan Pimpinan DPC Partai Demokrat, termasuk juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar,
diterima bagian penerima surat masuk PTUN Bandung,
Ketua DPD PD Jabar Irfan Suryanagara
mengatakan, hari ini, Jum’at, 12 November 2021, seluruh pengurus DPD didampingi
pengurus DPC Partai Demokrat
se-Indonesia secara serentak mendatangi kantor PTUN untuk menyerahkan surat
Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, termasuk juga DPD Partai Demokrat
Jawa Barat, hari ini juga mendatangi kantor PTUN Bandung.
Adapun tujuan kita ini, untuk
menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak
tuntutan Moeldoko CS atas Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan
oleh Moeldoko CS melalui hukumnya Yusril Ihza Mahendra dengan keputusan
memangkan Partai Demokrat dibawah
Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.
Jadi surat yang disampaikan oleh
DPD PD se-Indonesia termasuk juga di DPD PD Jabar kepada PTUN untuk menutup
celah dari berbagai lini pihak Moeldoko CS. Karena apa yang telah diputuskan
oleh MA sudah sangat tepat dengan
menolak permohonan Moeldoko CS dengan pengecaranya Yusril Ihza Mahendra, ujarnya.
“Keputusan MA yang memanangkan AHY atas Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang
digugut oleh Moeldoko CS dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menandakan
bahwa keadilan itu nyata. Maka kami tidak mau keadilan itu dimain-mainka’ tegas
Irfan Suryanagara yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini.
Siapapun yang akan datang ke
PTUN, pihak PTUN bisa berpedoman kapada keputusan MA dan PTUN juga bisa melihat
realita yang nyata sebagai yusdiprodensinya.
“Kami ini kan pemegang-pemegang
kekuasaan yang sah, semantara yang menggugat (Moeldoko CS) tidak ada”,
tegasnya.Petugas PTUN Bandung sedang mencatat Surat masuk dari PDP Partai Demokrat Jabar
( foto:husein).
Saya selaku mantan Ketua DPRD Jabar
periode 2009-2014, Wakil Ketua DPRD
Jabar 2014-2019 dan kami yang hadir hari ini masih menjadi anggota DPRD Jabar
2019-2024, lho disebalah sana siapa ?, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Irfan juga menghimbau kepada
seluruh kader Partai Demokrat se Jabar dan se-Indonesia untuk tetap tenang
jangan ada gerakan yang dapat merugikan partai. Karena saat ini Partai Demokrat
sedang naik elektabilitasnya. Hal ini
tentu ada pihak-pihak yang akan menggoyang dan mengguncangkan Demokrat.
Namun, saya yakin atas seijin
Allah SWT Tuhan YME, Partai Demokrat
menjelang Pemilu 2024 baik Pileg dan Pilpres
2024 mendatang dibawah kepemimpinan AHY, insya Allah akan sehati dan senada dengan rakyat dalam memenangkan
Pemilu 2024 mendatang.
“Kami seluruh pengurus DPD dan
DPC serta Kader Partai Demokrat Jawa Barat , optimis Partai Demokrat akan
bangkit dan siap memenangkan Pemilu 2024. Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita
Bangkit. Tuhan bersama kita,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua BPOKK, Sugianto
Nangolah menambahkan, kita sebagai pengurus dan kader Partai Demokrat tentunya
akan berupaya mengamankan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung atas
penolakan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Moeldoko CS
melalui hukumnya Yusril Ihza Mahendra.
“Terus terang, pada saat kubu Moeldoko
CS mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, kami sangat optimis bahwa
MA akan mengeluarkan keputusan yang tepat yaitu menolak gugatan Moeldoko CS.
Keoptimisan kami, karena pengajuan
gugutan Moeldoko CS hanyalah akal-akalan mereka untuk mengambil alih kekuasaan kepemimpinan
AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah ", kata Sugianto Nangolah.
Sugianto juga mengatakan, berbagai
cara dan upaya pihak Moeldoko CS untuk
mencari pengakuan, mulai minta disahkannya hasil KLB Deliserdang, menggugat ke
TUN di PTUN Jakarta atas penolakan pengesahan kepengurusan KLN dan Perubahan
AD/ART, Menggugat di TUN PTUN Jakarat
atas SK Menkumham yang mengesahkan hasil kongres PD 15 Maret 2020 hingga
mengajukan Judicial Review AD/ADR Partai Demokrat. Namun, pada akhirnya, MA menolak cara-cara
yang diajukan oleh kubu Moeldoko CS dan mengakui Kepemimpinan AHY sebagai Ketum
PD yang Sah, jelasnya.
Untuk itu, sebagai kader yang diberi amanah memimpin DPD
PD dan atau DPC PD, kami tergerak untuk secara aktif menyelamatkan Partai
Demokrat dari gangguan orang-orang yang ilegal, yang secara kasat mata telah
melanggar hukum, moral dan etika poltik, tandasnya. (adikarya/husein).