Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Partai Demokrat Jabar Datangi Kantor PTUN Bandung Serahkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan

Jumat, 12 November 2021 | 13:47 WIB Last Updated 2021-11-12T06:47:53Z
Klik

Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Ir.Irfan Suryanagara didampingi Sekretaris Wasan Setiawan
 dan pengurus DPD PD Jabar memperlihat Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan
 sebelum diserhakan ke PTUn Bandung ( foto:husein). 
BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Ketua dan Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung untuk menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, di jalan Diponegoro No 34 Bandung, Jum’at (12/11/2021).

Kadatangan rombongan DPD Partai Demokrat Jabar dan perwakilan DPC, dipimpin langsung Ketua DPD PD Jabar Ir. H.Irfan Suryanagara didampingi Sekretaris H. Wawan Setiawan  dan Ketua Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) H. Sugianto Nangolah, serta beberapa orang pengurus DPD dan Pimpinan DPC Partai Demokrat, termasuk juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar, diterima bagian penerima surat masuk PTUN Bandung,

Ketua DPD PD Jabar Irfan Suryanagara mengatakan, hari ini, Jum’at, 12 November 2021, seluruh pengurus DPD didampingi pengurus DPC  Partai Demokrat se-Indonesia secara serentak mendatangi kantor PTUN untuk menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan, termasuk juga DPD Partai Demokrat Jawa Barat, hari ini juga mendatangi kantor PTUN Bandung.

Adapun tujuan kita ini, untuk menyampaikan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang telah menolak tuntutan Moeldoko CS atas Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Moeldoko CS melalui hukumnya Yusril Ihza Mahendra dengan keputusan memangkan  Partai Demokrat dibawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang sah.

Jadi surat yang disampaikan oleh DPD PD se-Indonesia termasuk juga di DPD PD Jabar kepada PTUN untuk menutup celah dari berbagai lini pihak Moeldoko CS. Karena apa yang telah diputuskan oleh MA sudah sangat tepat  dengan menolak permohonan Moeldoko CS dengan pengecaranya Yusril Ihza Mahendra, ujarnya.  

 “Keputusan MA yang memanangkan AHY atas  Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang digugut oleh Moeldoko CS dengan kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra, menandakan bahwa keadilan itu nyata. Maka kami tidak mau keadilan itu dimain-mainka’ tegas Irfan Suryanagara yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar ini.

Siapapun yang akan datang ke PTUN, pihak PTUN bisa berpedoman kapada keputusan MA dan PTUN juga bisa melihat realita yang nyata sebagai yusdiprodensinya.

“Kami ini kan pemegang-pemegang kekuasaan yang sah, semantara yang menggugat (Moeldoko CS) tidak ada”, tegasnya.

Petugas PTUN Bandung sedang mencatat Surat masuk dari PDP Partai Demokrat Jabar
( foto:husein)

Saya selaku mantan Ketua DPRD Jabar periode 2009-2014, Wakil Ketua  DPRD Jabar 2014-2019 dan kami yang hadir hari ini masih menjadi anggota DPRD Jabar 2019-2024, lho disebalah sana siapa ?, ujarnya.

Dalam kesempatan  tersebut, Irfan juga menghimbau kepada seluruh kader Partai Demokrat se Jabar dan se-Indonesia untuk tetap tenang jangan ada gerakan yang dapat merugikan partai. Karena saat ini Partai Demokrat sedang naik elektabilitasnya.  Hal ini tentu ada pihak-pihak yang akan menggoyang dan mengguncangkan Demokrat. 

Namun, saya yakin atas seijin Allah SWT  Tuhan YME, Partai Demokrat menjelang Pemilu 2024 baik  Pileg dan Pilpres 2024 mendatang dibawah kepemimpinan AHY, insya Allah akan sehati  dan senada dengan rakyat dalam memenangkan Pemilu 2024 mendatang.

“Kami seluruh pengurus DPD dan DPC serta Kader Partai Demokrat Jawa Barat , optimis Partai Demokrat akan bangkit dan siap memenangkan Pemilu 2024. Bersama Kita Kuat, Bersatu Kita Bangkit. Tuhan bersama kita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua  BPOKK,  Sugianto Nangolah menambahkan, kita sebagai pengurus dan kader Partai Demokrat tentunya akan berupaya mengamankan apa yang telah diputuskan oleh Mahkamah Agung atas penolakan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat yang diajukan oleh Moeldoko CS melalui hukumnya Yusril Ihza Mahendra.

“Terus terang, pada saat kubu Moeldoko CS mengajukan Judicial Review AD/ART Partai Demokrat, kami sangat optimis bahwa MA akan mengeluarkan keputusan yang tepat yaitu menolak gugatan Moeldoko CS.

Keoptimisan kami, karena pengajuan gugutan Moeldoko CS hanyalah akal-akalan mereka untuk mengambil alih kekuasaan kepemimpinan AHY (Agus Harimurti Yudhoyono) selaku Ketua Umum Partai Demokrat yang sah  ", kata Sugianto Nangolah.

Ketua DPD Partai Demokrat Jabar Ir.Irfan Suryanagara didampingi Sekretaris Wasan Setiawan
 dan pengurus DPD PD Jabar memperlihat bukti tanda terima Surat Permohonan Perlindungan Hukum
dan Keadilan 
 sebelum diserhakan ke PTUn Bandung ( foto:husein).

Sugianto juga mengatakan, berbagai  cara dan upaya pihak Moeldoko CS untuk mencari pengakuan, mulai minta disahkannya hasil KLB Deliserdang, menggugat ke TUN di PTUN Jakarta atas penolakan pengesahan kepengurusan KLN dan Perubahan AD/ART,  Menggugat di TUN PTUN Jakarat atas SK Menkumham yang mengesahkan hasil kongres PD 15 Maret 2020 hingga mengajukan Judicial Review AD/ADR Partai Demokrat.  Namun, pada akhirnya, MA menolak cara-cara yang diajukan oleh kubu Moeldoko CS dan mengakui Kepemimpinan AHY sebagai Ketum PD yang Sah, jelasnya.

Untuk itu,  sebagai kader yang diberi amanah memimpin DPD PD dan atau DPC PD, kami tergerak untuk secara aktif menyelamatkan Partai Demokrat dari gangguan orang-orang yang ilegal, yang secara kasat mata telah melanggar hukum, moral dan etika poltik, tandasnya. (adikarya/husein).

 

 

 

×
Berita Terbaru Update