BANDUNG, Faktabandungraya.com,-- Wakil
Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat, H.Sugianto nangolah mengatakan, setiap tahun dalam
penyusunan APBD, DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar menyetujui anggaran
penyertaan modal untuk BUMD Jabar.Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar H. Sugianto nangolah, SH MH (foto:husein)
Kewajiban penyertaan modal untuk
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar itu berdasarkan Peraturan Daerah, Nomor
10 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
Kepada Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa seluruh BUMD milik Pemprov
Jabar berkewajiban dapat memberikan dividen bagi pendapatan daerah.
Dalam Perda No 10 tahun 2017
tersebut, disebutkan bahwa maskud dan tujuan penyertaan modal daerahdimaksudkan
untuk memperoleh manfaat ekonomi, manfaat sosail dan/atau manfaat lainnya,
meliputi keuntungan atau dividen dan pertumbuhan nilai BUMD, meningkatkan
pelayanan publik; meningkatkan pemerimaan daerah; meningkatkan penyerapan tenaga kerja dan
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jabar
H.Sugianto Nangolah, SH,M.Hum mengtakan,
dalam Perda No 10 tahun 2017 tersebut, sudah cukup jelas, disebutkan bahwa
dibentukanya BUMD itu, ada penyertaan modal daerah sebagai bentuk investasi
langsung dari Pemprov Jabar. Besaran
penyertaan modal juga dibahas bersama antara DPRD Jabar dengan TAPD Jabar.
“Dengan adanya penyertaan modal
daerah sebagai investasi, tentunya kebaradaan BUMD itu berkewajiban juga untuk
dapat memberikan keuntungan berupa dividen bagi pendapatan daerah”, ujar
Yanto—sapaan—Sugianto nangolah saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Selasa (14/12/2021).
Dikatakannya, dalam Perda
tersebut juga disebutkan, bahwa seluruh BUMD Jabar berkewajiban memberikan 10 persen dari total APBD Jabar.
Misalkan, APBD Jabar sebesar Rp.40 triliun maka BUMD harus menyetorkan deviden
sebesar Rp.4 triliun dari seluruh BUMD. Itu amanat Perda BUMD, ujarnya.
Lantas pertanyaannya bagaimana
untuk mengejar amat Perda tersebut ?...
maka mau tidak mau kita harus merevitalisasi keberadaan BUMD, yang
kelihatannya belum berjalan secara maksimal, melalui bisnis rencana yang terukur,
dengan kerja yang terukur. Sehingga BUMD yang tadinya merugikan bisa berubah
menghasilkan pendapatan., jadi itu intinya, ujar Politisi Partai Demokrat Jabar
ini.
Di setiap BUMD Milik Jabar itu,
ada dana investasi dari APBD Jabar, untuk itu kita minta para manajemen, pada
tahun 2022 mendatang dapat meningkatkan kinerjanya. Sehingga, otomatis dapat
meningkat PAD, ujarnya.
Lebih lanjut Sugianto mengatakan,
terkait BUMD yang masih merugi dan memberikan beban APBD Jabar, kita akan
membentuk PansusBUMD.
Intinya, melalui Pansus
BUMD, kita sangat berharap seluruh BUMD
milik Pemprov Jabar yang dapat berkembang, berkinerja baik, sehingga penyertaan
modal yang dikucurkan dari APBD Jabar tidak hilang percuma dan bahkan
menghasilkan dividen bagi APBD.
Lebih lanjut, Legislator Jabar
dari Dapil Jabar 1 (Kota Bandung-Kota Cimahi) ini mengatakan, Kita ( DPRD
Jabar-red) juga akan mendorong seluruh BUMD untuk dapat mengembangkan
potensinya sesuai dengan core bisnis nya masing-masing, dan jangan sampai BUMD
bekerja di luar core bisnisnya, .
Untuk itu, di dalam Pansus BUMD
nanti, kita akan mintai kepada Komisaris dan Manajemen BUMD untuk dapat
memberikan core bisnisnya masing-masing yang berujung dapat memberikan dividen
bagi pendapatan daerah.
Untuk itu, Komisi III DPRD Jabar,
akan membuatkan form kontak kerja bagi Komisaris dan Manajemen BUMD, bahkan
kita akan berikan target-target pendapatan yang harus dikejar dan dicapaioleh
BUMD masing-masing. Serta setiap tahun akan kita audit kinerja bagi
masing-masing BUMD, tandasnya. (adikarya/husein).